Seputar Utang Piutang

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan :

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 franc. Kemudian hutang tersebut berlangsung cukup lama, dimana saat itu 1 franc sama dengan 35 riyal Yaman. Dan sekarang 1 franc sama dengan 135 riyal Yaman. Dan pedagang daging itu meminta saya supaya melunasi hutang berdasarkan pada nilai tukar terakhir. Apakah saya harus melunasi berdasarkan pada nilai tukar terdahulu atau yang terakhir? Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Anda sekalian mendapatkan pahala.

Jawaban
:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran, bukan pada saat pembelian daging.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Fatwa Nomor 3065]


__________
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat?

Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan orang itu?


Jawaban
:
Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan.

Kedua

Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 13376]


__________
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah orang yang berhutang boleh meminta orang yang memberi hutang agar membebaskan pembayaran sisa hutang yang masih dia tanggung, jika dia berada dalam kesulitan? Dan jika orang yang memberi hutang itu berkenan untuk membebaskan pembayaran sisa hutang tersebut, apakah orang yang berhutang dalam keadaan seperti ini akan lepas dari pertanyaan mengenai hutang tersebut pada hari Kiamat kelak? Lalu apa kata-kata yang tepat untuk dikatakan oleh orang yang memberi hutang kepada orang yang berhutang agar orang yang berhutang itu lepas dari hutangnya?

Jawaban
:
Jika orang yang berhutang itu kaya dan mampu untuk membayar hutangnya, maka dia harus segera melunasi hutangnya jika sudah jatuh tempo. Dan diharamkan baginya untuk menunda-nunda pelunasan hutangnya. Dan tidak diperbolehkan dalam keadaan seperti itu, orang yang berhutang meminta agar hutangnya dibebaskan darinya. Sebab, hal itu termasujk dalam permintaan diluar kebutuhan. Tetapi jika orang yang behutang itu dalam keadaan kesulitan dan dia tidak memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk melunasi hutangnya atau membayar sebagiannya, maka dia boleh meminta kepada orang yang memberi hutang untuk membebaskan pembayaran hutang yang dia tidak mampu melunasinya, atau ditangguhkan waktu pembayarannya sehingga dia mampu melunasinya. Dan jika orang yang memberi hutang itu membebaskan dirinya dari pelunasan hutangnya, maka dia telah terlepas dari kewajiban membayar hutang tersebut.

Apapun ungkapan yang memberi pengertian gugurnya hutang dari orang yang berhutang, seperti ungkapanmu, "Aku bebaskan dirimu dari hutangmu atau hutang yang masih tersisa padamu". Atau "Kamu bebas dari hutangmu". Atau "Aku anggap tidak ada hutangmu padaku. "Atau "Aku anggap lunas hutangmu". Atau "Uangku yang ada padamu sekarang menjadi milikmu". Dan ungkapan-ungkapan semisal lainnya yang dipahami sebagai pembebasan hutang. Semua ungkapan tersebut cukup untuk membebaskan orang yang berhutang dari hutangnya.


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Pertanyaan ke-4 dari Fatwa Nomor 19886]

__________
Pertanyaan :
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah meminjam sejumlah uang kepada seseorang dan saya sempat terlambat dalam jangka waktu yang lama. Saya lihat, pemberi hutang itu merasa keberatan atas keterlambatan saya dan tidak menyukainya. Apa boleh jika saya memberi hadiah tertentu kepadanya setelah saya melunasi hutang saya kepadanya, hanya sebatas hadiah semata. Dan niat saya, hadiah tersebut hanya sebagai ganti atas perasaan kesalnya. Apakah yang demikian itu termasuk riba?

Jawaban
:
Jika Anda membayar hutang, lalu Anda memberi tambahan tertentu pada hutang tersebut, dari hati yang tulus dan tanpa ada persyaratan sebelumnya dari pemberi hutang untuk melakukan hal tersebut, atau Anda memberi hadiah kepadanya secara suka rela karena merasa terlambat membayar hutang, maka yang demikian itu adalah suatu hal yang baik dan tidak menjadi masalah. Hal tersebut didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau pernah meminjam seekor unta muda dari seseorang, lalu beliau mengembalikan berupa unta pilihan lagi bagus seraya berucap :

خيا الناس احسنهم قضاء
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya" [1]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Pertanyaan ke-7 dari Fatwa Nomor 19446]

