Hukum Meng-adzan-kan Jenazah

Oleh: Ustadz Aris Munandar


Tanya: 
Ustadz, saya punya masalah. Apakah setelah jenazah dimandikan perlu diwudui dan setelah dimasukkan ke liang lahat perlu diadzani (haditsnya). Trimakasih. Wassalam. Jawab:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَهُنَّ فِى غُسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا

Dari Ummu ‘Athiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita yang memandikan jenazah putrinya-Zainab-, “Mulailah dengan bagian badanya yang sebelah kanan dan anggota-anggota wudhunya” (HR Bukhari no 165 dan Muslim no 939).
Syeikh Abu Bakr Jabir al Jazairi berkata,

“Hendaknya jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat kemudian seluruh badannya diguyur dengan air dimulai dengan anggota badan bagian atas terus ke bawah. Hendaknya diguyur sebanyak tiga kali. Jika belum bersih ditambah menjadi lima kali. Pada guyuran yang terakhir hendaknya air yang digunakan dicampuri sabun atau semisalnya.” (Minhaj al Muslim, hal 231).

Jadi ada perintah dari Nabi untuk mewudhukan jenazah dan ini dilakukan sebelum tubuh jenazah diguyur rata dengan air.

Tentang permasalahan kedua, Syeikh Muqbil al Wadi’i pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut :

“Wahai syaikh, berilah fatwa untuk kami tentang adzan saat jenazah dimakamkan di kubur dan ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah!”.

Jawaban beliau,
Itu termasuk bid’ah. Beradzan ketika jenazah diletakkan di liang lahat dinilai bid’ah karena tidak ada ajarannya dari Nabi. Kami tidak mengetahui adanya hadits yang shahih tentang hal ini. Yang ada adalah hadits tentang bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘bismillah wa ‘ala millati Rasulillah’ saat para shahabat memasukkan jenazah ke liang lahat.

Demikian pula, tentang ucapan laa ilaha illallah ketika memikul jenazah yang biasanya diucapkan dengan suara yang keras. Amalan ini tidaklah terdapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para shahabat. Bahkan para shahabat memikul jenazah dengan penuh ketenangan” [Ijabah al Sail, hal 600-601].
Wallahu a'lam.


Sumber : 
http://ustadzaris.com/wudhu-ketika-memandikan-jenazah-dan-adzan-ketika-memasukkan-mayat-ke-liang-lahat

No response to “Hukum Meng-adzan-kan Jenazah”

Posting Komentar

- popular posts -

- followers -