Madzhab Dan Perkembangannya

Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi



Kata madzhab berasal dari kata bahasa Arab َهَبَ ذ- يَذْهَبُ - ذَهَابًا - ذُهُوْبًا – مَذْهَبًا , yang maknanya berjalan (pergi) atau lewat. Sedangkan الْمَذْهَبُ , maknanya ialah i`tiqad, jalan dan ushul (prinsip-prinsip) yang dijalankannya [1]. Misalnya seperti pernyataan, “madzhab kami adalah madzhab sepuluh orang yang dijamin masuk syurga dan Imam Ahmad” [2].


Pada umumnya, bila membicarakan madzhab, seseorang kemudian mengacu kepada permasalahan fiqhiyah. Padahal madzhab itu mencakup juga yang berkait dengan keyakinan dan aqidah. Oleh karenanya, sering digunakan para ulama untuk menyatakan keyakinan dan i`tiqad Ahlu Sunnah, seperti pernyataan Imam Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H) ketika menjelaskan aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah : “Dan termasuk madzhab Ahli Hadits, iman adalah perkataan dan perbuatan serta ma’rifah (ilmu), bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan” [3]. Beliau juga menyatakan : “Diantara madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah…” [4]


Dengan demikian, merupakan kekeliruan bila seseorang yang fanatik terhadap satu madzhab (misalnya madzhab Syafi’i), tetapi hanya mengambil madzhabnya dalam bidang fiqih dan meninggalkan aqidah yang diyakini Imam Syafi’i. Atau yang mengklaim diri bermahdzab Hanbali, tetapi tidak mengikuti masalah i’tiqad Imam Ahmad bin Hanbal. Atau yang lainnya. Fenomena seperti ini banyak menghinggapi para pengikut madzhab yang ada, yakni mereka bersikukuh menyatakan diri bermadzhab imam tertentu, namun aqidah dan amalannya jauh dari imam yang “katanya” diikutinya tersebut.


Kenyataan seperti ini telah lama melintas dalam sejarah berkembangnya madzhab-madzhab. Terlebih lagi dengan masuknya kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dengan ajaran filsafatnya, yang turut berperan melahirkan pemikiran dan madzhab baru dan menyesatkan. Kemudian berkembang sebagai madzhab bid’ah yang menyimpang.


Fakta tak terbantahkan, pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, umat Islam adalah satu dan hanya mengikuti petunjuk Rasulullah dalam seluruh permasalahan. Setelah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, umat Islam memasuki periode berikutnya. Seiring dengan perjalanan waktu, semakin hari semakin jauh dari masa kenabian dan jauh dari kota Madinah, hingga kemudian bermunculan madzhab-madzhab bid’ah. Kota-kota yang dihuni oleh banyak para sahabat Nabi, relatif lebih sulit dan sedikit bid’ahnya dibandingkan dengan kota lainnya. Sebab di kota-kota tempat banyak sahabat Nabi bermukim itu, menjadi tempat berkembangnya ilmu dan iman. Kota-kota tersebut meliputi Mekkah, Madinah, Bashrah, Kufah dan Syam. Di antara kota-kota tersebut, hanya kota Madinahlah yang tidak muncul bid’ah sampai selesai masa tabi-it tabi’in. Adapun di kota lainnya bermunculan bid’ah. Di kota Kufah muncul bid’ah Syi’ah dan Murji’ah. Di kota Bashrah muncul Qadariyah, Mu’tazilah dan Shufiyah. Di kota Syam muncul bid’ah Nawashib [5]. Berbeda dengan lainnya, di kota Madinah kebid’ahan tidak berkembang sampai zaman murid-murid Imam Malik yang merupakan qurun (generasi) keempat.


Syaikhul Islam menceritakan perkembangan pemikiran-pemikiran bid’ah di kalangan umat Islam ini :


Perlu diketahui, umumnya bid’ah-bid’ah yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah ini, terjadi pada masa-masa akhir kekhalifahan Khulafa-ar Rasyidin, sebagaimana diberitakan Rasulullah dalam sabdanya :


مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
 
Barangsiapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifa-ar Rasyidin. [Hadits shahih lighairihi. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya 4/126, Ad Darimi dalam muqaddimah Sunan-nya, At Tirmidzi no. 2676 dan Ibnu Majah no 42 dan 44. Lihat takhrij Muhamad Umar Bazmul dalam kitab Al Intishar Li Ahli Al Hadits, hlm. 35].[6]

Pernyataan beliau selanjutnya: Ketika negara Khulafa-ar Rasyidin habis dan berganti menjadi kerajaan, maka muncullah kekurangan pada pemerintah, dan ini diikuti juga dengan munculnya kekurangan pada ulamanya; sehingga muncullah pada Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib dua kebid’ahan, yaitu Khawarij dan Rafidhah. Dua kebid’ahan ini berhubungan dengan masalah imamah dan khilafah serta amalan dan hukum-hukum syari’at yang terkait dengannya.[7]


Di bagian lainnya, Syaikhul Islam menyatakan: Ketika terjadi perpecahan setelah terbunuhnya Khalifah Utsman, muncul bid’ah Khawarij dan Syi’ah dengan tiga alirannya. Yang ekstrim dibakar oleh Ali bin Abi Thalib. Syi’ah Mufadhalah dicambuk delapan puluh kali oleh Ali. Sedangkan aliran Saba’iyah diancam oleh Imam Ali (untuk dimusnahkan). Sementara Ibnu Saba’ dicari untuk dibunuh, namun berhasil melarikan diri.[8]


Kemudian setelah berakhirnya pemerintahan Mu’awiyah dan Yazid bin Mu’awiyah, umat Islam terpecah-belah. Ibnu Taimiyah menyatakan: Kemudian Yazid meninggal dunia dan umat Islam berpecah-belah. Ibnu Az Zubair memerintah di Hijaz. Banu Al Hakam memerintah di Syam. Al Mukhtar bin Abu Ubaid dan lainnya merebut Iraq. Ini terjadi di akhir masa sahabat. Pada masa mereka masih tersisa sahabat-sahabat, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdillah, Abu Sa’id Al Khudri dan sejawatnya. Pada masa inilah muncul bid’ah Qadariyah dan Murji’ah. Yang kemudian para sahabat seperti Ibnu Abas, Ibnu Umar [9], Jabir [10] dan Watsilah bin Al Asqaa’ serta yang lainnya membantah bid’ah ini dengan tetap membantah kebid’ahan Khawarij dan Rafidhah.


