Apa Kata Imam Asy Syafi'i Mengenai Masalah Mengucapkan Niat Dalam Shalat, Dalam Kitabnya 'Al Umm' ?



Al Umm, Kitab Yang Ditulis oleh Imam Syafi'i rahimahullahu ta'ala.

Bab. Niat Pada Shalat

فقال لنبيه صلى الله عليه وسلم " ومن الليل فتهجد به نافلة لك " ثم أبان ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان بينا والله تعالى أعلم إذا كان من الصلاة نافلة وفرض وكان الفرض منها مؤقتا أن لا تجزى عنه صلاة إلا بأن ينويها مصليا (قال الشافعي) وكان على المصلى في كل صلاة واجبة أن يصليها متطهرا وبعد الوقت ومستقبلا للقبلة وينويها بعينها ويكبر فان ترك واحدة من هذه الخصال لم تجزه صلاتة (قال الشافعي)  والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه النية إلا أن تكون مع التكبير لا تتقدم التكبير ولا تكون بعده فلو قام إلى الصلاة بنية ثم عزبت عليه النية بنسيان أو غيره ثم كبر وصلى لم تجزه هذه الصلاة وكذلك لو نوى صلاة بعينها ثم عزبت عنه نية الصلاة التى قال لها بعينها وثبتت نيته على أداء صلاة عليه
في ذلك الوقت إما صلاة في وقتها وإما صلاة فائتة لم تجزه هذه الصلاة لانه لم ينوها بعينها وهى لا تجزيه حتى ينويها بعينها لا يشك فيها ولا يخلط بالنية سواها وكذلك لو فاتته صلاة لم يدر أهى الظهر أو العصر فكبر ينوى الصلاة الفائتة لم تجز عنه لانه لم يقصد بالنية قصد صلاة بعينها (قال الشافعي) ولهذا قلنا إذا فاتت الرجل صلاة لم يدر أي صلاة هي بعينها صلى الصلوات الخمس ينوى بكل واحدة منهن الصلاة الفائتة له ولو فاتته صلاتان يعرفهما فدخل في إحداهما بنية ثم شك فلم يدر أيتها نوى وصلى لم تجزه هذه الصلاة عن واحدة منها ولا تجزه الصلاة حتى يكون على يقين من التى نوى (قال الشافعي) ولو دخل في الصلاة بعينها بنية ثم عزبت عنه النية فصلى الصلاة أجزأته لانه دخلها والنية مجزئة له وعزوب النية لا يفسدها إذا دخلها وهى مجزئة عنه إذا لم يصرف النية عنها ولو أن رجلا دخل في صلاة بنية ثم صرف النية إلى صلاة غيرها أو صرف النية إلى الخروج منها وإن لم يخرج منها ثم أعاد النية إليها فقد فسدت عليه وساعة يصرف النية عنها تفسد عليه ويكون عليه إعادتها وكذلك لو دخلها بنية ثم حدت نفسه أيعمل فيها أم يدع؟ فسدت عليه إذا أزال نيته عن المضى عليها بحال وليس كالذى نوى ثم عزبت نيته ولم يصرفها إلى غيره لانه ليس عليه ذكر النية في كل حين فيها إذا دخل بها ولو كان مستيقنا أنه دخلها بنية ثم شك هل دخلها بنية أم لاثم تذكر قبل أن يحدث فيها عملا أجزأته والعمل فيها قراءة أو ركوع أو سجود ولو كان شكه هذا وقد سجد فرفع رأسه فسجد فيها كان هذا عملا وإذا عمل شيئا من عملها وهو شاك في نيته أعاد الصلاة وإن ذكر قبل أن يعمل بعملها شيئا أجزأته الصلاة ولو دخل الصلاة بنية ثم صرف النية إلى صلاة غيرها نافلة أو فريضة فتمت نيته على الصلاة التى صرفها إليها لم تجز عنه الصلاة الاولى التى دخل فيها ينويها لانه صرف النية عنها إلى غيرها ولا تجزيه الصلاة التى صرف إليها النية لانه لم يبتدئها وإن نواها ولو كبر ولم ينو صلاة بعينها ثم نواها لم تجزه لانه قد دخل في صلاة لم يقصد قصدها بالنية ولو فاتته ظهر وعصر فدخل في الظهر ينوى بها الظهر والعصر لم تجزه صلاته عن واحدة منها لانه لم يحض النية للظهر ولا العصر ولو فاتته صلاة لا يدرى أي صلاة هي فكبر ينويها لم تجزه حتى ينويها بعينها.
Perhatikan kalimat yang tertulis dengan warna merah dan telah digaris bawahi di atas;

قال الشافعي) والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه النية إلا أن تكون مع التكبير لا تتقدم التكبير ولا تكون بعده)
Niat itu tidak dapat menggantikan takbir. Niat itu tiada memadai, selain bahwa ada bersama takbir. Ia tidak mendahului takbir dan tidak sesudah takbir.
Siapa Penggagas Niat ?

Lafadz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi'I telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi'i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat.

Sebabnya adalah pemahamannya yang keliru dalam mengiterpretasikan perkataan Imam Syafi'i yakni redaksi sebagai berikut:" Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dengan melafazkan, sedangkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ disini adalah takbir) [al Majmuu' II/43]
An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi'i) berkata: "Beberapa rekan kami berkata: "Orang yang mengatakan hal itu telah keliru. Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi'I dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]
Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata :"Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (mazhab), tidak juga Imam Syafi'i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat.Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati.Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat. Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi'i. Imam An Nawawi rahimahullahu berkata :"Itu tidak benar" (Al Itbaa' :62)
Ibn Qoyyim berkata :"Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam jika hendak mengerjakan shalat,maka dia mengucapkan Allahu Akbar.dan beliau tidak mengucapkan lafaz apapun sebelum itu dan tidak pernah melafazkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengucapkan :

“Ushali lillah shalaata kadzaa mustaqbilal qiblah arba'a raka'at imaaman aw ma'muuman "(artinya :aku berniat mengerjakan shalat ini dan itu karena Allah,menghadap kiblat sebanyak 4 raka'at sebagai imam atau makmum).

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan adaa'aa atau qadhaa'an (artinya melakukannya secara tepat waktu atau qadha'). Dan tidak pernah juga menyebutkan kefardhuan waktu shalat. Semua itu adalah bid'ah yang tidak ada sumbernya dari seorangpun baik dengan sanad yang sahih,dhaif,musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (ada perawi yang gugur dalam sanadnya). Bahkan tidak juga dinukil dari seorang sahabat nabi,para tabi'in dan imam 4 (mazhab).

Pendapat ini muncul akibat sebagian ulama belakangan yang terkecoh dengan perkataan Imam Syafi'I radhiallahu anhu didalam masalah shalat. Redaksinya sebagai berikut:

"Sesungguhnya shalat tidak sama dengan puasa.Tidak ada seorangpun yang akan memasuki shalat kecuali dengan DZIKIR."

Kata dzikir disini dikira pe-lafaz-an niat oleh orang yang shalat.Padahal yang dimaksud oleh Imam Syafi'i dengan kata dzikir disini adalah TAKBIRATUL IHRAM. Bagaimana mungkin Imam Syafi'I mensunahkan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, tidak juga oleh para khulafa'nya, dan para shahabatnya. Demikianlah jalan hidup dan petunjuk yang mereka ajarkan,jika memang ada seseorang membawa berita satu huruf saja yang berasal dari beliau,maka kita akan menerimanya karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil
dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam [Zaadul Ma'aad I/201;Ighatsatul Lahfaan I/136-139;I'laamul Muwaqqi'iin II/371;Tuhfatul Maulud :93]
Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail Sulaiman al-Mishri [2] berkata : "Perbuatan seperti ini tidak benar. Tidak ada dalil dari Qur'an dan Sunnah, tidak pula dari ijma' dan qiyas jali (qiyas yang jelas dan benar) untuk perbuatan tersebut sebab tempat niat adalah di dalam hati. Adapun anjuran Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk menghadirkan niat di dalam 
segala amalan, yaitu hadist beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya seluruh amal shaleh hanya diterima dengan niat yang ikhlas dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan."

Maksudnya bukan melafalkan niat dengan lisan kita, baik dengan melirihkan ataupun mengeraskannya. Tidak ada satu riwayat pun yang dinukil dari beliau bahwa beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat ketika hendak shalat dan berpuasa. Tidak pernah beliau mengucapkan : "Sengaja aku berpuasa di bulan ramadhan pada tahun ini secara sempurna tanpa kekurangan…" dan
mengulang-ngulanginya setiap malam ketika bersahur atau setelah shalat tarawih. Demikian pula dalam ibadah zakat dan lainnya.

Untuk lebih jelasnya, baiklah kita coba simak uraian pendapat para ulama salaf, sebagai orang-orang yg mengerti dan paham ttg sunnah dan perkataan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta mereka adalah para mufassirin (penafsir) makna ayat qur'an maupun hadist, mengenai LAFADZ NIAT (makna lafadz niat ini secara umum meliputi niat sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya).
HAKEKAT NIAT
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam kitab Majmu'atur Rasaaili Kubra I/243 : Tempatnya niat itu di hati tanpa (pengucapan) lisan berdasar kesepakatan para imam Muslimin dalam semua ibadah : bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji membebaskan budak (tawanan) serta berjihad dan yang lainnya. Meskipun lisannya mengucapkan berbeda dengan apa yang ia niatkan dalam hati, maka teranggap dengan apa yang ia niatkan dalam hati bukan apa yang ia lafadzkan. Walaupun ia mengucapkan dengan lisannya bersama niat, dan niat itu belum sampai ke dalam hatinya, hal ini belum mencukupi menurut kesepakatan para imam Muslimin. Maka sesungguhnya niat itu adalah jenis tujuan dan kehendak yang tetap.