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

_______
Footnote
[1]. HR.Malik II/680, Asy-Syafi'i di dalam kitab Ar-Risalah hal. 544 no. 1606 (Tahqiq : Ahmad Syakir), Ahmad II/377, 393, 416, 431, 456, 476, dan 509 IV/127, VI/390, Al-Bukhari III/61, 83-84, 139, 140, Muslim XI/36-38 (Muslim bi Syarh An-Nawawi), Abu Dawud III/641-642 no. 3346, At-Tirmidzi III/607-609 no. 1316-1318, An-Nasa'i VII/291-292, 318 no. 4617-4619, 4693, Ibnu Majah II/8709 no. 2423, Ad-Darimi II/254, Al-Baihaqi V/351, 353, VI/21, Al-Ashbahani di dalam kitab Al-Hiyah VII/263, VII/263, VIII/280-281, Al-Baghawi VIII/194 no.2137 


Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0
READ MORE - Seputar Utang Piutang

Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia

Oleh
al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah 'Azza wa Jalla sesuai dengan fitrah ini. Oleh karena itu, Allah 'Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadapkan diri mereka ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya.


Pernikahan adalah fitrah manusia, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Apabila gharizah (naluri) ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan syaitan yang menjerumuskan manusia ke lembah hitam.


Firman Allah 'Azza wa Jalla:


فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Ar-Ruum : 30]

A. Definisi Nikah ( اَلنِّكَاحُ )

An-Nikaah menurut bahasa Arab berarti adh-dhamm (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan.

Adapun menurut syari'at, Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah menurut syari'at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satu pun dalil yang memalingkan darinya.” [1]


Al-Qadhi rahimahullaah mengatakan, “Yang paling sesuai dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:


وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa' : 22][2]

B. Islam Menganjurkan Nikah

Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu berkata: “Telah bersabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam:


مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.
"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.’”[3]

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.
“Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.”[4]

C. Islam Tidak Menyukai Hidup Membujang

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu berkata: “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras.”

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:


تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.”[5]

Pernah suatu ketika tiga orang Shahabat radhiyallaahu 'anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang peribadahan beliau. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.” Shahabat yang lain ber-kata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Yang lain berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya... dst” Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda:


أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي َلأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.”[6]

Dan sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:


اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” [7]

Juga sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:


تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.
“Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.”[8]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.


Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.


Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allah 'Azza wa Jalla.


Islam menolak sistem kerahiban (kependetaan) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah manusia. Bahkan, sikap itu berarti melawan Sunnah dan kodrat Allah 'Azza wa Jalla yang telah ditetapkan bagi makhluk-Nya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang yang jahil (bodoh). Karena, seluruh rizki telah diatur oleh Allah Ta'ala sejak manusia berada di alam rahim.


Manusia tidak akan mampu menteorikan rizki yang dikaruniakan Allah 'Azza wa Jalla, misalnya ia mengatakan: “Jika saya hidup sendiri gaji saya cukup, akan tetapi kalau nanti punya isteri gaji saya tidak akan cukup!”


Perkataan ini adalah perkataan yang bathil, karena bertentangan dengan al-Quranul Karim dan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Allah 'Azza wa Jalla memerintahkan untuk menikah, dan seandainya mereka fakir niscaya Allah 'Azza wa Jalla akan membantu dengan memberi rizki kepadanya. Allah 'Azza wa Jalla menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firman-Nya:


كِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” [An-Nuur : 32]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah 'Azza wa Jalla tersebut melalui sabda beliau:


ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), (2) budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” [9]

Para Salafush Shalih sangat menganjurkan untuk menikah dan mereka benci membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.


Ibnu Mas'ud radhiyallaahu 'anhu pernah berkata, “Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah. Aku ingin pada malam-malam yang tersisa bersama seorang isteri yang tidak berpisah dariku.” [10]


Dari Sa'id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu 'Abbas bertanya kepadaku, 'Apakah engkau sudah menikah?' Aku menjawab, 'Belum.' Beliau kembali berkata, 'Nikahlah, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.'”[11]


Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: Tidak ada yang menghalangi-mu untuk menikah kecuali kelemahan atau kejahatan (banyaknya dosa).’” [12]


Thawus juga berkata, “Tidak sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[13]