Pada umumnya, ketika itu madzhab Qadariyah hanya berbicara pada masalah amalan hamba (a’mal al ibad) sebagaimana Murji’ah juga berbicara dalam permasalahan ini, sehingga mereka hanya berbicara tentang masalah taat dan maksiat, mu`min dan fasiq, dan yang sejenisnya dari masalah asma wa ahkam [11] dan al wa’d wa al wa’id [12]. Pembicaraa mereka belum meluas pada pembahasan yang menyangkut Rabb dan sifat-sifatNya, kecuali pada akhir-akhir masa shighar tabi’in, tepatnya di akhir kekhalifahan Bani Umayah (awal abad ketiga) –tabi`it tabi’in- (yaitu) ketika kebanyakan dari tabi’in telah wafat.[13]


Selanjutnya Syaikhul Islam menyatakan: Lalu sebagian kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dialih bahasakan ke dalam bahasa Arab, dan muncullah apa yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :


ثُمَّ يَفْشُو الْكَذِبُ حَتَّى يَشْهَدَ الرَّجُلُ وَ لاَ يُسْتَشْهَدُ وَ يَحْلِفُ وَلاَ يُسْتَحْلَفُ
Kemudian tersebarlah kedustaan sampai seseorang bersaksi padahal tidak dimintai persaksian, dan bersumpah tanpa diminta bersumpah.

Muncullah tiga kebid’ahan, yaitu ar ra`yu [14], al kalam (filsafat ketuhanan) dan tashawuf. Kemudian muncul bid’ah tajahhum (Jahmiyah), yaitu jenis bid’ah yang melakukan penolakan terhadap sifat-sifat Allah. Juga muncul bid’ah tamtsil. [15]


Berkaitan dengan munculnya bid’ah Jahmiyah ini, Ibnu Taimiyah menyatakan : Adapun Jahmiyah, mereka muncul pada akhir zaman tabi’in setelah wafatnya Umar bin Abdul Aziz. Jahm bin Shafwan muncul di kota Khurasaan pada zaman kekhalifahan Hisyam bin Abdul Malik.[16]


Ibnul Qayyim memaparkan secara ringkas sejarah yang disampaikan gurunya di atas dengan pernyataannya: Pada akhir masa sahabat, muncullah bid’ah Qadariyah. Para sahabat yang masih hidup, seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas dan yang semisalnya mengingkarinya. Setelah habis masa sahabat, muncullah bidah irja’ (Murji’ah), dan para kibar tabi’in pun membantahnya. Usai masa tabi’in, kemudian muncul bid’ah tajahhum (Jahmiyah). Bid’ah ini kian membesar dan menyebarkan syubhat keburukannya pada zaman para imam, seperti Imam Ahmad dan yang semisalnya. Setelah itu, kemudian muncul bid’ah hulul (Hululiyah, yakni beranggapan bahwa Allah menempati makhluk), dan berkembang pada zaman Al Husain Al Hallaj. Setiap kali setan memunculkan satu kebid’ahan dan yang lainnya, maka Allah membangkitkan sebagian tentara pembelaNya yang membantah dan memperingatkan kaum muslimin dari bid’ah-bid’ah tersebut. [17]


Ibnu Hajar sendiri menjelaskan, bahwa setelah penulisan hadits Nabi muncullah penulisan tafsir Al Qur’an, kemudian dibukukan masalah-masalah fiqih yang lahir dari ra’yu murni, kemudian dibukukan masalah yang berhubungan dengan amalan-amalan hati (tashawuf).


Adapun yang pertama (pembukuan hadits) diingkari oleh Umar, Abu Musa dan sejumlah sahabat lainnya, sedangkan mayoritas sahabat membolehkannya. Adapun yang kedua (penulisan tafsir Al Qur’an) diingkari oleh sejumlah tabi’in, diantaranya ialah Asy Sya’bi. Adapun yang ketiga (dibukukannya masalah fiqih berdasarkan ra`yu murni) diingkari oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama. Imam Ahmad juga lebih mengingkari lagi (dibukukannya) masalah yang setelahnya (yaitu tashawuf).


Diantara yang muncul dan juga berkembang ialah, dibukukannya pendapat-pendapat yang berkaitan dengan pokok-pokok agama, sehingga berkembanglah kelompok mutsbitah (yang menetapkan sifat Allah) dan an nufah (yang menolak sifat Allah). Kelompok pertama (Mutsbitah) menjadi ekstrim sampai menyerupakan Allah dengan makhluk. Dan kelompok yang kedua (An Nufah), menolak semua sifat Allah (muaththil).


Para salaf, seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Asy Syafi’i sangat keras mengingkari kelompok ini. Pernyataan para ulama Salaf dalam mencela ilmu kalam sudah mashur. Sebabnya, karena orang-orang yang menyerupakan dan menolak sifat-sifat Allah mempermasalahkan hal-hal yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak membicarakannya.