Sehubungan dengan masalah niat, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan di dalam kitab 'Ighasatul Lahfan' bahwa : "Niat artinya ialah menyengaja dan bermaksud sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Dan tempatnya ialah di dalam hati, dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan lisan. Dari itu tidak pernah diberitakan dari Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam, begitu juga para sahabat, mengenai lafadz niat ini." [3]

Sedangkan hakikat niat itu sendiri BUKANLAH UCAPAN 'NAWAITU' (saya berniat). Ia adalah dorongan hati seiring dengan futuh (pembukaan terhadapnya),tetapi kadang-kdang juga sulit. Barangsiapa hatinya dipenuhi dengan urusan dien, akan mendapatkan kemudahan dalam menghadirkan niat untuk berbuat baik. Sebab ketika hati telah condong kepada pangkal kebaikan, ia pun akan terdorong untuk cabang-cabang kebaikan. Barangsiapa hatinya dipenuhi dengan kecenderungan kepada gemerlap dunia, akan mendapatkan kesulitan besar untuk menghadirkannya. Bahkan dalam mengerjakan yang wajib sekalipun. Untuk menghadirkannya ia harus bersusah payah. [4]

Dan 
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani sendiri telah menjabarkan dgn panjang untuk penjelasan hadist "innamal 'amalu inniyyati" dalam kitabnya "Fathul Baari bi Syarh al-Bukhari" (kitab yg menjelaskan tentang sanad & syarh dari hadist-hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari), diantaranya yg bisa diambil adalah :

"Amal perbuatan adalah tergantung niatnya, dengan demikian kita dapat (dgn sendirinya) membedakan apakah niat sholat atau bukan, sholat fardhu atau sunnah, dhuhur atau ashar, di qashar atau tidak, dan seterusnya. Dan apakah masih perlu ditegaskan (kembali) jumlah rakaat sholat yang akan dikerjakan ? ...Tapi pendapat yg kuat menyatakan tidak perlu lagi menjelaskan jumlah bilangan rakaatnya, seperti seorang musafir yg berniat melakukan sholat qashar, ia tidak perlu (lagi) menegaskan bhw jumlah rakaatnya adalah dua, karena itu merupakan suatu hal yg pasti bahwa jumlah rakaat qashar adalah dua !"

Dan beliau juga menjelaskan makna niat dari perkataan Imam Baidhawi : "Niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu dgn tujuan, baik mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sedangkan syariat adalah sesuatu yg membawa kpd perbuatan yg diridhai Alloh dan mengamalkan segala perintah-Nya." [5]
Masalah Bacaan Niat Dalam Shalat
Masalah malafadzkan bacaan niat dalam sholat ini, tidak ada satu orang perawi hadist pun dari 6 orang imam (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) yang memuat dalam Kuttubus Sittah, termasuk Imam Ahmad dalam kitab "Musnad Ahmad" dan al-Hakim dalam kitab "Mustadrak", yang meriwayatkan tentang bacaan niat sholat begini dan begitu, dan seterusnya dengan bermacam-macam bacaan / lafadz sesuai dgn masing-masing jenis sholat.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab 'Zaadul Ma'ad' :
"Sesungguhnya Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallambila berdiri untuk bersholat, beliau berdiri dengan tegak ke arah kiblat disertai khusyu' lalu bertakbir'Allohu Akbar', tanpa suatu ucapan lain atau melafadzkan niat usholli lillahi, shalat ini dan itu, mustaqbilal qiblati arbaah rakaat imaaman atau makmuman, juga tidak mengucap adhaan atau qadhaan, atau fardhu atau sebagainya." [6]

Kemudian beliau menambahkan : "Tidak mengucapkan apapun sebelumnya atau melafadkan niatnya dan tidak pula hal tersebut dianjurkan oleh para tabi'in atau imam para madzhab."
Imam Ahmad bin Hambal mengomentari masalah niat dalam sholat dengan berkata : "Ini (melafadzkan niat usholli) adalah sepuluh macam bid'ah, tidak ada yang meriwayatkan dengan sanad shahih atau dhoif, musnad atau mursal, bahkan tidak ada seorang dari sahabatnya atau dari pada tabi'in yang mengerjakannya." [7]
Imam An-Nawawi (salah satu imam madzhab Syafi'i) mengatakan di dalam 'Raudhatu 'th-Thalibin' I/224, Al-Maktab Al-Islami : "Niat adalah maksud. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan di dalam ingatannya dzat shalat itu sendiri dan sifat-sifatnya yang wajib ia lakukan, seperti Zhuhriyah dan Fardhiyah dan lain-lain. Kemudian, ia memasukkan pengetahuan-pengetahuan
ini secara sengaja dan menghubungkan dengan awal takbir." [8]
Muhammad Nashruddin Al-Albani
Niat ,yaitu : menyengaja untuk shalat menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati sekaligus. Dan tidaklah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan atau mengucapkan : "Usholli fardhu ... rak'ah Lillahi Ta'ala" atau ucapan sejenisnya.

Berkata : "Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam membuka sholat dengan kata-kata'Allohu Akbar' (HR. Muslim dan Ibnu Majah). Di dalam hadist ini terdapat sebuah isyarat bahwasannya ia belum pernah membuka sholat dengan ucapan seperti yang mereka ucapkan 'Nawaitu an usholli…' (aku berniat sholat).

Bahkan telah disepakati bahwa hal ini adalah bid'ah. Dan mereka hanya berselisih apakah bid'ah seperti itu baik atau buruk. Sedangkan kami mengatakan bahwa setiap bid'ah di dalam ibadah itu adalah merupakan suatu kesesatan.berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :"Setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat neraka tempatnya." [8]

Dishahihkan pula oleh Sayyid Sabiq dalam 'Fiqqus Sunnah' bahwa : "Dan ungkapan-ungkapan yang dibuat-buat dan diucapkan pada permulaan bersuci dan sholat ini, telah dijadikan oleh syaitan sebagai arena pertarungan bagi orang-orang yang diliputi was-was, yang menahan dan menyiksa mereka dalam lingkaran tersebut, dan menuntut mereka untuk menyempurnakannya. Maka anda lihat masing-masing mereka mengulang-ulanginya dan bersusah payah untuk melafadzkannya,pada hal demikian itu sama sekali tidak termasuk dalam upacara sholat." [9]
Al-Qadhi Jamaludin Abu Rabi Sulaiman bin Umar As-Syafi'i (seorang pembesar ulama mazhab Syafi'i), ia berkata : "Mengeraskan dan membaca niat bagi makmum tidak termasuk sunnah, bahkan makruh. Jika hal itu menimbulkan gangguan (membuat bising) kepada jama'ah sholat, maka hukumnya haram.

Barangsiapa yang mengatakan bahwa mengeraskan niat adalah sunnah, maka ia keliru. Haram baginya dan lainnya berbicara dalam agama Alloh subhanahu wa ta'ala tanpa didasari ilmu. [Al A'lam 3/194 [10]
Syaikh 'Alauddin Al 'Athhor , belau berkata : meninggikan (niat) suara hingga menimbulkan kebisingan / gangguan kepada jam'ah sholat adalah haram secara ijma', apabila tidak demikian (tidak menimbulkan gangguan) maka bid'ah yang keji.Jika dimaksudkan dalam melafadzkan niat itu riya' , adalah haram dari 2 sisi yakni dosa besar dari dosa-dosa besar.

Adalah benar mengingkari orang yang mengatakan bahwa melafadzkan niat itu dari sunnah.Membenarkan (niat dengan lafadz) adalah kekeliruan, dan menisbahkan keyakinan demikian pada agama ini adalah kekufuran!!….dst. lih. Majmu Ar Rosail al Kubro 1/254 [10]
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim at-Tunisi al-Maliki, ia berkata : "Niat termasuk amalan hati. Maka mengeraskannya adalah bid'ah dan perbuatan itu juga menganggu orang lain."[1]
Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, : "Apakah seorang yang hendak shalat ada membaca sesuatu sebelum takbir ?" Beliau menjawab, "Tidak ada !" [1]
Imam As-Suyuthi (salah seorang imam madzhab Syafi'i) berkata, : "Juga termasuk perbuatan bid'ah, adalah was-was di dalam niat shalat. Perbuatan ini tidak dilakukan Rasululloh dan para sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan niat ketika shalat, melainkan hanya takbir." [1]
Imam Asy-SYAFI'I berkata : "Was-was dalam niat shalat termasuk kejahilan tentang syariat atau kebodohan akal." [1]
Ibnu Jauzy berkata : "Diantara tipu daya iblis adalah menipu mereka dalam niat shalat. Diantara mereka ada yang berkata, 'Sengaja aku shalat ini dan ini,' kemudian ia mengulanginya lagi karena ia mengira niatnya telah batal, padahal niatnya tidak gugur walaupun ia melafalkan apa yang tidak dimaksudkannya."
 