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

_______
Footnote
[1]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/1130).
[2]. Al-Mughni ma’a Syarhil Kabiir (IX/113). Lihat ‘Isyratun Nisaa' minal Aliif ilal Yaa (hal. 12) dan al-Jaami' liahkaamin Nisaa' (III/7).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 625).
[4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)
[5]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (no. 4017, Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dan Mawaariduzh Zham’aan (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyaa' dalam al-Ahaadiits al-Mukhtarah (no. 1888, 1889, 1890), dari Sha-habat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar radhiyallaahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hakim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5063), Muslim (no. 1401), Ahmad (III/241, 259, 285), an-Nasa-i (VI/60) dan al-Baihaqi (VII/77) dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2383)
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/251, 437), an-Nasa-i (VI/61), at-Tirmidzi (no. 1655), Ibnu Majah (no. 2518), Ibnul Jarud (no. 979), Ibnu Hibban (no. 4030, at-Ta’liiqatul Hisaan no. 4029) dan al-Hakim (II/160, 161), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.”
[10]. Lihat Mushannaf ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10382), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16144) dan Majma’uz Zawaa-id (IV/251).
[11]. Sanadnya shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5069) dan al-Hakim (II/160).
[12]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/170, no. 10384), Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/6, no. 16142), Siyar A’lamin Nubala (V/48).
[13]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (VI/7, no. 16143) dan Siyar A’lamin Nubala’ (V/47). 


Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3234/slash/0
READ MORE - Pernikahan Adalah Fitrah Bagi Manusia

32 Cara Berbakti Kepada Orangtua

Oleh: asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu



1. Berbicaralah kamu kepada kedua orang tuamu dengan adab dan janganlah mengucapkan “Ah” kepada mereka, jangan hardik mereka, berucaplah kepada mereka dengan ucapan yang mulia.

2. Selalu taati mereka berdua di dalam perkara selain maksiat, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada sang Khalik.

3. Lemah lembutlah kepada kedua orangtuamu, janganlah bermuka masam serta memandang mereka dengan pandangan yang sinis.

4. Jagalah nama baik, kemuliaan, serta harta mereka. Janganlah engkau mengambil sesuatu tanpa seizin mereka.

5. Kerjakanlah perkara-perkara yang dapat meringankan beban mereka meskipun tanpa diperintah. Seperti melayani mereka, belanja ke warung, dan pekerjaan rumah lainnya, serta bersungguh-sungguhlah dalam menuntut ilmu.

6. Bermusyawarahlah dengan mereka berdua dalam seluruh kegiatanmu. Dan berikanlah alasan jika engkau terpaksa menyelisihi pendapat mereka.

7. Penuhi panggilan mereka dengan segera dan disertai wajah yang berseri dan menjawab, “Ya ibu, ya ayah”. Janganlah memanggil dengan, “Ya papa, ya mama”, karena itu panggilan orang asing (maksudnya orang-orang barat –pent.).

8. Muliakan teman serta kerabat mereka ketika kedua orang tuamu masih hidup, begitu pula setelah mereka telah wafat.

9. Janganlah engkau bantah dan engkau salahkan mereka berdua. Santun dan beradablah ketika menjelaskan yang benar kepada mereka.

10. Janganlah berbuat kasar kepada mereka berdua, jangan pula engkau angkat suaramu kepada mereka. Diamlah ketika mereka sedang berbicara, beradablah ketika bersama mereka. Janganlah engkau berteriak kepada salah seorang saudaramu sebagai bentuk penghormatan kepada mereka berdua.

11. Bersegeralah menemui keduanya jika mereka mengunjungimu, dan ciumlah kepala mereka.

12. Bantulah ibumu di rumah. Dan jangan pula engkau menunda membantu pekerjaan ibumu.

13. Janganlah engkau pergi jika mereka berdua tidak mengizinkan meskipun itu untuk perkara yang penting. Apabila kondisinya darurat maka berikanlah alasan ini kepada mereka dan janganlah putus komunikasi dengan mereka.

14. Janganlah masuk menemui mereka tanpa izin terlebih dahulu, apalagi di waktu tidur dan istirahat mereka.

15. Jika engkau kecanduan merokok, maka janganlah merokok di hadapan mereka.

16. Jangan makan dulu sebelum mereka makan, muliakanlah mereka dalam (menyajikan) makanan dan minuman.

17. Janganlah engkau berdusta kepada mereka dan jangan mencela mereka jika mereka mengerjakan perbuatan yang tidak engkau sukai.

18. Jangan engkau utamakan istri dan anakmu di atas mereka. Mintalah keridhaan mereka berdua sebelum melakukan sesuatu karena ridha Allah tergantung ridha orang tua. Begitu juga kemurkaan Allah tergantung kemurkaan mereka berdua.

19. Jangan engkau duduk di tempat yang lebih tinggi dari mereka. Jangan engkau julurkan kakimu di hadapan mereka karena sombong.

20. Jangan engkau menyombongkan kedudukanmu di hadapan bapakmu meskipun engkau seorang pejabat besar. Hati-hati, jangan sampai engkau mengingkari kebaikan-kebaikan mereka berdua atau menyakiti mereka walaupun dengan hanya satu kalimat.