Imam Malik menyatakan, pada zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar, sedikitpun tidak ada kebid’ahan, baik bid’ah Khawarij, Rafidhah, maupun Qadariyah. Bid’ah-bid’ah ini kemudian berkembang lebih luas pada masa berakhirnya tiga generasi utama, berkaitan dengan sebagian besar perkara yang telah diingkari para tabi’in dan tabi’it tabi’in. Mereka tidak puas hanya dengan bid’ah tersebut, bahkan kemudian mereka mencampur adukkan masalah-masalah agama dengan filsafat Yunani dan menjadikan filsafat sebagai dasar rujukan untuk menta`wil atsar (nash-nash syar’i) yang menyelisihi filsafat tersebut walaupun dipaksakan. Kemudian juga tidak cukup hanya dengan ini, bahkan mereka menganggap apa yang disusunnya itu sebagai ilmu yang paling mulia dan utama untuk dipelajari. Seseorang yang tidak menggunakan istilah yang mereka buat tersebut, dianggap sebagai orang awam yang bodoh. Padahal, orang yang berbahagia adalah orang yang berpegang teguh pada ajaran Salaf dan menjauhi kebid’ahan orang-orang khalaf [18].


Demikianlah orang-orang yang menganggap pemikirannya lebih baik dari nash-nash syar’i. Setelah itu bermunculanlah sikap taklid buta, yang pada gilirannya menyebabkan kaum muslimin jauh dari kemulian dan kejayaan yang pernah dinikmati para salafush shalih.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melengkapi pernyataannya di atas dengan menyatakan: Orang-orang bid’ah terdahulu (mutaqaddimun) yang meletakkan dasar pemikiran ilmu kalam, tasawuf dan yang lainnya, mereka masih menghimpun pemikiran-pemikirannya mengacu kepada Al Qur’an, Sunnah dan Atsaar, karena masanya masih dekat (dengan generasi terbaik), dan juga cahaya Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih tampak tinggi, walaupun pada sebagian orang, cahaya Sunnah ini telah tercampuri kegelapan yang lainnya. (Berbeda dengan) orang-orang akhir (mutaakhirun), mereka banyak yang lepas dari kaidah yang diletakkan para pendahulunya. Misalnya, orang yang menulis kitab ilmu kalam dari kalangan mutaakhirin, yang hanya memuat kaidah-kaidah berfikir bid’ah saja dan berpaling dari Kitabullah dan Sunnah. Juga menjadikan keduanya sebagai rujukan pelengkap saja, atau beriman kepada keduanya secara global saja, atau perkaranya keluar sehingga sampai menjadi zindiq. Ahli kalam mutaqaddimun lebih baik dari mutaakhir. Demikian juga yang menulis pembahasan ar ra`yu, hanya menjelaskan pemikiran imamnya dan para pendukungnya saja, dan berpaling dari Al Qur`an dan Sunnah, serta menimbang kandungan Al Qur’an maupun Sunnah berdasarkan pemikiran imamnya saja, sebagaimana banyak dari kalangan (yang mengklaim dirinya) sebagai pengikut madzhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad [19].


Demikian nyata penjelasan Ibnu Taimiyah di atas, yang dikatakan saat beliau masih hidup. Bagaimana pula dengan kondisi saat ini, yang kian jauh dari masa kenabian? Begitulah, hingga akhirnya madzhab seolah menjadi segala-galanya. Semua yang menyelisihi madzhab, meskipun datang dari Al Qur’an dan Sunnah, maka harus ditinggalkan. Bahkan sampai muncul perkataan “yang tidak bermadzhab satu dianggap sesat”. Tidak cukup sampai disini, bahkan sampai ada yang melarang meneliti langsung Al Qur`an dan Sunnah, dengan dalih bila madzhab telah mencukupinya. La haula wala quwwata illa billah..


Mengambil hikmah dari sejarah umat Islam ini, fakta membuktikan bahwa jauhnya kaum muslimin dari Al Qur`an dan Sunnah serta pemahaman para salafush shalih telah mengakibatkan kaum muslimin jatuh ke dalam jurang kehancuran dan taklid buta. Oleh karenanya, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk menjadikan Al Qur`an dan Sunnah sebagai pelindung dari semua kesesatan dan kehancuran, dan menjadikan keduanya sebagai sumber pelita kehidupan kita. Allah Ta’ala berfirman:




وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. [Ali Imran:103].

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa-alihi wa shahbihi wa sallam.



Maraji`:

1. Al Qamus Al Muhith, Muhammad bin Ya’qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H), tahqiq Muhammad Na’im Al Urqusysi, Cetakan kelima, Tahun 1416 H, Muassasah Ar Risalah.
2. Al Kuliyat, Mu’jam Fi Al Mushthalahat Wa Al Furuq Al Lughawiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (wafat 1094 H), tahqiq ‘Adnan Darus dan Muhammad Al Mishri, Cetakan pertama, Tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Beirut.
3. Aqidah As Salaf Wa Ash-habul Hadits, Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H ), tahqiq Dr. Nashir bin Abdurrahman Al Judai`, Cetakan kedua, Tahun 1419H, Dar Al ‘Ashimah.
4. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah.
5. Taqrib At Tadmuriyah, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, Cetakan pertama, Tahun 1413H, Maktabah As Sunnah, Mesir.
6. Al Intishar Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamul, Cetakan pertama, Tahun 1418H, Dar Al Hijrah, KSA.