_________FooteNote
[1].Secara ringkas dari Qaulul Mubin Fi Akhtahil Mushollin :Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman: edisi indonesia :Koreksi Total Ritual Shalat ,terbitan Pustaka Azzam 98-101
[2]."Silsilah Al-Fatawa Asy-Syar'iyah" (edisi Indonesia) Bunga Rampai Fatwa-Fatwa Syar'iyah oleh Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaiman Al-Mishri, terbitan Pustaka At-Tibyan, Penerjemah Abu Ihsan
[3]. "Ighasatul Lahfan", Ibnu Qayyim al-Jauziyah
[4]. "Tazkiyatun Nufus : penulis : Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ibnu Rajab, dan Imam Al-Ghazali, pengumpul : Dr. Ahmad Farid ; pentahqiq : Majid ibnu AbiLaila, hal 18 & 20.
[5]. "Fathul Baari bi Syarh Shahih al-Bukhari",(edisi Indonesia) Penjelasan Kitab Shahih Bukhari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, peneliti SyaihkAbdul Aziz Abdullah bin Baz
[6]. "Zaadul Ma'ad", hal 7, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, cet. ke-1, (edisi Indonesia), Duta Ilmu
[7]. "Syahdzaratil Balatin min Thayyibati Kalimati Salafinash Shalihin –Betulkah Sholat Anda", hal 98, Imam Ahmad bin Hambal, cet. ke-X, (edisi Indonesia) Bulan Bintang
[8]. "Shifatu Sholati Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam , hal 85 & 86, Muhammad Nashruddin Al-Albani, Maktabah Al Ma'arif Riyadh 
[9]. "Fiqqus Sunnah", Jilid I – Bab Fardhu Shalat, hal 286, cet. ke-V, Al-Ma'arif
[10]. Qawaid wal Fawaid minal Arbaina An Nawawiyah , Fati' Muhammad Sulthan , hal 31 , cet. II/1410 H , Darul Hijroh Linnasyr wa Attazi' Riyadh.
[11]. "Sifat Puasa Nabi", oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, (edisi Indonesia) Pustaka Al-Haura
[12]. "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia", Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, (edisi Indonesia) terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 98 - 104, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc99
[13]. Al Umm - Imam Syafi'i - 121- 1 Maktabah Syamilah
READ MORE - Apa Kata Imam Asy Syafi'i Mengenai Masalah Mengucapkan Niat Dalam Shalat, Dalam Kitabnya 'Al Umm' ?

Adakah Shalat Hajat ?

Bismillah,
“Barang siapa yang mempunyai hajat kepada Allah atau kepada salah seorang dari bani adam/manusia, maka hendaklah ia berwudhu serta membaguskan wudhunya, kemudian sholat hajat dua rakaat. Setelah itu hendaknya ia menyanjung kepada Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ia mengucapkan doa (hajat) : Laa ilaa illallahul halimul kariim, subhaanallahi robbil ‘arsyil azhiim, alhamdulillaahi robbil ‘aalamiin, as-aluka muujibaati rohmatik, …dst..dst”

Hadits ini 
SANGAT DHA’IF
Dikeluarkan oleh Imam At Tirmidzi (1/477), Ibnu Majah (no. 1384) & Al Hakim (1/320), semuanya dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abi Aufa, secara marfu’.

Imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, ia berkata,”Hadits ini gharib/asing, di isnadnya ada pembicaraan, karena Faa-id bin Abdurrahman itu telah di lemahkan di dalam haditsnya.

Sanad hadits ini sangat dha’if (Dha’ifun jiddan), Faa-id bin Abdurrahman Abdul Waruqaa’ telah di lemahkan oleh sejumlah ulama hadits :

1.Berkata Imam Ahmad bin Hambal : “Matrukul Hadits”
2.Kata Imam Ibnu Ma’in : “Dha’if, bukan orang yang tsiqoh”.
3.Berkata Imam Abud Daud : “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah/dha’if)”
4.Berkata Imam an Nasaa-i : “Bukan orang/rawi yang tsiqoh, matrukul hadits”.
5.Berkata Ibnu Hibban : “Tidak boleh berhujjah dengannya”
6.Berkata Imam Bukhari : “Munkarul Hadits”
Faedah : Maksud perkataan (jarh) Imam Bukhari diatas telah beliau jelaskan sendiri dengan perkataannya yang masyhur, “Setiap rawi yang telah aku katakan (jarh) sebagai munkarul hadits, maka tidak halal meriwayatkan hadits darinya”. (Al Mizaan AdzDzahabi :1/6).
7.Berkata Imam Abu Hatim : “Hadits-haditsnya dari jalan Ibnu Abi Aufa batil-batil”.
8.Berkata Imam al Hakim : “Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudhu’ (palsu)”.

Adapun mengapa hadits ini di takhrij dan dikatakan sebagai hadits yang sangat lemah adalah :
Pertama, Faa-id bin Abdurrahman telah di lemahkan oleh ulama-ulama dan imam-imam ahli hadits, teristimewa jarh oleh Imam Bukhari yang menunjukkan sangat lemahnya Faa-id.
Kedua, Riwayat-riwayatnya dari jalan Ibnu Abi Aufa adalah bathil, bahkan menurut Imam al Hakim adalah Maudhu’ (palsu). Sedangkan hadits ini Faa-id riwayatkan dari jalannya (Ibnu Abi Aufa).

Dari dua alasan inilah, maka dapat di simpulkan bahwa hadits ini adalah “Sangat Lemah”. Wallahu a’lam.

Hadits ini adalah salah satu hadits sholat sunnat hajat yang sangat masyhur sekali di kalangan kaum muslimin. Dan termasuk salah satu dari “hadits-hadits dha’if” yang terdapat dalam kitab “Pedoman Shalat” (hal :503) yang ditulis oleh Al Ustadz Hasbi Ash Shiddiqi.
Selain itu, ada lagi satu hadits yang di jadikan dasar oleh Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqih Sunnah” untuk menyunnatkan sholat hajat, hadits tersebut adalah :

‘Dari Abi Darda’, ia berkata. “Wahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu lalu ia sempurnakan, niscaya Allah akan memberikan apa saja yang ia minta cepat atau lambat””.

Hadits ini di keluarkan oleh Imam Ahmad (6/442-443) dengan sanad yang dha’if. Di sanadnya ada seorang rawi yang majhul yaitu Maimun Abi Muhammad sebagaimana telah di jelaskan oleh al Albani dalam kitabnya “Tamamul Minnah (hal 260), yang mengambil keterangan dari para imam seperti ibnu Ma’in, Ibnu ‘Aidy, Adz Dzahabi dan lain-lain, mereka semua mengatakan bahwa Maimun adalah Majhul atau tidak dikenal.

Adapun pernyataan Sayyid Sabiq bahwa sanad hadits diatas adalah shahih adalah merupakan “tasaahul” beliau di dalam kitabnya tersebut.

Maka hadits-hadits diatas tidak dapat di jadikan sandaran untuk amalan shalat hajat.

[Disalin dari kitab : “Hadits-hadits Dha’if dan Maudhu’, jilid 1, halaman 40, oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qolam].






Namun ada hadits lain yang menjadi sandaran dalam shalat hajat :
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيْرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيْنِيْ، قَالَ: إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ. قَالَ: فَادْعُهُ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوْئَهُ وَيَدْعُوْهُ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اَلَّلهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، إِنِّيْ أَتَوَجَّهُ بِكَ إِلَى رَبِّيْ فِيْ حَاجَتِيْ هَذِهِ لِتَقْضَى لِيْ اَللَّهُمَّ فَشَفَعْهُ فِيْ. قَالَ: فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ.

Dari Utsman bin Hunaif, bahwasanya ada seorang laki-laki buta yang pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau menginginkan demikian, saya akan doakan, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki itu menjawab, “Berdoalah!” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya supaya berwudhu dengan sempurna dan shalat dua rakaat lalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi-Mu, Nabi rahmat. Sesungguhnya, saya menghadap denganmu kepada Rabbku agar terpenuhi hajatku. Ya Allah, berilah syafaat kepadanya untukku.” Dia berkata, “Lelaki itu kemudian mengerjakan (saran Nabi) lantas dia menjadi sembuh.”

Takhrij hadits ini :
Shahih. Diriwayatkan Ahmad dalam Musnad-nya, 4:138, Tirmidzi:3578, Ibnu Majah:1384, Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya:1219, Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 3:2, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak:1221.

Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib.” Abu Ishaq berkata, “Hadits ini shahih.” Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih,” dan hal ini disetujui oleh Adz-Dzahabi. Syekh Al-Albani juga menilai bahwa hadits ini shahih, dalam buku beliau At-Tawassul, hlm. 75–76.

Fikih Hadits :
1. Disyariatkannya shalat hajat.
Imam Ibnu Majah membuat bab hadits ini dengan perkataannya, “Bab penjelasan tentang shalat hajat.” Demikian juga, Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 157, dan Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 2:565. Ini juga merupakan pendapat Syekh Salim Al-Hilali dan Syekh Masyhur Hasan Salman ketika (beliau berdua) ditanya oleh Al-Akh Abu Ubaidah.

2. Shalat hajat sebanyak dua rakaat.
Tidak boleh melakukan shalat hajat untuk kepentingan yang tidak syar’i, seperti: untuk belajar tenaga dalam, ilmu hitam, dan sejenisnya.

[Dikutip dari: Majalah Al-Furqon, Edisi 11, Tahun II, 1424 H.]

 Wallahu a’lam.