21. Jangan pelit dalam memberikan nafkah kepada kedua orang tua sampai mereka mengeluh. Ini merupakan aib bagimu. Engkau juga akan melihat ini terjadi pada anakmu. Sebagaimana engkau memperlakukan orang tuamu, begitu pula engkau akan diperlakukan sebagai orang tua.

22. Banyaklah berkunjung kepada kedua orang tua, dan persembahkan hadiah bagi mereka. Berterimakasihlah atas perawatan mereka serta atas kesulitan yang mereka hadapi. Hendaknya engkau mengambil pelajaran dari kesulitanmu serta deritamu ketika mendidik anak-anakmu.

23. Orang yang paling berhak untuk dimuliakan adalah ibumu, kemudian bapakmu. Dan ketahuilah bahwa surga itu di telapak kaki ibu-ibu kalian.

24. Berhati-hati dari durhaka kepada kedua orang tua serta dari kemurkaan mereka. Engkau akan celaka dunia akhirat. Anak-anakmu nanti akan memperlakukanmu sama seperti engkau memperlakukan kedua orangtuamu.

25. Jika engkau meminta sesuatu kepada kedua orang tuamu, mintalah dengan lembut dan berterima kasihlah jika mereka memberikannya. Dan maafkanlah mereka jika mereka tidak memberimu. Janganlah banyak meminta kepada mereka karena hal itu akan memberatkan mereka berdua.

26. Jika engkau mampu mencukupi rezeki mereka maka cukupilah, dan bahagiakanlah kedua orangtuamu.

27. Sesungguhnya orang tuamu punya hak atas dirimu. Begitu pula pasanganmu (suami/istri) memiliki hak atas dirimu. Maka penuhilah haknya masing-masing. Berusahalah untuk menyatukan hak tersebut apabila saling berbenturan. Berikanlah hadiah bagi tiap-tiap pihak secara diam-diam.

28. Jika kedua orang tuamu bermusuhan dengan istrimu maka jadilah engkau sebagai penengah. Dan pahamkan kepada istrimu bahwa engkau berada di pihaknya jika dia benar, namun engkau terpaksa melakukannya karena menginginkan ridha kedua orang tuamu.

29. Jika engkau berselisih dengan kedua orang tuamu di dalam masalah pernikahan atau perceraian, maka hendaknya kalian berhukum kepada syari’at karena syari’atlah sebaik-baiknya pertolongan bagi kalian.

30. Doa kedua orang itu mustajab baik dalam kebaikan maupun doa kejelekan. Maka berhati-hatilah dari doa kejelekan mereka atas dirimu.

31. Beradablah yang baik kepada orang-orang. Siapa yang mencela orang lain maka orang tersebut akan kembali mencelanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya dengan cara dia mencela bapaknya orang lain, maka orang tersebut balas mencela bapaknya. Dia mencela ibu seseorang, maka orang tersebut balas mencela ibunya.” (Muttafaqun ‘alaihi).

32. Kunjungilah mereka disaat mereka hidup dan ziarahilah ketika mereka telah wafat. Bershadaqahlah atas nama mereka dan banyaklah berdoa bagi mereka berdua dengan mengucapkan,
“Wahai Rabb-ku ampunilah aku dan kedua orang tuaku. Waha Rabb-ku, rahmatilah mereka berdua sebagaimana mereka telah merawatku ketika kecil”. 
 
_________________________________________
Diterjemahkan dari Kitab Kaifa Nurabbi Auladana. 

Sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com
READ MORE - 32 Cara Berbakti Kepada Orangtua

10 Prinsip Meraih Ilmu

Oleh: asy-Syaikh ‘Abdullah bin Shalfiq azh-Zhafiri


 
بسم الله الرحمن الرحيم

Muqaddimah oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وعلى آله وصحبه وبعد :

Saudaraku fillah ‘Abdullah bin Shalfiq Azh-Zhafiri telah menunjukkan kepadaku buah penanya tentang prinsip-prinsip yang selayaknya dijalani oleh para penuntut ilmu. Sungguh aku melihat tulisan tersebut sebagai karya yang istimewa. Dia telah mendapatkan taufiq untuk mengumpulkan prinsip-prinsip yang dibutuhkan oleh penuntut ilmu, diiringi dengan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

Kesimpulannya, penulis telah melakukan suatu yang bagus dan memberikan faidah. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan, dan semoga Allah membanyakkan yang semisal ini.

Aku memberikan semangat kepada para penuntut ilmu untuk menghafal dan memperhatikan prinsip-prinsip ini. Wabillahit Taufiq.

