Tanya :
Doa bersama lintas agama pada momen-momen tertentu kini tampaknya mulai menjadi tren. Bagaimana sesungguhnya sikap kaum Muslim yang seharusnya dalam merespon aktivitas doa bersama dengan penganut agama-agama lain. Apakah hal itu dibolehkan dalam Islam?
(Joko, Jagakarsa, Jakarta.)
Jawab :
Aktivitas doa bersama lintas agama biasanya dilakukan oleh para pemeluk agama yang berbeda-beda dalam rangka mendoakan ataupun mengharapkan sesuatu. Mereka secara bergiliran bermunajat menurut keyakinan masing-masing. Contoh paling dekat doa bersama yang dilakukan di akhir tahun (Masehi) agar bangsa ini bisa melampaui krisis berkesinambungan, perpecahan, kehancuran, dan lain-lain.
Sesungguhnya aktivitas doa yang dilakukan secara bersama-sama antara kaum Muslim dan penganut agama-agama lainnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan diharamkan secara mutlak. Alasannya sebagai berikut:
Setiap aktivitas (amal perbuatan) seorang Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Islam. Teladan praktis untuk itu ada pada amal perbuatan Rasulullah. Allah berfirman:Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah dia. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.(QS al-Hasyr [59]: 7).
Doa termasuk ibadah mahdlah yang terikat dengan tatacara yang khas yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Siapa pun tidak boleh menambah-nambah ataupun menguranginya, apa pun maksudnya. Aktivitas doa bersama lintas agama sama saja dengan menambah-nambah (sesuatu yang baru) yang sebelumnya tidak dicontohkan oleh Rasulullah dalam perkara ibadah (doa). Hal itu termasuk bid’ah. Padahal, Rasulullah bersabda:
Hendaklah kalian jangan mengada-adakan hal-hal yang baru. Sebab, sesungguhnya mengada-adakan hal-hal baru itu adalah bid’ah. Setiap bid’ah itu adalah kesesatan. Setiap kesesatan (akibatnya) adalah neraka. (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).
Di samping itu aktivitas doa bersama lintas agama muncul dari peradaban Barat yang mengesahkan aktivitas sinkretisme (percampuran akidah maupun syariat berbagai agama) yang didasarkan pada paham kufur pluralisme. Sebaliknya, Islam menolaknya. Sebab, antara yang hak dan yang batil serta antara keimanan dan kekufuran tidak dapat dipertemukan dan disatukan sampai kapan pun dan dengan alasan apa pun.[Ust M Shiddiq Al Jawi]
Wallahu a'lam.
No response to “Hukum Doa Bersama Lintas Agama”
Posting Komentar