READ MORE - Adakah Shalat Hajat ?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita



Oleh : Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah

Bismillah,
Setiap amalan yang disyariatkan dalam Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tidak diaplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujungnya kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dengan ziarah kubur. Amalan yang dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariatnya dilanggar. Hal-hal apa saja yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?
Ziarah Kubur Amalan yang Disyariatkan
Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam agama ini. Ini bertujuan agar orang yang melakukannya bisa mengambil pelajaran dari kematian yang telah mendatangi penghuni kubur dan dalam rangka mengingat negeri akhirat. Tentunya disertai syarat, orang yang melakukannya tidak melakukan perbuatan yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berdoa meminta hajat/kebutuhan dan istighatsah (minta tolong) kepada penghuni kubur, dan sebagainya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu membagi ziarah kubur menjadi dua, yaitu: ziarah syar’iyyah (ziarah yang syar’i) dan ziarah bid’iyyah (ziarah yang bid’ah). Ziarah yang syar’i adalah ziarah yang dilakukan dengan maksud mengucapkan salam kepada mayat dan mendoakannya sebagaimana hal ini dilakukan ketika menshalati jenazahnya. Namun ziarah ini dilakukan tanpa syaddu rihal (menempuh perjalanan yang jauh/safar). Adapun ziarah yang bid’ah adalah bila peziarah melakukannya dengan tujuan meminta kebutuhan/hajat kepada mayat dan ini merupakan syirik akbar. Atau ia ingin berdoa di sisi kuburan, maka ini bid’ah yang diingkari dan mengantarkan kepada kesyirikan. Selain itu, yang demikian ini tidak pernah dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula oleh salaful ummah dan para imam dari kalangan umat ini. (Sebagaimana dinukil dalam Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Alu Fauzan, 1/256 dan Taudhihul Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam, 3/258)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa berdoa dan beristighatsah kepada mayat, serta meminta kepada Allah dengan menyebut hak si mayat yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika berziarah, termasuk hujr[1] yang paling besar dan ucapan yang batil. Semestinya ulama menerangkan hukum Allah terkait dengan masalah ini kepada mereka dan memahamkan mereka bagaimana ziarah kubur yang masyru’ah (ziarah yang syar’i) berikut tujuannya.” (Ahkamul Jana`iz, hal. 227-228)

Berikut ini dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur beserta faedahnya:

Buraidah ibnul Hushaib radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

“Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR. Muslim no. 2257, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzanun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu Subhanahu wa Ta’ala fi Ziyarati Qabri Ummihi)

Dalam riwayat An-Nasa`i disebutkan: [2]

فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا

“Siapa yang ingin ziarah kubur maka silahkan ia berziarah, namun jangan kalian mengucapkan hujran.”[3]

Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا, فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً, وَلاَ تَقُوْلُوا مَا يُسْخِطُ الرَّبُّ

“Sesungguhnya dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahilah kuburan, karena dalam ziarah kubur ada ibrah/pelajaran. Namun jangan kalian mengeluarkan ucapan yang membuat Rabb kalian murka.” (HR. Ahmad 3/38, 63, 66, Al-Hakim 1/374,375 dan ia mengatakan: “Shahih di atas syarat Muslim.” Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz hal. 228 mengatakan, kedudukan hadits ini sebagaimana dikatakan Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)

Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu disebutkan faedah lain dari ziarah kubur. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ, فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian.”[4]

Dalam riwayat Ahmad dari Buraidah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

لِتُذَكِّرَكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا

“Agar ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada kebaikan.”[5]

Dalam riwayat Al-Hakim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu disebutkan:

فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الآخِرَة وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا

“Karena ziarah kubur itu melembutkan hati dan mengalirkan air mata, serta mengingatkan pada akhirat namun jangan kalian mengucapkan hujran.”[6]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Ziarah kubur ini awalnya dilarang karena masih dekatnya masa mereka (para shahabat) dengan masa jahiliyah. Sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur, mereka mengucapkan perkataan-perkataan jahiliyah yang batil. Maka ketika kaidah-kaidah Islam telah tegak, kokoh dan mantap, hukum-hukum Islam telah teratur dan terbentang, serta telah masyhur tanda-tandanya, dibolehkanlah bagi mereka untuk ziarah kubur. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasinya dengan ucapan beliau: وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.” (Al-Majmu’, 5/285)

Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Semua hadits ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur, menerangkan hikmahnya, dan dilakukannya dalam rangka mengambil pelajaran. Maka bila dalam ziarah kubur tidak tercapai hal ini berarti ziarah itu bukanlah ziarah yang dimaukan secara syar’i.” (Subulus Salam, 2/181)
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi tentang bolehnya ziarah kubur bagi laki-laki[7] Namun berbeda halnya bila berkenaan dengan wanita. Mereka terbagi dalam tiga pendapat dalam menetapkan hukumnya:

Pertama: Makruh tidak haram. Demikian satu riwayat dari pendapat Al-Imam Ahmad rahimahullahu, dengan dalil hadits Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha: [8]

كُنَّا نُنْهى (وَفِي رِوَايَةٍ: نَهَانَا رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ, وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami) untuk mengikuti jenazah, namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.” [9]

Mayoritas pengikut madzhab Syafi’iyyah[10] dan sebagian pengikut madzhab Hanafiyyah[11] berpendapat seperti ini.

Kedua: Mubah tidak makruh. Demikian pendapat mayoritas Hanafiyyah, Malikiyyah dan riwayat lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu[12], berdalil dengan:

1. Hadits dari Buraidah radhiallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas[13].

2. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tentang ziarahnya ke kubur saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakar radhiallahu ‘anhuma.[14]

3. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha juga yang dikeluarkan Al-Imam Muslim tentang doa ziarah kubur yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah[15] ketika ia berkata: “Apa yang aku ucapkan bila menziarahi mereka (penghuni kubur) wahai Rasulullah?”

Beliau mengajarkan: “Katakanlah:

السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ

“Salam sejahtera atas penghuni negeri ini dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang yang belakangan. Insya Allah kami akan menyusul kalian. (HR. Muslim no. 2253, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Yuqalu ‘inda Dukhulil Qubur wad Du’a li Ahliha)

4. Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu , ia berkata: [16]

مَرَّ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ, فَقَالَ: اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِيْ. قَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّيِ فَإِنَّكَ لَمْ تُصِبْ بِمُصِيْبَتِيْ. وَلَمْ تَعْرِفْهُ. فَقِيْلَ لَهَا: إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِيْنَ, فَقَالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ. فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدَمَةِ الأُولَى

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, maka Nabi pun menasehati si wanita: ‘Bertakwalah engkau kepada Allah[17] dan bersabarlah.’

Wanita itu menjawab dalam keadaan ia belum mengenali siapa yang menasehatinya: “Biarkan aku karena engkau tidak ditimpa musibah seperti musibahku (tidak merasakan musibah yang aku rasakan, -pen.)”

Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Wanita itu (terkejut) bergegas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak didapatinya penjaga pintu di sisi (pintu) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku tadi tidak mengenalmu”, katanya menyampaikan uzur.

Nabi bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada goncangan yang pertama.” [18]

Ketiga: Haram. Demikian pendapat sebagian pengikut madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah, serta pendapat ketiga dari Al-Imam Ahmad[19], dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Al-’Allamah Ibnul Qayyim, dengan dalil berikut:

1. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِِ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan.” (HR. Ahmad 2/337, At-Tirmidzi no. 1056, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja`a fi Karahiyati Ziyaratil Qubur lin Nisa`, Ibnu Majah no. 1576, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja`a fin Nahyi ‘an Ziyaratin Nisa` Al-Qubur. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah, Irwa`ul Ghalil no. 762)

Ada hadits lain yang datang tidak dalam bentuk mubalaghah yaitu hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ….

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang berziarah ke kuburan.”[20] (HR. An-Nasa`i no. 2043, kitab Al-Jana`iz, bab At-Taghlizh fit Tikhadzis Suruj ‘alal Qubur)

Namun sanad hadits ini dha’if sebagaimana diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah ketika membawakan hadits no. 225.

2. Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhuma berkata: “Kami mengubur mayat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai, Rasulullah kembali pulang dan kami pun pulang bersama beliau. Ketika beliau bersisian dengan pintu rumahnya, beliau berdiri. Tiba-tiba kami melihat ada seorang wanita yang datang dan ternyata dia adalah Fathimah putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya:

مَا أَخْرَجَكِ مِنْ بَيْتِكِ يَا فَاطِمَةُ؟قَالَتْ: أَتَيْتُ أَهْلَ هَذَا الْبَيْتِ, فَتَرَحَّمْتُ إِلَيْهِمْ وَعَزَّيْتُهُمْ بِمَيِّتِهِمْ.قَال: لَعَلَّكِ بَلَغْتِ مَعَهُم الْكُدَى!قَالت: مَعَاذَ اللهِ أَنْ أَكُوْنَ بَلَغْتُهَا, وَقَدْ سَمِعْتُكَ تَذْكُرُ فِي ذلِكَ مَا تَذْكُرُ!

فَقَال لَها: لَوْ بَلَغْتِهَا مَعَهُم مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيْكِ!

“Apa yang membuatmu keluar dari rumahmu, wahai Fathimah?”

“Ya Rasulullah, aku mendatangi keluarga orang yang meninggal di rumah itu untuk mendoakan rahmat bagi mereka dan menghibur mereka (berta’ziyah),” jawab Fathimah.

“Mungkin engkau sampai ke kuburan bersama mereka,” kata Rasulullah.