Ahmad bin Yahya An-Najmi
27-4-1421 H
* * *

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد :

Tulisan ini merupakan penjelasan ringkas tentang prinsip-prinsip penting yang diperlukan oleh seorang yang menempuh jalan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i). Saya wasiatkan dan saya ingatkan diriku dan saudara-saudaraku sekalian dengannya, karena sesungguhnya seorang yang menempuh jalan thalabul ‘ilmi dan ingin menuai hasilnya maka harus ada 10 prinsip :

>> Pertama: Meminta Tolong Kepada Allah
Manusia itu lemah. Tidak ada daya dan kekuatan baginya kecuali dari Allah. Apabila dia diserahkan pada dirinya sendiri, maka sungguh dia akan hancur dan binasa. Namun kalau dia menyerahkan segala urusannya kepada Allah Ta’ala dan meminta tolong kepada-Nya dalam menuntut ilmu, maka Allah pasti akan menolongnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah memberikan dorongan untuk berbuat demikian dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah befirman :

( إياك نعبد وإياك نستعين )
Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan. [Al-Fatihah]

Allah juga berfirman :
(ومن يتوكل على الله فهو حسبة ) [ الطلاق : 3]
“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Dia yang akan menjadi sebagai pencukupnya.” [Ath-Thalaq: 3]

Allah juga berfirman :
( وعلي الله فتوكلوا إن كنتم مؤمنين ) ]المائدة : 23[
"dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya kalian bertawakkal, jika kalian memang kaum mukminin."

Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
لو أنكم توكلون على الله حق توكله لرزقكم كما يرزق الطير ، تغدو خماصاً ، وتروح بطاناً
"Kalau seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberikan rizki kepada kalian, sebagaimana Dia memberi rizki pada burung, yakni burung tersebut berangkat pagi dalam keadaan lapar, pulang sore hari dalam keadaan kenyang." *1

Sebesar-besar rizki adalah: ilmu.
Nabi kita Muhammad Shallahu 'alaihi wa Sallam senantiasa bertawakkal dan meminta pertolongan kepada Rabbnya dalam segala urusan beliau. Dalam doa keluar rumah yang sah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam terdapat dalil yang menunjukkan hal tersebut. Beliau berdo'a :
بسم الله توكلت على الله ولا حول ولا قوة إلا بالله
"Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah." *2

>> Kedua: Niat yang baik
Seseorang niatnya harus karena Allah 'Azza wa Jalla dalam menuntut ilmu. Bukan menginginkan didengar (orang lain) atau pun ingin terkenal, tidak pula karena kepentingan-kepentingan duniawi. Barangsiapa yang menjadikan niatkan hanya karena Allah, maka Allah akan memberikan taufiq padanya serta memberikan pahala atas amalannya tersebut. karena (menuntut) ilmu adalah ibadah, bahkan termasuk ibadah yang terbesar.

Suatu amalan, seorang hamba tidak akan diberi pahala atas amalan tersebut, kecuali apabila dia mengikhlashkan karena Allah, dan mengikuti Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
( إن الله مع الذين اتقوا والذين هم محسنون ) [ النحل : 128[
"Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat ihsan." [An-Nahl: 128]

Ketaqwaan yang terbesar adalah mengikhlashkan niat karena Allah. Adapun orang yang riya’ dalam menuntut ilmu, disamping dia rugi di dunia, dia juga akan diadzab di Hari Akhir. Sebagaimana dalam hadits yang menjelaskan tentang 3 orang yang diseret di atas wajah-wajah mereka. Salah satu dari tiga orang tersebut adalah seorang penuntut ilmu, yang mencari ilmu agar dirinya dikatakan sebagai orang ‘alim (berilmu), dan dia telah dikatakan demikian. *3

>> Ketiga: Merendah Kepada Allah dan Memohon Kepada-Nya Taufiq dan Ketepatan
Serta meminta kepada Rabbnya tambahan dalam menuntut ilmu. Seorang hamba itu faqir, sangat butuh kepada Allah. Dan Allah Ta’ala telah memberikan motivasi hamba-hamba-Nya untuk meminta dan merendah kepada-Nya. Allah berfirman :
( ادعوني أستجب لكم ) [ غافر : 60[
"Berdo'alah kalian kepada-Ku niscaya Aku kabulkan untuk kalian." [Ghafir: 60]

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
( ينزل ربنا كل ليلة إلي سماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر ، فيقول: من يدعوني فأستجب له ، من يسألني فأعطية ، ومن يستغفرني فأغفر له)
“Rabb kita tiap malam turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir, seraya berkata: ‘Barangsiapa yang berdo’a kepada-Ku pasti akan Aku kabulkan, barangsiapa yang meminta kepada-Ku niscaya Aku beri dia, dan barangsiapa yang meminta ampun kepada-Ku niscaya Aku ampuni dia.” *4