 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al Qamus Al Muhith, Muhammad bin Ya’qub Al Fairyuzabadi (wafat tahun 817 H), tahqiq Muhammad Na’im Al Urqusysyi, Cetakan kelima, Tahun 1416 H, Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 111.
[2]Lihat Al Kuliyat, Mu’jam Fi Al Mushthalahat Wa Al Furuq Al Lughawiyah, Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi (wafat 1094 H), tahqiq ‘Adnan Darus dan Muhammad Al Mishri, Cetakan pertama, Tahun 1412H, Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 878.
[3]. Aqidah Al Salaf Wa Ash-habul Hadits, Abu Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabuni (wafat 449H), tahqiq Dr. Nashir bin Abdurrahman Al Judai`, Cetakan kedua, Tahun 1419H, Dar Al ‘Ashimah, hlm. 264.
[4]. Ibid, hlm. 285.
[5]. Lihat Majmu’ Fatawa, 20/300-301.
[6]. Lihat pula Majmu’ Fatawa, 10/354.
[7]. Ibid, 10/356.
[8]. Ibid, 20/301.
[9]. Lihat bantahan beliau terhadap Qadariyah, hadits no. 8 kitab Al Iman dalam Shahih Muslim.
[10]. Ibid, hadits no. 191.
[11]. Penamaan seseorang dengan mukmin atau kafir dan hukumnya di dunia dan akhirat.
[12]. Masalah janji dan ancaman yang ada dalam nash-nash dan penerapannya.
[13]. Majmu’ Fatawa, 10/357.
[14]. Yang dimaksud disini adalah menjadikan akal sebagai sumber rujukan dan lebih mengutamakannya daripada nash Al Qur`an atau Sunnah. Lihat Al Intishar Li Ahli Al Hadits, Muhammad bin Umar Salim Bazamul, Cetakan pertama, Tahun 1418 H, Dar Al Hijrah, KSA, hlm. 21.
[15]. Ibid, 10/358.
[16]. Ibid, 20/302.
[17]. Lihat Tahdzib Sunan Abi Dawud (7/61), hadits no. 4527. Kami nukil dari Taqrib At Tadmuriyah, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Sayyid Abbas bin Ali Al Julaimi, Cetakan pertama, Tahun 1413H, Maktabah As Sunnah, Mesir, hlm. 12.
[18]. Dinukil dari Taqrib At Tadmuriyah, hlm. 12-13 dengan merujuk kepada Fathul Bari (13/253).
[19]. Majmu’ Fatawa, 10/366. 


-- Sumber :  http://almanhaj.or.id/content/2987/slash/0
READ MORE - Madzhab Dan Perkembangannya

Menjaga Kehormatan, Menjauhi Perkara Meragukan



عَنْ أبي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: ((إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ)). رواه البخاري ومسلم.
 
Dari Abu Abdillah an Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, (maka) baiklah seluruh tubuhnya. Dan apabila segumpal daging tersebut buruk, (maka) buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati". [HR al Bukhari dan Muslim].

MAKNA HADITS

Sabdanya: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ [Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang], mengandung pengertian bahwa segala sesuatu itu terbagi menjadi tiga.

Pertama : Sesuatu yang jelas halalnya, seperti biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan ternak. Semua itu halal, jika mendapatkannya tidak dengan cara yang haram.


Kedua : Sesuatu yang jelas haramnya, seperti meminum khamr (minuman keras memabukkan), memakan bangkai, menikahi wanita-wanita yang mahram.


Dua hal tersebut diketahui, baik oleh orang-orang khusus (para ulama) ataupun orang kebanyakan.


Ketiga : Perkara-perkara syubhat (samar) yang berkisar antara yang halal dan haram. Ia tidak termasuk hal-hal yang jelas kehalalannya, dan begitu pula termasuk tidak jelas keharamannya. Perkara syubhat inilah yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang, namun hanya diketahui oleh sebagian saja.


Sabdanya:


فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
[Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya].

Pengertian ini, kembalinya kepada bagian yang ketiga, yaitu perkara-perkara syubhat. Maka, hendaknya seseorang menjauhinya. Karena pada hal demikian ini terdapat keselamatan bagi agamanya yang urusannya berkaitan antara dirinya dengan Allah. Juga terdapat keselamatan bagi kehormatannya, yang hubungannya antara ia dengan orang lain. Sehingga, tidak ada celah dan kesempatan bagi orang lain untuk mencelanya.


Namun, jika seseorang menganggap remeh perkara-perkara syubhat ini, maka ia pun mungkin akan terjerumus ke dalam perbuatan yang jelas keharamannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan sebuah perumpamaan, bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, sehinga apabila ia jauh dari kawasan terlarang tersebut, maka ia akan selamat dalam menggembalakan hewan-hewan ternaknya. Namun, jika dekat-dekat dengan kawasan terlarang, maka dikhawatirkan akan memasukinya beserta hewan-hewan ternaknya, sedangkan ia tidak menyadarinya.


Yang dimaksud dengan الحِمَى (al hima), adalah lahan atau kawasan (khusus) yang subur, (yang biasanya) dijaga oleh para penguasa (raja). Mereka melarang orang lain mendekatinya. Maka, orang yang mengembalakan hewan-hewan ternaknya, ia sudah sangat dekat, dan hampir-hampir memasukinya, sehingga dapat membahayakan dirinya, karena ia akan dihukum. Adapun kawasan terlarang Allah, ialah perkara-perkara yang diharamkan olehNya. Maka menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk menjauhinya. Sehingga, begitu pula wajib bagi seseorang agar menjauhi perkara-perkara syubhat, yang bisa mengantarkannya kepada perbuatan haram.


Sabdanya:


أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, (maka) baiklah seluruh tubuhnya. Dan apabila segumpal daging tersebut buruk, (maka) buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati].