“Aku berlindung kepada Allah dari melakukan hal itu. Sungguh aku telah mendengar apa yang engkau sabdakan dalam masalah itu,” jawab Fathimah.

“Seandainya engkau sampai mendatangi kuburan bersama mereka, niscaya engkau tidak akan melihat surga sampai surga itu bisa dilihat oleh kakek ayahmu,” sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. An-Nasa`i no. 1880, kitab Al-Jana`iz, bab An-Na’yu, namun hadits ini dhaif sebagaimana dalam Dha’if Sunan An-Nasa`i).

Yang rajih (kuat) dari perselisihan yang ada, wallahu a’lam, adalah pendapat yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita bahkan hukumnya mustahab sebagaimana laki-laki, dengan beberapa alasan :
Pertama : Hadits-hadits yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita lebih shahih daripada hadits-hadits yang melarang.
Kedua : Lafadz: yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan[21].

menunjukkan mubalaghah, artinya yang dilaknat adalah wanita yang banyak berziarah. Sehingga wanita yang berziarah hanya sekali-kali tidaklah masuk dalam ancaman hadits di atas. Kalau ada yang berargumen bahwa ada hadits lain yang tidak dalam bentuk mubalaghah yaitu hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائرَاتِ الْقُبُوْرِ….

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang berziarah ke kuburan[22].

Maka penjelasannya sebagai berikut: Hadits: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ telah diriwayatkan dari beberapa shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abu Hurairah, Hassan bin Tsabit, dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhum. Semuanya membawakan dengan bentuk mubalaghah: , kecuali satu riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari jalan Abu Shalih maula Ummu Hani’ bintu Abi Thalib radhiallahu ‘anha dibawakan dengan lafadz:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائرَاتِ الْقُبُوْرِ

Kita perhatikan lafadznya tidak berbentuk mubalaghah. Namun perlu diketahui, rawi yang berkunyah Abu Shalih ini bernama Badzan atau Badzam. Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu: “Ia perawi yang dha’if (lemah).” (Taqribut Tahdzib, hal. 59, no. 634)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Ia dha’if menurut jumhur nuqqad[23]. Tidak ada seorang pun yang mentsiqahkannya kecuali Al-’Ijli sebagaimana dikatakan Al-Hafizh dalam At-Tahdzib, bahkan Isma’il bin Abi Khalid dan Al-Azdi mendustakannya. Sebagian yang lain menjelekkannya dengan suka berbuat tadlis. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, hadits no. 225, hal. 393-394 dan Al-Irwa`, 3/212)

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa yang shahih dari hadits ini hanyalah yang menyebutkan lafadz mubalaghah karena bersepakatnya hadits Abu Hurairah dan hadits Hasan radhiallahu ‘anhuma. Bahkan disepakati pula oleh hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam riwayat dari kebanyakan perawi, walaupun padanya ada kelemahan sehingga tidak pantas dijadikan sebagai syahid (pendukung), namun tidak menjadi masalah, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu. Dengan demikian yang dilaknat dari hadits tersebut adalah wanita-wanita yang banyak melakukan ziarah kubur. Adapun yang tidak sering maka tidaklah masuk dalam laknat tersebut.

Sekarang menjadi jelaslah ketidak-bolehan mempertentangkan hadits ini dengan hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya ziarah kubur bagi wanita. Karena hadits ini khusus (hanya tertuju bagi wanita yang sering melakukan ziarah), sedangkan hadits tentang sunnahnya ziarah kubur adalah umum. Maka, masing-masingnya diamalkan sesuai tempatnya. Mengumpulkan dalil-dalil yang ada adalah lebih utama daripada menganggap adanya naskh (adanya dalil yang dihapus hukumnya). (Lihat Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 235-237)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Laknat yang disebutkan dalam hadits hanyalah ditujukan kepada para wanita yang banyak ziarah kubur karena dalam hadits disebutkan dengan bentuk mubalaghah. Sebab pelarangannya mungkin karena bila wanita sering ziarah kubur akan mengantarkannya untuk menyia-nyiakan hak suami dan keluar dengan tabarruj. Di samping juga akan muncul teriakan-teriakan/suara keras dari si wanita di sisi kubur dan semisalnya. Dan dinyatakan bahwa bila aman dari terjadinya semua itu maka tidak ada larangan memberi izin kepada mereka untuk datang ziarah ke kubur, karena mengingat kematian dibutuhkan bagi laki-laki dan juga bagi wanita.” (Fathul Bari, 3/190)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata mengomentari ucapan Al-Imam Al-Qurthubi di atas: “Ucapan ini sepantasnya dijadikan sebagai sandaran/pegangan dalam mengumpulkan di antara hadits-hadits dalam pembahasan ini yang secara dzahir terlihat saling bertentangan.” (Nailul Authar, 4/147)
Ketiga : Keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

“Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur maka (sekarang) ziarahilah kuburan.”[24]

Sehingga termasuk di dalamnya perintah kepada kaum wanita. Karena ketika pada awalnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, tidak diragukan bahwa larangan itu umum mencakup laki-laki dan perempuan. Tatkala beliau nyatakan: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ dipahami bahwa beliau juga menujukan pembicaraan kepada laki-laki dan perempuan. Maka bila kalimat yang awal ini ditujukan bagi laki-laki dan perempuan berarti kalimat selanjutnya, yaitu: فَزُوْرُوْهَا juga ditujukan kepada kedua jenis tersebut.

Yang memperkuat keterangan di atas adalah kelanjutan dari hadits ini, seperti tersebut dalam riwayat Muslim dari hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas:

وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَالَكُمْ، نَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيْذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ، فَاشْرَبُوا فِي اْلأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

“Dan aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari, maka sekarang tahanlah (simpanlah) berapa hari yang kalian inginkan. Aku pernah melarang kalian dari nabidz[25] kecuali yang di dalam bejana tempat minum, maka sekarang minumlah yang ada di dalam bejana tempat minum seluruhnya dan jangan kalian meminum minuman yang memabukkan.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Semua perbuatan yang disebutkan dalam hadits di atas, pembicaraannya ditujukan kepada dua jenis (laki-laki dan perempuan) secara pasti, sebagaimana sasaran pembicaraan pada kalimat yang awal: كنت نَهَيْتُكُمْ. Bila dikatakan sasaran pembicaraan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: فَزُوْرُوْهَا itu hanya khusus bagi laki-laki, niscaya akan rusak/kacau susunan kalimat yang ada dan akan hilang kesegarannya. Ini merupakan perkara yang tidak pantas bagi sang pemilik jawami’ul kalim[26] (yakni Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hal. 229)
Keempat : Berserikatnya perempuan dengan laki-laki dalam tujuan disyariatkannya ziarah kubur, yaitu melunakkan hati, mengalirkan air mata, mengingatkan pada kematian dan hari akhir.
Kelima : Pemahaman Aisyah radhiallahu ‘anha dalam masalah ini. Bahkan ia sendiri melakukan ziarah kubur, sebagaimana diberitakan Abdullah ibnu Abi Mulaikah: “Suatu hari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha datang dari pekuburan, maka aku berkata kepadanya: “Wahai Ummul Mukminin! Dari mana engkau datang?” Aisyah radhiallahu ‘anha menjawab: “Dari kubur saudaraku Abdurrahman bin Abi Bakar.” “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ziarah kubur?” tanyaku. “Iya, kemudian beliau perintahkan untuk ziarah kubur,” jawab ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. (HR. Al-Hakim 1/376, Al-Baihaqi 4/78 dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Al Irwa‘, no. 775)

Suatu hari Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnul Muthallib berkata: “Maukah aku beritakan kepada kalian tentang aku dan ibuku?” Perawi yang mendengar ucapan itu berkata: “Kami menyangka bahwa yang dimaksudkan oleh Muhammad bin Qais adalah ibu yang melahirkannya.” Namun ternyata Muhammad bin Qais berkata: “Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang aku dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’

‘Tentu kami mau,’ jawab kami

‘Aisyah radhiallahu ‘anha pun mulai bercerita: ‘Suatu ketika, di malam giliranku, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan rida`-nya, melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sisi kedua kakinya. Lalu beliau membentangkan ujung sarungnya di atas tempat tidurnya, setelahnya beliau pun berbaring. Tidak berapa lama sekadar beliau menyangka aku telah tertidur, beliau bangkit lalu mengambil rida`-nya dengan perlahan dan mengenakan sandalnya dengan perlahan, kemudian membuka pintu dan keluar, setelahnya pintu ditutup kembali dengan perlahan. Aku pun bangkit dan mengenakan pakaianku, menutup kepalaku dan menutup wajahku dengan sarung. Kemudian aku mengikuti jejak beliau, hingga sampai di pekuburan Baqi’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lama lalu mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berbalik, akupun berbalik. Beliau bersegera, aku pun bersegera. Beliau berlari kecil, akupun berlari kecil. Beliau berlari lebih cepat, aku pun melakukan yang sama, hingga aku dapat mendahului beliau lalu segera masuk ke dalam rumah. Belum lama aku merebahkan tubuhku, beliau masuk. Melihat keadaanku beliau bertanya heran: ‘Ada apa dengan dirimu, wahai ‘Aisy? Kulihat nafasmu memburu.’

‘Tidak apa-apa,’ kilahku.

‘Beritahu aku, atau Allah yang akan mengabarkan kepadaku!’ ancam beliau.