Allah ‘Azza wa Jalla juga telah memerintahkan Nabi-Nya untuk memohon kepada-Nya tambahan ilmu. Allah berfirman :
( وقل رب زدني علما ) [ طه: 114]
Dan katakanlah (dalam doamu) Wahai Rabbku, tambahkan untukku ilmu. [Thaha: 114]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman mengisahkan tentang Nabi Ibrahim ‘alahis salam :
( رب هب لي حكما وألحقني بالصالحين ) [ الشعراء: 83]
(Ibrahim berdoa): “Ya Rabbi, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang shalihin.” [Asy-Syu'ara: 83]
Hikmah di sini yang dimaksud adalah ilmu. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
إذا اجتهد الحاكم … الحديث
Apabila seorang hakim (berilmu) telah berijtihad … *5

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mendo’kan shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu agar diberi kekuatan hafalan. *6

Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga mendo’akan shahabat Ibnu ‘Abbas agar diberi karunia ilmu. beliau berdo’a :
اللهم فقهه في الدين ، وعلمه التأويل
Ya Allah, jadikan ia faqih (berilmu) tentang agama, dan ajarkanlah padanya ilmu tafsir.” *7
 Allah pun mengabulkan doa beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Maka shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu tidaklah beliau mendengar satu hadits/ilmu kecuali beliau menghafalnya. Dan jadilah Ibnu ‘Abbas Radhiyallah ‘anhuma sebagai hibrul ummah dan turjumanul qur'an (gelar bagi shahabat Ibnu ‘Abbas karena keilmuannya yang sangat luas dan pemahamannya yang sangat mendalam terhadap tafsir Al-Qur’an).

Para ‘ulama pun senantiasa berjalan di atas prinsip ini. Inilah Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau menuju ke masjid, kemudian sujud kepada Allah dan meminta kepada-Nya dengan mengatakan: “Wahai Dzat yang telah mengajari Nabi Ibrahim, ajarilah aku. Wahai Dzat yang telah memberikan pemahaman kepada Nabi Sulaiman, pahamkanlah aku.”
 
Maka Allah pun mengabulkan doa beliau. Sampai-sampai Ibnu Daqiqil ‘Id rahimahullah mengatakan: “Sungguh Allah telah mengumpulkan ilmu untuknya, sampai seakan-akan ilmu tersebut berada di antara kedua matanya, yang bisa beliau ambil sekehendak beliau.”

>> Keempat: Kebaikan Hati
Hati merupakan wadah bagi ilmu. apabila wadah tersebut bagus, maka bisa melindung dan menjaga sesuatu yang ada di dalamnya. Namun apabila wadanya rusak, maka sesuatu yang ada di dalamnya bisa hilang.
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam menjadikan hati sebagai dasar bagi segala sesuatu. Beliau bersabda :
ألا وإن في الجسد مضغه ، إذا صلحت صلح الجسد كله ، وإذا فسدت فسد الجسد كله ، ألا وهي القلب
“Ketahuilah bahwa dalam jasad itu terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, maka baiklah seluruh jasad. Namun jika jelek, maka jasad seluruhnya pun jelek. Ketahulah bahwa segumpal daging tersebut adalah hati.” *8

Kebaikan hati akan terwujud dengan ma’rifatullah (mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan-Nya, serta merenungkan makhluk-makhluk dan ayat-ayat-Nya.

Kebaikan hati juga akan terwujud dengan merenungkan Al-Qur`anul ‘Azhim. Demikian juga kebiakan hati akan terwujud dengan banyak sujud dan shalat malam.

Hendaknya seseorang menjauh/menghindarkan dari perusak-perusak dan penyakit-penyakit hati. Perusak dan penyakit tersebut apabila ada dalam hati, maka hati tersebut tidak akan mampu membawa ilmu, kalau pun bisa membawanya namun ia tidak akan memahaminya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik yang sakit hatinya,
"Mereka punya hati namun mereka tidak bisa memahaminya." [Al-A'raf: 179]

Penyakit-penyakit hati, terbagi dua: syahwat dan syubhat.
Syahwat, seperti cinta dunia dan berbagai kelezatannya, serta menyibukkan diri denganya, senang kepada gambar-gambar yang haram, suka mendengarkan sesuatu yang diharamkan berupa suara musik atau lagu, dan juga melihat sesuatu yang haram.
Syubhat, seperti keyakinan-keyakinan yang rusak, amal-amal yang bid’ah, menisbahkan diri pada berbagai paham pemikiran bid’ah yang menyimpang dan menyelisihi manhaj salaf.