المُضْغَة adalah sepotong daging dengan ukuran yang dapat dikunyah. Hal ini mengandung penjelasan, betapa agung kedudukan hati dalam tubuh ini. Sebagaimana juga mengandung penjelasan bahwa hati adalah penguasa seluruh anggota tubuh. Baiknya seluruh anggota tubuh, bergantung pada baiknya hati. Begitu pula rusaknya anggota tubuh, bergantung pada rusaknya hati.

An Nawawi berkata: Sabdanya وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ , mengandung dua makna (perkara). Pertama. Seseorang terjerumus ke dalam perkara yang haram, namun ia mengira perihal itu tidak haram. Kedua. Seseorang mendekati (hampir-hampir) terjerumus ke dalam perkara haram.

Hal ini, seperti perkataan المَعَاصِي بَرِيْدُ الْكُفْرِ (maksiat-maksiat mengantarkan kepada kekafiran), karena jika seseorang terjatuh kepada perbuatan menyimpang (maksiat), maka ia secara bertahap akan berpindah kepada kerusakan (maksiat) yang lebih besar dari yang semula. Telah diisyaratkan oleh ayat:


وَيَقْتُلُونَ الْأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُوا يَعْتَدُونَ
(…dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. - Ali 'Imran/3 ayat 112) maksudnya, mereka berbuat maksiat secara bertahap, sampai akhirnya pada tahapan membunuh para nabi.

Tersebut dalam sebuah hadits:


لَعَنَ الله ُالسَّارِقُ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
(Allah melaknat pencuri, ia mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya. Dia pun mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya. -HR al Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu - maksudnya, ia bertahap dalam mencuri, mulai dari mencuri sebutir telur, lalu seutas tali, dan seterusnya, dan seterusnya.

PERAWI HADITS

An Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhuma termasuk para sahabat kecil. Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, umur beliau baru mencapai delapan tahun.

Dalam periwayatan hadits ini, ia telah berkata: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ (Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda).


Hal ini menunjukkan sahnya periwayatan anak kecil mumayyiz. Yaitu yang sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk). Segala sesuatu yang ia dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) pada masa kecilnya, lalu ia sampaikan tatkala sudah dewasa, maka diterima. Demikian halnya orang kafir yang mendengar pada saat ia kafir, maka (juga diterima) jika ia menyampaikannya tatkala ia muslim.


BEBERAPA FAIDAH & PELAJARAN HADITS

1. Penjelasan bahwa segala sesuatu dalam syariat ini terbagi dalam tiga bagian : halal yang jelas, haram yang jelas, dan perkara yang masih samar kehalalan maupun keharamannya (syubhat).
2. Perkara yang syubhat ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang, tetapi hanya diketahui oleh sebagian mereka saja, baik menyangkut hukumnya maupun dalilnya.
3. Keharusan meninggalkan perkara yang syubhat, sampai (benar-benar) diketahui kehalalannya.
4. Perumpamaan digunakan untuk memahami perkara yang abstrak kepada perkara yang konkrit.
5. Sesungguhnya, jika seseorang terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan mudah meremehkan perkara-perkara yang jelas (haramnya).
6. Penjelasan mengenai agungnya kedudukan hati, dan seluruh anggota tubuh mengikutinya. Seluruh anggota tubuh akan baik jika hatinya baik, dan akan buruk jika hatinya buruk.
7. Sesungguhnya kerusakan lahir (seseorang) menunjukkan kerusakan batinnya.
8. Berhati-hati (dan menjuhi diri) dari perkara-perkara syubhat merupakan penjagaan diri terhadap agama seseorang dari kekurangan, dan penjagaan terhadap harga dirinya dari celaan-celaan.

 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali dari kitab Fat-hul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba'in wa Tatimmatul Khamsin, karya Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad al Badr -hafizhahullah-, Cetakan Daar Ibnul Qayyim & Daar Ibnu 'Affan, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1424H/2003M. Hadits ke-6, halaman 41 sampai 44. 


Sumber :  http://almanhaj.or.id/content/3103/slash/0
READ MORE - Menjaga Kehormatan, Menjauhi Perkara Meragukan

Bertahap Dalam Belajar Islam



Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu wa sallama wa baaraka ‘alaa Nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa ashabihi ajma’in.

Pembaca yang dirahmati Allah, telah kita ketahui bersama tentang pentingnya “tafaqquh fid diin“. Terlebih lagi di zaman sekarang, ilmu agama semakin sedikit orang yang mempelajarinya, sehingga yang banyak adalah orang-orang jahil namun mengaku berilmu. Ilmulah yang akan melindungi kita dari badai fitnah yang terus melanda.

Tidak diragukan lagi bahwa menuntut ilmu syar’i merupakan amal yang sangat mulia, bahkan ganjaran bagi orang yang menuntut menuntut ilmu sama halnya dengan orang yang pergi berjihad di jalan Allah sampai ia kembali. Namun perbuatan yang mulia ini, jika tidak diiringi dengan metode belajar yang benar, akan menjadi tidak teratur dan semrawut, serta hasil yang didapat pun tidak akan maksimal. Maka dari itu sangat penting bagi setiap penuntut ilmu untuk memperhatikan bagaimanakah cara belajar yang semestinya ditempuh.

[Ilmu Didapat Secara Bertahap]

Dalam menuntut ilmu sangat dibutuhkan kesabaran. Seseorang yang tidak sabar dalam menuntut ilmu, kerapkali berbuntut pada kebosanan dan dan akhirnya putus di tengah jalan. Semangatnya begitu membara di awal, tetapi setelah itu padam tanpa bekas. Apa masalahnya? Di antara masalahnya adalah metode menuntut ilmu yang tidak tepat, pembelajaran yang tidak berjenjang, dan tidak memprioritaskan penguatan kaidah dasar. Semestinya, seseorang mengambil ilmu sedikit demi sedikit sesuai dengan kadar kemampuannya, tentu saja disertai dengan semangat juang yang tinggi. Seseorang yang menuntut ilmu ibarat menaiki sebuah tangga. Untuk bisa mencapai bagian puncak dari tangga tersebut, maka dia harus memanjat dari bawah terlebih dahulu. Jika ia memaksakan untuk langsung menuju puncak, maka niscaya dia tidak akan mampu atau akibatnya dia akan celaka.