Aku pun menceritakan kejadian yang baru berlangsung. Mendengar penuturanku, beliau berkata: ‘Berarti engkau adalah sosok yang aku lihat di hadapanku tadi?’

‘Iya,’ jawabku.

Beliau mendorong dadaku dengan kuat hingga membuatku kesakitan. Kemudian beliau bersabda: ‘Apakah engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil terhadapmu[27]?’

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Bagaimana pun manusia menyembunyikannya niscaya Allah mengetahuinya. Memang semula aku menyangka demikian.’

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan: ‘Jibril datang menemuiku saat itu. Dia memanggilku, maka aku pun menyembunyikannya darimu. Aku penuhi panggilannya karena Jibril tidak mungkin masuk ke kamar ini sementara engkau telah melepaskan pakaianmu. Dan tadi aku menyangka engkau sudah tidur maka aku tidak ingin membangunkanmu, karena aku khawatir engkau akan merasa sendiri dalam sepi di kegelapan malam. Jibril berkata kepadaku saat itu: ‘Sesungguhnya Rabbmu memerintahkanmu untuk mendatangi pekuburan Baqi’ guna memintakan ampun bagi penghuninya.’

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: ‘Apa yang aku ucapkan bila menziarahi mereka (penghuni kubur) wahai Rasulullah?’

Beliau mengajarkan: ‘Katakanlah:

السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ

“Salam sejahtera atas penghuni negeri ini dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang yang belakangan. Insya Allah kami akan menyusul kalian.” (HR. Muslim no. 2253, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Yuqalu ‘inda Dukhulil Qubur wad Du’a li Ahliha)

Hadits ini dijadikan dalil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam kitab At-Talkhish (2/702) untuk menyatakan bolehnya ziarah kubur bagi wanita. Demikian dzahir yang ditunjukkan oleh hadits ini, sebagaimana ia mendukung pendapat yang menyatakan rukhshah ziarah kubur setelah pelarangan juga mencakup wanita. Karena kisah yang disebutkan di atas terjadi di Madinah, saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kumpul dengan Aisyah radhiallahu ‘anha. Sedangkan larangan ziarah kubur ditetapkan ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih tinggal di Makkah. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Kami memastikan hal ini walaupun kami tidak mengetahui tarikh yang memperkuatnya, karena penarikan kesimpulan yang shahih yang menjadi saksi/pendukungnya, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: كنت نَهَيْتُكُمْ (Dahulu aku melarang kalian). Tidaklah bisa dinalar larangan semisal ini ditetapkan di masa Madani (ketika beliau telah menetap di Madinah), bukan di masa Makki (saat beliau masih tinggal di Makkah), di mana saat beliau tinggal di Makkah mayoritas hukum yang ditetapkan adalah yang berkaitan dengan tauhid dan aqidah. Sementara larangan ziarah kubur termasuk pembahasan tauhid/aqidah karena larangan dimaksudkan sebagai penutup jalan/perantara yang mengantarkan kepada kesyirikan. Pensyariatan larangan ziarah kubur ini hanyalah cocok diterapkan di masa Makki karena manusia ketika itu baru saja masuk Islam dan baru saja meninggalkan kesyirikan. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang mereka ziarah kubur agar tidak menjadi perantara kepada syirik. Sampai ketika tauhid telah kokoh dalam dada-dada mereka dan mereka mengetahui jenis-jenis syirik yang berlawanan dengan tauhid, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengizinkan mereka berziarah. Adapun kalau dianggap beliau membiarkan mereka terus melakukan ziarah sepanjang masa Makki sebagaimana kebiasaan mereka, kemudian baru beliau larang setelah di Madinah, maka anggapan ini sangat jauh dari hikmah syariat. Karena itulah kami memastikan bahwa larangan tersebut ditetapkan di Makkah. Bila demikian keadaannya, izin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha untuk berziarah kubur di Madinah merupakan dalil yang jelas atas apa yang telah kami sebutkan. Maka perhatikanlah, karena ini adalah sesuatu yang membekas dalam jiwa. Sementara aku belum pernah melihat ada orang yang mensyarah/menjelaskan masalah ini sebagaimana sisi yang aku jelaskan. Kalau aku benar maka itu datangnya dari Allah, adapun bila aku salah maka itu semata dari diriku sendiri.” (Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hal. 232-233)
Keenam : Persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seorang wanita yang berada di sisi kuburan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiallahu ‘anhu:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقَالَ: اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِيْ. قَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيْبَتِيْ. وَلَمْ تَعْرِفْهُ، فَقِيْلَ لَهَا: إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِيْنَ، فَقَالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ. فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدَمَة اْلأُولَى

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, maka Nabi pun menasehati si wanita: “Bertakwalah engkau kepada Allah[28] dan bersabarlah.”

Wanita itu menjawab dalam keadaan ia belum mengenali siapa yang menasehatinya: “Menjauhlah dariku, karena engkau tidak ditimpa musibah seperti musibahku (tidak merasakan musibah yang aku rasakan –pen.)”

Dikatakanlah kepada si wanita: “Yang menasehatimu adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Wanita itu (terkejut) bergegas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamShallallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku tadi tidak mengenalmu,” katanya menyampaikan uzur.

dan tidak didapatkannya penjaga pintu di sisi (pintu) Nabi Nabi bersabda: “Hanyalah kesabaran itu pada goncangan yang pertama.” [29]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari duduknya si wanita di sisi kuburan dan persetujuannya ini merupakan hujjah.” (Fathul Bari, 3/190)

Al-’Aini rahimahullahu berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya ziarah kubur secara mutlak. Sama saja baik yang berziarah itu laki-laki atau wanita, dan sama saja baik kubur yang diziarahi itu adalah kubur seorang muslim atau orang kafir[30], karena tidak adanya perincian dalam hal ini.” (Al-’Umdah, 3/76)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Apa yang ditunjukkan dalam hadits (Anas) berupa kebolehan ziarah kubur bagi wanita merupakan makna yang langsung dipahami dari hadits tersebut. Namun penunjukan itu barulah sempurna apabila kisah ini tidak terjadi sebelum adanya pelarangan ziarah kubur[31]. Dan inilah yang nampak, apabila kita mengingat penjelasan yang telah lewat bahwasanya larangan ziarah kubur terjadi di Makkah. Sementara kisah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ini, -dan dia adalah Madani (orang Madinah), yang ketika berusia sepuluh tahun dia dibawa oleh ibunya Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau hijrah ke Madinah-, terjadi di Madinah. Maka kuatlah penetapan yang ada, bahwa kisah ini terjadi setelah adanya larangan ziarah kubur[32]. Dengan demikian sempurnalah pendalilan dari hadits ini untuk menunjukkan bolehnya ziarah kubur (bagi wanita). Adapun ucapan Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya Tahdzibus Sunan (4/350): “Takwa kepada Allah[33] adalah mengerjakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, di antara sejumlah larangan-Nya adalah larangan ziarah kubur (bagi wanita)[34].” Maka ucapan beliau ini benar bila seandainya si wanita mempunyai ilmu tentang dilarangnya ziarah kubur bagi wanita dan larangan itu berlaku terus-menerus, tidak dihapus (dengan kebolehan ziarah kubur yang datang kemudian). Bila demikian keadaannya tepatlah ucapan beliau: “… di antara sejumlah larangan-Nya adalah larangan ziarah kubur (bagi wanita).” Namun sebenarnya ini adalah pendalilan yang tidak tepat. Karena, kalau larangan itu berlaku terus-menerus niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang si wanita dari ziarah kubur secara terang-terangan, dan beliau akan menerangkannya kepada si wanita. Beliau tidak akan mencukupkan dengan memerintahkannya bertakwa kepada Allah dalam bentuk yang umum. Ini jelas sekali insya Allah.” (Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hal. 234-235)