Termasuk penyakit hati yang bisa menghalangi dari ilmu adalah, hasad, khianat, dan sombong.
Termasuk perusak hati juga adalah kebanyakan tidur, banyak bicara, dan banyak makan.
Maka hendaknya dihindarkan penyakit-penyakit dan perusak-perusak kebaikan hati di atas.

>> Kelima: Kecerdasan
Kecerdasan itu ada yang alami, ada pula yang muktasab (bisa diupayakan). Apabila seseorang memang cerdas, maka dia harus semakin menguatkannya. Kalau tidak, maka dia harus menampa diri agar bisa meraih kecerdasan tersebut.

Kecerdasan merupakan di antara sebab kuat yang menunjang dalam pengumpulan ilmu, memahami, dan menghafalnya, serta membedakan antara berbagai masalah, memadukan dalil-dalil, dan sebagainya.

>> Keenam: Antusias Mengumpulkan Ilmu 
Hal ini merupakan sebab untuk bisa memperolehnya dan mendapatkan pertolongan Allah Ta’ala terhadapnya (ilmu).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
( إن الله مع الذين اتقوا والذين هو محسنون ) [ النحل: 128]
“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat ihsan.” [An-Nahl: 128]

Seseorang apabila dia tahu tentang nilai penting sesuatu, maka ia akan antusias untuk meraihnya. Sedangkan ilmu merupakan suatu terbesar yang semestinya diraih oleh seseorang.

Maka wajib atas penuntut ilmu: Antusias yang kuat untuk menghafal dan memahami ilmu, duduk bersama para ‘ulama dan talaqqi ilmu langsung dari mereka, semangat untuk banyak membaca, menyibukkan umur dan waktunya (untuk ilmu), dan sangat perhitungan terhadap waktunya.

>> Ketujuh: Keseriusan, Kesungguhan, dan Kontiunitas dalam Meraih Ilmu
Menjauh dari kemalasan dan kelemahan. Mujahadatun Nafs (memerangi diri sendiri) dan memerangi syaithan. Jiwa dan Syaithan merupakan dua penghalang amalan menuntut ilmu.

Di antara sebab yang membantu membangkitkan kesungguhan dalam menuntut ilmu adalah: Membaca biografi-biografi para ‘ulama, tentang kesabaran, kekokohan menanggung beban/resiko, dan perjalanan mereka dalam meraih ilmu dan hadits.

>> Kedelapan: Konsentrasi
Yaitu seorang penuntut ilmu mencurahkan segala kesungguhannya hingga ia berhasil sampai kepada tujuannya dalam ilmu dan kekokohan padanya, baik kekuatan hafalan, pemahaman, dan pondasi yang kokoh.

>> Kesembilan: Terus Berada di Sisi Guru dan Pengajar
Ilmu itu diambil dari mulut para ‘ulama. Maka seorang penuntut ilmu, agar kokoh dalam ilmu di atas pondisi yang benar, maka hendaknya ia bermulazamah kepada ‘ulama, talaqqi (mengambil) ilmu langsung dari mereka. Sehingga pencarian ilmunya tegak di atas kaidah-kaidah yang benar, mampu melafazhkan nash-nash qur’ani dan hadits dengan pelafazhan yang benar, tidak ada kesalahan maupun kekeliruan. Memahami ilmu dengan pemahaman yang tepat sesuai maksudnya. Dan lebih dari itu, dia bisa mengambil faidah dari ‘ulama: adab, akhlaq, dan sifat wara’. Hendaknya dia menghindar agar jangan sampai yang menjadi gurunya adalah kitab. Karena sesungguhnya barangsiapa yang gurunya adalah kitabnya maka ia akan banyak salahnya sedikit benarnya.

Demikianlah, inilah yang terjadi pada umat ini. Tidak seorang tampil menonjol dalam ilmu kecuali ia sebelumnya telah tertarbiyyah dan terdidik di hadapan ‘ulama.

>> Kesepuluh: Menempuh Waktu yang Lama
Janganlah seorang penuntut ilmu mengira bahwa menuntut ilmu akan selesai sehari atau dua hari, setahun atau dua tahun. Bahkan menuntut ilmu itu butuh kesabaran bertahun-tahun.

Al-Qadhi ‘Iyadh ditanya,
“Sampai kapan seseorang itu menuntut ilmu?”
Beliau menjawab,
“Sampai mati, sehingga tintanya menemaninya sampai ke kuburnya.”
Al-Imam Ahmad berkata:
“Aku duduk mempelajari Kitabul Haidh selama sembilan tahun hingga aku memahaminya.”