Ketahuilah, jika seseorang tergesa-gesa dalam menuntut ilmu, niscaya dia justru akan kehilangan seluruhnya, karena ilmu didapat seiring dengan berjalannya siang dan malam, setahap demi setahap dengan penuh kesabaran, bukan sekali dua kali duduk di manjelis atau sekali dua kali baca. Oleh karena itu para ulama sering menjelaskan : 

( من لم يطقن ألأصول, حرم الوصول )

Barangsiapa yang tidak menguasai materi-materi ushul (pokok/dasar), dia tidak akan memperoleh hasil

Para ulama juga sering mengingatkan :

(من رام العلم جملة, ذهب عنه جملة )

Barangsiapa yang mempelajari ilmu langsung sekaligus dalam jumlah yang banyak, akan banyak pula ilmu yang hilang” [Dinukil dari Hilyatu tholibil ‘ilmi, Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid hafidzahullah]

[Mulailah dari yang Paling Penting]

Saudaraku, waktu yang kita miliki sangatlah terbatas. Kita harus pandai-pandai memanfaatkan waktu yang dimiliki, termasuk dalam menuntut ilmu. Dalam memperlajari ilmu, seseorang harus menguasai dasar yang kokoh sebagai bekal baginya untuk mendalami ilmu syariat yang lainnya. Contohlah cara Nabi kita dalam mengajari umatnya, beliau memulai dari perkara penting yang paling mendasar, yaitu ilmu tauhid. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

إنك تأتي قوماً من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله ـ وفي رواية: إلى أن يوحدوا الله ـ فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك: فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah –dalam riwayat lain: kepada tauhidullah-. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah” (H.R Bukhari 1395 dan Muslim 19)

Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang tahapan dalam berdakwah dan mempelajari ilmu, yakni memulai dari yang paling penting kemudian dilanjutkan perkara penting yang di bawahnya.

Hal yang paling penting dan mendesak dipelajari saat ini adalah ilmu tauhid, karena tauhidlah sumber kebahagiaan dunia dan akherat. Selain itu, kenalilah lawan dari tauhid yaitu syirik dengan perinciannya. Juga ilmu tentang aqidah yang mencakup keenam rukun iman. Demikian pula perkara-perkara ibadah wajib maupun sunnah yang rutin dikerjakan siang dan malam, serta perkara-perkara yang berhubungan dengan muamalah.

[Belajar dengan Bimbingan Guru]

Seseorang bisa saja belajar ilmu syar’i hanya dari buku yang dia baca semata. Metode ini memiliki beberapa sisi negatif, di antaranya yaitu butuh waktu yang lama, ilmunya lemah, dan kadang kita jumpai seseorang yang seperti ini banyak terjatuh dalam kesalahan karena lemahnya pemahaman atau karena buku yang dibacanya sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, seseorang perlu belajar dengan bimbingan guru. 

Dengan adanya guru, maka dialah yang akan membimbing dan membetulkan jika ada kesalahan dan waktu yang dibutuhkan untuk belajar menjadi lebih singkat. Belajar langsung dengan guru, memliki beberapa faedah:
1.     Menempuh jalan yang lebih singkat
2.     Lebih cepat dan lebih banyak dalam memahami sesuatu
3.     Terjalin hubungan batin antara penuntut ilmu dengan ulama. 
[Diringkas dari Kitaabul ‘ilmi, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah]

[Perlunya Belajar Secara Ta’shil]

Sebagai seorang penuntut ilmu semestinya mempersiapkan dirinya untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakatnya dengan ilmu, amal dan dakwah. Membentengi masyarakat dengan aqidah yang benar dan manhaj yang lurus merupakan kewajiban para penuntut ilmu di tengah-tengah amukan badai fitnah yang menggelora. Oleh karena itu, perlu dicanangkan strategi yang mantap dan pola belajar yang jitu untuk mencetak para penuntut ilmu yang handal.

Kesimpulannya, kita harus belajar dengan metode yang benar, secara ta’shil, belajar secara bertahap dan berkesinambungan dimulai dari materi-materi ushul (dasar), yaitu bertahap dimulai dari tahap awal kemudian meningkat ke jenjang yang lebih tinggi dan seterusnya Yang harus dipelajari secara ta’shil adalah materi-materi dasar atau pokok yang akan menjadi landasan atau pijakan seorang penuntut ilmu untuk mengembangkan kemampuan ilmiah yang dimiliki dirinya. Dan hendaknya diusahakan agar semua pelajaran dalam bidang ilmu/kitab yang bersangkutan diperoleh dari penjelasan langsung dari guru yang mumpuni.

Semoga uraian singkat ini bermanfaat. Kita memohon agar Allah Ta’ala senantiasa membimbing kita di atas jalan ilmu yang benar.

Wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.


Penulis: Adika Mianoki
READ MORE - Bertahap Dalam Belajar Islam

Dzikir Setelah Shalat



Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dzikir akan menguatkan seorang muslim dalam ibadah, hati akan terasa tenang dan mudah mendapatkan pertolongan Allah. Dzikir setelah shalat adalah di antara dzikir yang mesti kita amalkan. Seusai shalat tidak langsung bubar, namun hendaknya kita merutinkan beristighfar dan bacaan dzikir lainnya.