Ibnu Hazm rahimahullahu menyatakan ziarah kubur itu sunnah, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. (Al-Muhalla, 3/388)
Wanita Dilarang Sering Ziarah Kubur
Sekalipun ziarah kubur dibolehkan bagi wanita namun tidak diperkenankan bagi mereka untuk banyak atau sering melakukannya. Karena perbuatan demikian akan mengantarkannya untuk melakukan perkara yang menyelisihi syariat misalnya berteriak-teriak di kuburan, keluar dengan tabarruj, menjadikan kuburan sebagai tempat rekreasi/piknik, menyia-nyiakan waktu dengan obrolan yang sia-sia di sisi kubur, dan sebagainya, sebagaimana banyak kita saksikan di negeri kita ini. Wanita yang banyak dan sering berbolak-balik ke kuburan inilah yang dituju oleh hadits:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah ke kuburan.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
________Footnote:
[1] Akan dijelaskan nantinya
[2] Hujran atau hujr adalah ucapan-ucapan yang batil (Al-Majmu, 5/285) atau kata-kata yang keji/kotor, termasuk juga banyak berbicara yang tidak sepantasnya. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, hal. 986)
[3] HR. An-Nasa`i dalam Sunan-nya no. 2033, kitab Al-Jana`iz, bab Ziyaratul Qubur, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i
[4] HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 2256, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzanun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu Subhanahu wa Ta’ala fi Ziyarati Qabri Ummihi
[5] HR. Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 5/355
[6] HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/376
[7] Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’ 1/190, karya Ibnul Qaththan
[8] Sebagaimana dinukil dari Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah , 2/497
[9] HR. Al-Bukhari no. 1278 kitab Al-Jana`iz, bab Ittiba’in Nisa` Al-Jana`iz dan Muslim no. 2163, 2164, kitab Al-Jana`iz, bab Nahyin Nisa` ‘anit Tiba’il Jana`iz
[10] Al-Majmu’ 5/285
[11] Raddul Mukhtar 1/151
[12] Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, mas’alah: Qala: Wa Tukrahu lin-Nisa` dan Jami’ul Fiqh lil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah, 2/497
[13] Yaitu hadits: َنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
[14] Akan dijelaskan nantinya.
[15] Hadits ini dan hadits Anas setelahnya, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, termasuk dalil yang menunjukkan ziarah kubur itu tidak diharamkan bagi wanita. (Al-Majmu’, 5/286)
[16] الصَّدَمَةُ makna asalnya adalah pukulan pada sesuatu yang keras, kemudian digunakan secara majaz pada segala yang dibenci/tidak disukai yang terjadi dengan tiba-tiba. (Syarhu Muslim 6/227)
[17] Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Yang dzahir di sini, tangisan si wanita melebihi perkara yang dibolehkan berupa niyahah dan selainnya, karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk bertakwa (kepada Allah).” (Fathul Bari 3/184)
[18] HR. Al-Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 626
[19] Al-Imam Ahmad diketahui memang memiliki tiga pendapat dalam masalah ini.
[20] Bedakan antara lafadz: زَوَّارَات dengan زَائرَات. Lafadz زَوَّارَات merupakan shighat mubalaghah (berlebih-lebihan) artinya wanita-wanita yang banyak atau sering berziarah. Sehingga bila hanya sesekali mereka melakukan ziarah tidaklah mereka dikatakan زَوَّارَات, tetapi dikatakan زَائرَات yang maknanya wanita-wanita yang berziarah.
[21] HR. Ahmad 2/337, At-Tirmidzi no. 1056, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja‘a fi Karahiyati Ziyaratil Qubur lin Nisa’, Ibnu Majah no. 1576, kitab Al-Jana`iz, bab Ma Ja‘a fin Nahyi ‘an Ziyaratin Nisa‘ Al-Qubur. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah, Irwa‘ul Ghalil no. 762.
[22] HR. An-Nasa‘i no. 2043, kitab Al-Jana`iz, bab At-Taghlizh fit Tikhadzis Suruj ‘alal Qubur
[23] Ulama yang ahli dalam mengkritik kelemahan yang ada pada hadits
[24] HR. Muslim no. 2257, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzanun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu Subhanahu wa Ta’ala fi Ziyarati Qabri Ummihi
[25] Minuman yang dibuat dari tamr/kurma kering, anggur kering, madu, gandum dan selainnya (An-Nihayah, hal. 881)
[26] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara dengan ucapan yang ringkas/pendek, sedikit lafadznya namun banyak maknanya. (Fathul Bari, 13/304)
[27] Dengan pergi ke tempat istri yang lain sementara malam ini adalah malam giliranmu. -pent
[28] Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Yang dzahir di sini, tangisan si wanita melebihi perkara yang dibolehkan berupa niyahah dan selainnya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk bertakwa (kepada Allah).” (Fathul Bari, 3/184)
[29] HR. Al-Bukhari no. 1283, kitab Al-Jana`iz, bab Ziyaratul Qubur dan Muslim no. 626
[30] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi kubur ibunya, padahal sang ibu meninggal dalam keadaan musyrik dan kafir. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
زَارَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ، فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي، وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي، فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتََ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, maka beliau menangis dan tangis beliau membuat orang-orang yang ada di sekitar beliau ikut menangis. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Aku minta izin kepada Rabbku untuk memintakan ampun bagi ibuku namun Rabbku tidak mengizinkannya. Dan aku pun minta izin untuk menziarahi kuburan ibuku maka untuk yang ini Rabbku mengizinkannya. Maka ziarahilah kuburan karena ziarah kubur itu akan mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim no. 2255, kitab Al-Jana`iz, bab Isti`dzan An-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbahu fi Ziyarati Qabri Ummihi)
[31] Yakni kisah ini terjadi setelah disyariatkannya ziarah kubur.
[32] Yaitu ketika ziarah kubur telah disyariatkan setelah sebelumnya dilarang.
[33] Demikian yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada si wanita yang sedang menangis di sisi kuburan.
[34] Ibnul Qayyim rahimahullahu memaksudkan ziarah kubur itu dilarang bagi wanita.

READ MORE - Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Pentingnya Bahasa Arab



Pentingnya Bahasa Arab [1]

Bismillah,
Imam Syafi'i berkata: "Manusia tidak menjadi bodoh dan selalu berselisih paham kecuali lantaran mereka meninggalkan bahasa Arab, dan lebih mengutamakan konsep Aristoteles". [2]

Itulah ungkapan Imam Syafi'i buat umat, agar kita jangan memarginalkan bahasa kebanggaan umat Islam. Seandainya sang imam menyaksikan kondisi umat sekarang ini terhadap bahasa Arab, tentulah keprihatian beliau akan semakin memuncak.

Bahasa Arab berbeda dengan bahasa-bahasa lain yang menjadi alat komunikasi di kalangan umat manusia. Ragam keunggulan bahasa Arab begitu banyak. Idealnya, umat Islam mencurahkan perhatiannya terhadap bahasa ini. Baik dengan mempelajarinya untuk diri mereka sendiri ataupun memfasilitasi dan mengarahkan anak-anak untuk tujuan tersebut.
Di masa lampau, bahasa Arab sangat mendapatkan tempat di hati kaum muslimin. Ulama dan bahkan para khalifah tidak melihatnya dengan sebelah mata. Fashahah (kebenaran dalam berbahasa) dan ketajaman lidah dalam berbahasa menjadi salah satu indikasi keberhasilan orang tua dalam mendidik anaknya saat masa kecil.

Redupnya pehatian terhadap bahasa Arab nampak ketika penyebaran Islam sudah memasuki negara-negara 'ajam (non Arab). Antar ras saling berinteraksi dan bersatu di bawah payung Islam. Kesalahan ejaan semakin dominan dalam perbincangan. Apalagi bila dicermati realita umat Islam sekarang pada umumnya, banyak yang menganaktirikan bahasa Arab masih. Yang cukup memprihatinkan ternyata, para orang tua kurang mendorong anak-anaknya agar dapat menekuni bahasa Arab.

KEISTIMEWAAN BAHASA ARAB
1. Bahasa Arab adalah bahasa Al Quran. Allah berfirman:

إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْءَانًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Sesungguhnya Kami telah menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kalian memahaminya.[3]

2. Bahasa Arab adalah bahasa Nabi Muhammad dan bahasa verbal para sahabat. Hadits-hadits Nabi yang sampai kepada kita dengan berbahasa Arab. Demikian juga kitab-kitab fikih, tertulis dengan bahasa ini. Oleh karena itu, penguasaan bahasa Arab menjadi pintu gerbang dalam memahaminya.

3. Susunan kata bahasa Arab tidak banyak. Kebanyakan terdiri atas susunan tiga huruf saja. Ini akan mempermudah pemahaman dan pengucapannya.

4. Indahnya kosa kata Arab. Orang yang mencermati ungkapan dan kalimat dalam bahasa Arab, ia akan merasakan sebuah ungkapan yang indah dan gamblang, tersusun dengan kata-kata yang ringkas dan padat.

PETUNJUK URGENSI BELAJAR BAHASA ARAB
1. Teguran Keras Terhadap Kekeliruan Dalam Berbahasa.
Berbahasa yang baik dan benar sudah menjadi tradisi generasi Salaf. Oleh karena itu, kekeliruan dalam pengucapan ataupun ungkapan yang tidak seirama dengan kaidah bakunya dianggap sebagai cacat, yang mengurangi martabat di mata orang banyak. Apalagi bila hal itu terjadi pada orang yang terpandang. Ibnul Anbari menyatakan: "Bagaimana mungkin perkataan yang keliru dianggap baik…? Bangsa Arab sangat menyukai orang yang berbahasa baik dan benar, memandang orang-orang yang keliru dengan sebelah mata dan menyingkirkan mereka”.

Umar bin Khaththab pernah mengomentari cara memanah beberapa orang dengan berucap: "Alangkah buruk bidikan panah kalian". Mereka menjawab,”

قَوْمٌ مُتَعَلِّمِيْنَ نَحْنُ (kami adalah para pemula), [4]” maka Umar berkata, ”Kesalahan berbahasa kalian lebih fatal menurutku daripada buruknya didikan kalian… "[5]

2. Perhatian Salaf Terhadap Bahasa Arab.
Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada Abu Musa yang berisi pesan: "Amma ba'du, pahamilah sunnah dan pelajarilah bahasa Arab".

Pada kesempatan lain, beliau mengatakan: "Semoga Allah merahmati orang yang meluruskan lisannya (dengan belajar bahasa Arab)".

Pada kesempatan lain lagi, beliau menyatakan: "Pelajarilah agama, dan ibadah yang baik, serta mendalami bahasa Arab".

Beliau juga mengatakan: "Pelajarilah bahasa Arab, sebab ia mampu menguatkan akal dan menambah kehormatan". [6]

Para ulama tidak mengecilkan arti bahasa Arab. Mereka tetap memberikan perhatian yang besar dalam menekuninya, layaknya ilmu syar'i lainnya. Sebab bahasa Arab adalah perangkat dan sarana untuk memahami ilmu syariat.
Imam Syafi’i pernah berkata: “Aku tinggal di pedesaan selama dua puluh tahun. Aku pelajari syair-syair dan bahasa mereka. Aku menghafal Al Qur’an. Tidak pernah ada satu kata yang terlewatkan olehku, kecuali aku memahami maknanya".

