بسم الله الرحمن الرحيم


kecuali yang murni mendatangkan mashlahat atau mashlahatnya dominan.
Dan tidaklah melarang sesuatu
kecuali perkara yang benar-benar rusak atau kerusakannya dominan."

memberi kepada kaum kerabat,
dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
(Qs. An-Nahl/16:90)
Tidak ada satu keadilan pun, juga ihsan (perbuatan baik) dan menjalin silaturahim yang terlupakan, kecuali semuanya telah diperintahkan oleh Allâh Ta'ala dalam ayat yang mulia ini. Dan tidak ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkait dengan hak-hak Allâh Ta'ala, juga kezhaliman terhadap makhluk dalam masalah darah, harta, serta kehormatan mereka, kecuali semuanya telah dilarang oleh Allâh Ta'ala. Allâh Ta'ala mengingatkan para hamba-Nya agar memperhatikan perintah-perintah-Nya, memperhatikan kebaikan dan manfaatnya lalu melaksanakannya. Allâh Ta'ala juga mengingatkan agar memperhatikan keburukan dan bahaya yang terdapat dalam larangan-larangan Nya, lalu menjauhinya.
Demikian pula firman Allâh Ta'ala:

Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat
dan sembahlah Allâh dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya.
(Qs. al-A’râf/7:29)
Ayat ini telah mengumpulkan pokok-pokok semua perintah Allâh Ta'ala, dan mengingatkan kebaikan perintah-perintah itu. Sebagaimana ayat selanjutnya menjelaskan pokok-pokok semua perkara yang diharamkan, dan memperingatkan akan kejelekannya.
Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
baik yang nampak maupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu
yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu
dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh
apa yang tidak kamu ketahui”.
(Qs. al-A’râf/7:33)
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
(Qs. Al-Mâidah/5:6)
Selanjutnya Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(Qs al-Mâidah/5 : 6)
Perintah Allâh Ta'ala yang mashlahatnya seratus persen dan larangan Allâh dari sesuatu yang benar-benar rusak, dapat diketahui dari beberapa contoh berikut.
Sebagian besar hukum-hukum dalam syari’at ini mempunyai kemashlahatan yang murni. Keimanan dan tauhid merupakan kemashlahatan yang murni, kemashlahatan untuk hati, ruh, badan, kehidupan dunia dan akhirat. Sedangkan kesyirikan dan kekufuran, bahaya dan mafsadatnya murni, yang menyebabkan keburukan bagi hati, badan, dunia, dan akhirat.
Kejujuran mashlahatnya murni, sedangkan kedustaan sebaliknya. Namun, jika ada mashlahat yang lebih besar dari mafsadat yang ditimbulkan akibat kedustaan, seperti dusta dalam peperangan, atau dusta dalam rangka mendamaikan manusia, maka Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah perbuatan dusta seperti ini, dikarenakan kebaikannya atau mashlahatnya lebih dominan.
Demikian pula, keadilan mempunyai mashlahat yang murni. Sedangkam kezhaliman, seluruhnya adalah mafsadat. Adapun perjudian dan minum khamr, mafsadat dan bahayanya lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, Allâh Ta'ala mangharamkannya.
Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
(Qs. al-Baqarah/2:219)
Adapun mempelajari sihir, maka sihir hanyalah mafsadat semata-mata. Sebagaimana firman Allâh Ta'ala, (yang artinya):
dan tidak memberi manfaat.
(Qs. Al-Baqarah/2:102)
Demikian pula diharamkannya bangkai, darah, daging babi, dan semisalnya yang mengandung mafsadat dan bahaya. Jika mashlahat yang besar mengalahkan mafsadat akibat mengkonsumsi makanan yang diharamkan ini, seperti untuk mempertahankan hidup, maka makanan haram ini boleh dikonsumsi.
Allâh Ta'ala berfirman, (yang artinya):
(Qs al-Mâidah/5:3)
Pokok dan kaidah syari’ah yang agung ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa ilmu-ilmu modern sekarang ini, serta berbagai penemuan baru yang bermanfaat bagi manusia dalam urusan agama dan dunia mereka, bisa digolongkan ke dalam perkara yang diperintahkan dan dicintai Allâh Ta'ala dan Rasul-Nya, sekaligus merupakan nikmat yang diberikan Allâh Ta'ala kepada para hamba-Nya, karena mengandung manfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan sebagai sarana pendukung.
Oleh karena itu, adanya telegram dengan berbagai jenisnya, industri-industri, penemuan-penemuan baru, hal-hal tersebut sangat sesuai dengan implementasi kaidah ini. Perkara-perkara ini, ada yang masuk kategori sesuatu yang diwajibkan, ada yang sunnah, dan ada yang mubah, sesuai dengan manfaat dan amal perbuatan yang dihasilkannya. Sebagaimana perkara-perkara ini juga bisa dimasukkan dalam kaidah-kaidah syar’iyah lainnya yang merupakan turunan dari kaidah ini.
___________
Kitab rujukan:
Karya: Syaikh 'Abdur-Rahman bin Nashir as-Sa'di
Tahqiq: Prof. Dr. Khalid bin 'Ali al-Musyaiqih
Cetakan: Dar al-Wathan
No response to “Qawa'id Fiqhiyah: Kaidah Pertama”
Posting Komentar