[1]

أَسْتَغْفِرُ اللهَ (3x) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.

Astaghfirullah (3x). Allahumma antas salaam wa minkas tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikrom.
“Aku minta ampun kepada Allah,” (3x). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”[1]

[2]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Allahumma laa maani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfau dzal jaddi minkal jaddu.
“Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” [2]

[3]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir. Laa hawla wa laa quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah. Lahun ni’mah wa lahul fadhl wa lahuts tsanaaul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishiina lahud diin wa law karihal kaafiruun.
“Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir sama benci.”[3]

[4]

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×) لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.

Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir.
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.”[4]

[5]
 Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (fardhu).[5]

[6]
Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu).[6]

[7]

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. 10× بعد صلاة المغرب والصبح

Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir .
“Tiada Rabb yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghidupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” (Dibaca 10 x setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh)[7]

[8]

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً.

Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyiba, wa ‘amalan mutaqobbala.
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diterima.” (Dibaca setelah salam shalat Shubuh).[8]


Semoga dzikir yang sederhana ini bisa rutin kita amalkan setelah shalat sehingga Allah berkahi aktivitas harian kita.
Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi:
Hish-nul Muslim min Adzkar Al Kitab was Sunnah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni
Tash-hih Syarh Hish-nul Muslim min Adzkar Al Kitab was Sunnah, Majdi bin ‘Abdul Wahab Al Ahmad, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
16 Dzulqo’dah 1432 H (14/10/2011)


[1] HR. Muslim 1/414, no. 591.
[2] HR. Bukhari 1/255, no. 844 dan Muslim 1/414, no. 593.
[3] HR. Muslim 1/415, no. 594.
[4] “Barangsiapa yang membaca kalimat tersebut setiap selesai shalat, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti busa laut.” HR. Muslim 1/418, no. 597.
[5] HR. Abu Daud (2/86, no. 1523), An-Nasai (3/68). Lihat pula Shahih At-Tirmidzi 2/8. Ketiga surat ini dinamakan al-mu’awidzot. Lihat pula Fathul Baari 9/62.
[6] “Barangsiapa membacanya setiap selesai shalat, tidak yang menghalanginya masuk Surga selain mati.” HR. An-Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah no. 100 dan Ibnus Sinni no. 121, dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ 5/339 dan Silsilah Hadits Shahih, 2/697 no. 972.
[7] HR. Tirmidzi (5/515, no. 3474), Ahmad 4/227. Untuk takhrij hadits tersebut, lihat di Zaadul Ma’aad 1/300.
[8] HR. Ibnu Majah no. 925 dan selainnya. Lihat kitab Shahih Sunan Ibni Majah 1/152 dan Majma’ Az Zawaaid 10/111.


READ MORE - Dzikir Setelah Shalat

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat Berjama'ah



Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki arti penting dalam Islam. Sementara itu, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam shalat berjama’ah, mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan dosa, bahkan kebid’ahan.

BATASAN MINIMAL PESERTA SHALAT BERJAMA’AH
Batasan minimal untuk shalat jama’ah ialah dua orang. Seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama. 

Ibnu Qudamah menyatakan,“Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini.”[1]

Demikian juga Ibnu Hubairoh menyatakan,“Para ulama bersepakat, batasan minimal shalat jama’ah ialah dua orang. Yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanannya.” [2]

Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke samping kanannya. [3] 

Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا 

Sesungguhnya Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan wanita (ibunya Anas) di belakang kami.” [4] 

Semakin banyak jumlah makmum, maka semakin besar pahalanya dan semakin disukai Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Shalat bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik daripada shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakin disukai Allah Azza wa Jalla. [5] 

Hadits ini jelas menunjukkan, bahwa semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz, boleh menjadi imam menurut pendapat yang rajih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ 

Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika pulang beliau berkata,“Demi Allah, aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah,” lalu berkata,“Shalatlah kalian, shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi imam.” Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun.[6] 

KAPAN DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT BERJAMA’AH?
Gambaran permasalahan ini ialah seseorang datang ke masjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam bertasyahud akhir, lalu bertakbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam, ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?

Dalam permasalahan ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat yang berbeda.

Pertama : Shalat Jama’ah Didapatkan Dengan Takbir Sebelum Imam Salam. 
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika shalat telah iqamat, maka janganlah mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah.[7] 

Dalam hadits ini dinyatakan, orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan shalat jama’ah, lalu menyempurnakan yang terlewatkan. Sehingga orang yang bertakbir ihram sebelum imam salam, dikatakan mendapatkan shalat jama’ah.

Kedua : Membedakan Antara Jum’at Dan jama’ah. Jika Shalat Jum’at, Melihat Kepada Raka’at Dan Jama’ah Melihat Kepada Takbir. 
Bermakna, dalam shalat Jum’at, seseorang dikatakan mendapatkan shalat Jum’at bersama imam, bila mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah, bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i.[8] 

Ketiga : Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjama’ah, Bila Mendapatkan Satu Raka’at Bersama Imam.
Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 

Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Nashir Assa’di telah merajihkannya.[9]

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat, maka telah mendapatkan shalat.[10] 

Dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Rasulullah bersabda,“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at atau selainnya, maka telah mendapatkan shalat.” [11] 

Sedangkan raka’at dilihat dari ruku’nya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu’ :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud, maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barangsiapa yang mendapatkan raka’at, maka telah mendapatkan shalat.[12] 

Mereka menyatakan, “Orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at atau selainnya, maka (dianggap) mendapatkan shalat. Demikian juga shalat jama’ah, tidak dianggap mendapatkannya, kecuali dengan mendapat satu raka’at.” [13]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: Yang benar ialah pendapat ini, karena hal berikut:
1. Menurut syari’at, -dalam hal ini- takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun. Tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan Jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini, adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (washfun mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu, tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.