Imam Syafi’i telah mencapai puncak dalam penguasaan bahasa Arab, sehingga dijuluki sebagai orang Quraisy yang paling fasih pada masanya. Dia termasuk yang menjadi rujukan bahasa Arab.

Ibnul Qayyim juga dikenal memiliki perhatian yang kuat terhadap bahasa Arab. Beliau belajar kepada Ibnul Fathi Al Ba'li kitab Al Mulakhkhash karya Abul Baqa`, Al Jurjaniyah, Alfiyah Ibni Malik, Al Kafiyah Asy Syafiah dan At Tashil. Beliau juga belajar dari Ali bin Majd At Tusi.

Ulama lain yang terkenal memiliki perhatian yang besar terhadap bahasa Arab adalah Imam Syaukani. Ulama ini menimba ilmu nahwu dan sharaf dari tiga ulama sekaligus, yaitu : Sayyid Isma'il bin Al Hasan, Allamah Abdullah bin Ismail An Nahmi, dan Allamah Qasim bin Muhammad Al Khaulani.

3. Anak-Anak Khalifah Juga Belajar Bahasa Arab.
Para khalifah, dahulu juga memberikan perhatian besar terhadap bahasa Arab. Selain mengajarkan pada anak-anak dengan ilmu-ilmu agama, mereka juga memberikan jadwal khusus untuk memperdalam bahasa Arab dan sastranya. Motivasi mereka, lantaran mengetahui nilai positif bahasa Arab terhadap gaya ucapan mereka, penanaman budi pekerti, perbaikan ungkapan dalam berbicara, modal dasar mempelajari Islam dari referensinya. Oleh karena itu, ulama bahasa Arab juga memiliki kedudukan dalam pemerintahan dan dekat dengan para khalifah. Para pakar bahasa menjadi guru untuk anak-anak khalifah.

Al Ahmar An Nahwi berkata,”Aku diperintahkan Ar Rasyid untuk mengajarkan sastra Arab kepada anaknya, Muhammad Al Amin. Al Makmun dan Al Amin juga pernah dididik pakar bahasa yang bernama Abul Hasan 'Ali bin Hamzah Al Kisai yang menjadi orang dekat Khalifah. Demikian juga pakar bahasa lain yang dikenal dengan Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin As Sari mengajari anak-anak Khalifah Al Mu'tadhid pelajaran bahasa Arab. Juga Abu Qadim Abu Ja'far Muhammad bin Qadim mengajari Al Mu'taz sebelum memegang tampuk pemerintahan”.

PENGARUH BAHASA ARAB UNTUK PENDIDIKAN
1. Mempermudah Penguasaan Terhadap Ilmu Pengetahuan.
Islam sangat menekankan pentingnya aspek pengetahuan melalui membaca. Allah berfirman.

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ

Bacalah dengan nama Rabb-mu yang menciptakan. [QS. Al 'Alaq : 1].

Melalui bahasa Arab, orang dapat meraih ilmu pengetahuan. Sebab bahasa Arab telah menjadi sarana mentransfer pengetahuan.

Bukti konkretnya, banyak ulama yang mengabadikan berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair yang lebih dikenal dengan nazham (manzhumah atau nazhaman). Dengan ini, seseorang akan relatif lebih mudah mempelajarinya, lantaran tertarik pada keindahan susunannya, dan menjadi keharusan untuk menghafalnya bagi orang yang ingin benar-benar menguasainya dengan baik.

Sebagai contoh, kitab Asy Syathibiyah Fi Al Qiraati As Sab'i Al Mutawatirati 'Anil Aimmati Al Qurrai As Sab'ah, adalah matan syair yang berisi pelajaran qiraah sab'ah, karangan Imam Al Qasim bin Firah Asy Syathibi. Buku lain berbentuk untaian bait syair. Kemudian Al Jazariyah, yaitu buku tentang tajwid karya Imam Muhammad bin Muhammad Al Jazari. Dalam bidang ilmu musthalah hadits, ada kitab Manzhumah Al Baiquniyah, karya Syaikh Thaha bin Muhammad Al Baiquni. Dan masih banyak contoh lainnya.

2. Meningkatkan Ketajaman Daya Pikir.
Dalam hal ini, Umar bin Khaththab berkata,”Pelajarilah bahasa Arab. Sesungguhnya ia dapat menguatkan akal dan menambah kehormatan.”

Pengkajian bahasa Arab akan meningkatkan daya pikir seseorang, lantaran di dalam bahasa Arab terdapat susunan bahasa indah dan perpaduan yang serasi antar kalimat. Hal itu akan mengundang seseorang untuk mengoptimalkan daya imajinasi. Dan ini salah satu factor yang secara perlahan akan menajamkan kekuatan intelektual seseorang. Pasalnya, seseorang diajak untuk merenungi dan memikirkannya. Renungkanlah firman Allah:

وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَآءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

Barangsiapa yang menyekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh
. [QS. Al Hajj : 31].

Lantaran dahsyatnya bahaya syirik kepada Allah, maka permisalan orang yang melakukannya bagaikan sesuatu yang jatuh dari langit yang langsung disambar burung sehingga terpotong-potong tubuhnya. Demikian perihal orang musyrik, ketika ia meninggalkan keimanan, maka syetan-syetan ramai-ramai menyambarnyanya sehingga terkoyak dari segala sisi, agama dan dunianya, mereka hancurkan. [7]

3. Mempengaruhi Pembinaan Akhlak.
Orang yang menyelami bahasa Arab, akan membuktikan bahwa bahasa ini merupakan sarana untuk membentuk moral luhur dan memangkas perangai kotor.

Berkaitan dengan itu, Ibnu Taimiyah berkata: “Ketahuilah, perhatian terhadap bahasa Arab akan berpengaruh sekali terhadap daya intelektualitas, moral, agama (seseorang) dengan pengaruh yang sangat kuat lagi nyata. Demikian juga akan mempunyai efek positif untuk berusaha meneladani generasi awal umat ini dari kalangan sahabat, tabi'in dan meniru mereka, akan meningkatkan daya kecerdasan, agama dan etika”. [8]

Misalnya, penggalan syair yang dilantunkan Habib bin Aus yang menganjurkan berperangai dengan akhlak yang baik :

يـَعِيْشُ المْـَرْءُ مَا اسْتَحْيـَا بِخَيْرٍ وَيَبْـقَى العُودُ مَا بَقِيَ اللِّحَاءُ
فَلاَ وَاللهِ مَا فِي العَيْشِ خَيْـــرٌ وَلاَ الدُّنْيـَا إِذَا ذَهَبَ الْحَيَاءُ

Manusia senantiasa dalam kebaikan, selama ia mempunyai rasa malu
Batang pohon senantiasa abadi, selama kulitnya belum terkelupas
Demi Allah, tidak ada sedikit pun kebaikan dalam kehidupan,
Demikian juga di dunia, bila rasa malu telah hilang sirna

Juga ada untaian syair yang melecut orang agar menjauhi tabiat buruk. Imam Syafi'i mengatakan:

إِذَا رَمَيْتَ أَنْ تَحْيَا سَلِيْمًا مِنَ الرَّدَى وَدِيْنُكَ مَوْفُوْرٌ وَعِرْضُـكَ صَيـِّنُ
فَلاَ يَنْطِقـَنَّ مِنْكَ اللِّساَنُ بِسَـوءَةٍ فَكُلُّــكَ سَوْءَاتٌ وَلِلنَّاسِ أَعْيـُنُ

Bila dirimu ingin hidup dengan bebas dari kebinasaan,
(juga) agamamu utuh dan kehormatanmu terpelihara,
Janganlah lidahmu mengungkit cacat orang,
Tubuhmu sarat dengan aib, dan orang (juga) memiliki lidah.

Jadi, bahasa Arab tetap penting, Bahkan menjadi ciri khas kaum muslimin. Seyogyanya menjadi perhatian kaum muslimin. Dengan memahami bahasa Arab, penguasaan terhadap Al Qur’an dan As Sunnah menjadi lebih mudah. Pada gilirannya, akan mengantarkan orang untuk dapat menghayati nilai-nilainya dan mengamalkannya dalam kehidupan.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]
________
Footnote :
[1]. Diangkat dari Al Atsaru At Tarbawiyah Li Dirasati Al Lughah Al ‘Arabiyyah, karya Dr. Khalid bin Hamid Al Hazimi, osen Fakultas Dakwah dan Ushuliddin Universitas Islam Madinah. Majalah Jami’ah Islamiyyah, edisi 125 Th 1424 H.
[2]. Siyaru A’lamin Nubala : 10/74.
[3]. QS Az Zukhruf : 3.
[4]. Seharusnya : نَحْنُ قَوْمٌ مُتَعَلِّمُوْنَ
[5]. Al Malahin, karya Ibnu Duraid Al Azdi, hlm. 72.
[6]. Tarikh Umar bin Khaththab, karya Ibnul Jauzi, 225.
[7]. Tafsir As Sa’di.
[8]. Iqtidha Shiratil Mustaqim, hlm. 204 

READ MORE - Pentingnya Bahasa Arab

- popular posts -

- followers -