2. Syari’at hanya mengaitkan status mengenai bisa-tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Kaitannya dengan takbir akan meniadakannya … …

3. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan tentang dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.

4. Jum’at tidak bisa didapatkan oleh seseorang, kecuali bila mendapatkan raka’at. Demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. dalam hal ini, tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi mereka. Bahkan sebagian ulama menyatakan, hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum Jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu, Abu Hanifah meninggalkan ushul-nya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.

5. Bila tidak mendapatkan satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapatkan jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapatkan satupun bagian shalat bersama imam. Seluruh bagian shalat dikerjakannya sendirian.[14]

Pendapat ini adalah pendapat yang rajih. Wallahu a’lam bish shawab.

HUKUM BERJAMA’AH DALAM SHALAT NAFILAH[15] 
Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim. Bahkan merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini, maka perlu diketahui secara jelas hukum seputar berjama’ah dalam shalat nafilah.

Ditinjau dari pensyari’atan berjama’ah pada shalat nafilah, maka terbagi menjadi dua.

Pertama. Shalat nafilah yang disyari’atkan mengamalkannya dengan berjama’ah. Terdiri dari:
1. Shalat Kusuf (shalat gerhana matahari). Shalat ini disunnahkan berjama’ah berdasarkan kesepakatan para fuqaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan, terdapat perselisihan para ulama tentangnya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan, tidak disunnahkan. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan, sunnahnya.
2. Shalat Istisqa’(shalat minta hujan), disunnahkan berjama’ah. Demikian menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhamamd bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkan berjama’ah.
3. Shalat Ied, disunnahkan berjama’ah secara ijma’ kaum muslimin.
4. Shalat Tarawih

Kedua : Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.
Shalat yang disyari’atkan melakukannya secara sendirian (tidak berjama’ah) sangat banyak sekali. Diantaranya ialah: shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqah dan yang disunnahkan pada setiap malam dan siang.

Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut secara berjama’ah, terjdapat peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah. Madzhab Hanafiyah memakruhkannya; dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah, kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka menyatakan hal itu, menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak di tempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.

Akan tetapi, yang benar ialah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah melakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, beliau menyatakan, bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata, “Bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian.” Anas berkata,”Aku mengambil tikar kami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sedangkan orang-orang tua wanita berdiri di belakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi.”[16] 

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari ‘Utban bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata,“Dimana dari rumahmu ini yang engkau suka aku shalat untukmu?” Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shaf di belakangnya. Beliau shalat dua raka’at.[17] 

Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlan merajihkan pendapat dibolehkannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau,“Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya merupakan sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat, tidak menjadikannya sebagai suatu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan, dan dilakukan karena suatu sebab. Seperti diminta tuan rumah atau karena bersamaan dalam menunaikan sunnah. Misalnya, tamu ketika bertamu. Seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh syari’at. (Tetapi), jika satu dari yang telah disebutkan itu terjadi, maka tidak disyari’atkan berjama’ah.” [18]

Kesimpulannya, dibolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan berjama’ah, selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at serta dibutuhkan untuk hal itu. Wallahu a’lam.

UDZUR YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut ialah sebagai berikut:

1. Dingin dan hujan. 
Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata.

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata, “Ala shallu fi rihalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian).” Lalu beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muadzin, jika malam dingin dan berhujan mengatakan, ‘Ala shallu fi rihal’.” [Mutafaqun ‘alaihi].

2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah. 
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ 

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu. [Al Hajj:78]. 

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari: 

مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ

Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia. [19] 

Ibnu Hazm berkata,“Ini tidak diperselisihkan.” [20] 

3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya. 
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:286].

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur [21]. Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini, dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman).[22] 

4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ 

Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar. [23] 

5. Ketiduran.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا 

Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka hendaklah shalat ketika sadar.[24] 

Demikianlah sebagian perkara penting yang berkaitan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al Mughni 3/7.
[2]. Al Ifshah An Ma’anish Shihah, 1/155. Dinukil dari Shalatul Jama’ah, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, hal. 47. Lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah, karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab: Ma Ja’a Fil Witri, no. 937.
[4]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Wash Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1056.
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Fadhli Shalatul Jama’ah, no.467, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imamah, Bab: Al Jama’ah Idza Kana Itsnaini, no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Hakim dalam Mustadrak-nya, 3/269. Hadits ini dishahihkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367 no. 1477.
[6]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghazi, no. 3963.
[7]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[8]. Lihat Majmu’ Fatawa 23/331.
[9]. Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 50. Tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adab Al Masyi Ila Shalat, hal. 29 dan Al Mukhtarat Al Jaliyah Fil Masail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kamilah Li Mualafat, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Assa’di, 2/109.
[10]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqitus Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at, no. 546 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at Faqad Adraka Shalat, no. 954.
[11]. Diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Mawaqit, Bab: Man Adraka Rak’atan Minas Shalat, no. 554; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, Bab: Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan, no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’, no. 759.
[13]. Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 51.
[14]. Majmu’ Fatawa 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15]. Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlan, hal. 74-78 dengan beberapa perubahan
[16]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Was Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1053.
[17].Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Idza Dahala Baitan Haitsu Sya, no. 406.
[18]. Shalatul Jama’ah, hal. 77-78.
[19]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[20] Muhalla, 4/351.
[21]Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab: At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.
[22]. Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah, hal. 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Kubra Baihaqi 1/185.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tha’am, no. 869.
[24]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Qadha’ Shalat Fawait, no. 1099.




-- Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3038/slash/0
READ MORE - Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Shalat Berjama'ah

- popular posts -

- followers -