Demikianlah, para penuntut ilmu yang cerdas senantiasa duduk bermulazamah kepada ‘ulama selama sepuluh tahun atau dua puluh tahun. Bahkan sebagian mereka terus bermulazamah hingga Allah mewafatkannya.
Inilah beberapa prinsip yang perlu untuk diperhatikan oleh penuntut ilmu guna meraih ilmu.

Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufiq terhadap kita dan antum kepada ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.

وصلي الله على نبينا محمد ، وعلي آله وصحبه ومن تبعهم واقتفي أثرهم بإحسان إلي يوم الدين .
تم ولله الحمد .

____________
Catatan Kaki :
* 1: HR. Ahmad (I/30), At-Tirmidzi (2344), Ibnu Majah (4164), dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 310.
* 2: HR. Abu Dawud (5095). At-Tirmidzi (3426), dari shahabat Anas bin Malik Radhiyallah ‘anhu. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Kalimuth Thayyib no. 59.
* 3: Yaitu hadits dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam menceritakan tentang tiga orang yang pertama kali diadili para hari Kiamat nanti, salah satu di antara mereka adalah orang yang diberi karunia ilmu :
… وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِىَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيكَ الْقُرْآنَ. قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ عَالِمٌ. وَقَرَأْتَ الْقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِئٌ. فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِىَ فِى النَّارِ. …
“… dan seorang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya, serta rajin membaca Al-Qur’an. Maka ia pun didatangkan, kemudian diperlihatkan kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan kepadanya, maka ia pun mengakuinya. Allah berkata: ‘Apa yang kamu amalkan dengan nikmat-nikmat tersebut?’ Dia menjawab: ‘Saya mempelajari ilmu dan mempelajarinya, serta aku rajin membaca Al-Qur’an karena Engkau.’ Allah menjawab: ‘kamu telah berdusta!! Engkau mempelajari ilmu karena ingin dikatakan sebagai seorang yang ‘alim (berilmu), dan engkau rajin membaca Al-Qur’an supaya dikatakan dia adalah qari’, dan kamu telah dikatakan demikian.’ Maka dia diperintahkan diseret di atas wajah, kemudian dicampakkan ke dalam Neraka. …” [HR. Muslim 1905]
* 4: HR. Al-Bukhari 1145, Muslim 758, dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu
* 5: HR. Al-Bukhari 7352, Muslim 1716 dari shahabat ‘Amr bin Al-’Ash dan shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhuma.
* 6: Lihat HR. Al-Bukhari 119
* 7: Penggal pertama do’a ini: (اللهم فقهه في الدين ) diriwayatkan oleh Al-Bukhari 143. Adapun penggal kedua diriwayatkan oleh Ath-Thabarani. Lihat Ash-Shahihah no. 2589.
* 8: HR. Al-Bukhari no. 52, Muslim 1599, dari shahabat An-Nu’man bin Basyir Radhiyallah ‘anhu.


Sumber: www.dammajhabibah.wordpress.com
http://ulamasunnah.wordpress.com/2011/01/27/10-prinsip-meraih-ilmu/
READ MORE - 10 Prinsip Meraih Ilmu

Hukum Menggunakan Obat Yang Mengandung Alkohol

Oleh : Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman al-Jibrin rahimahullah



Pertanyaan :

Pada sebagian obat-obatan mengandung sejumlah alkohol (dalam kadar tertentu). Apa hukum mempergunakannya ? Bila misalnya obat tersebut harus dicampur alkohol tersebut. Mohon jawabannya.

Jawab :

Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu disebabkan karena kandungan alkohol yang terdapat di dalamnya adalah sedikit, yang kemudian alkohol tersebut melebur (tercampur) dalam obat seperti halnya nabiidz yang dicampur dengan air dalam jumlah banyak sehingga pengaruhnya hilang. 
Dan juga, karena obat-obatan tersebut tidaklah dimakan dan diminum, sedangkan ancaman terkait dengan khamr adalah jika meminumnya. Dalam keadaan seperti ini, maka obat-obatan itu tidaklah memabukkan, meskipun ia dapat bereaksi pada tubuh atau badan. Ia hanyalah seperti banju (sejenis tumbuh-tumbuhan yang dapat mematikan rasa/memberikan efek bius pada anggota badan, red) atau yang semisal. Orang yang sakit tidaklah menikmati kelezatannya (ketika meminumnya). 

Hal itu berbeda dengan orang yang meminum khamr yang memabukkan dimana ia meminum untuk mencari kelezatan, jiwa mereka menghendaki, dan merasakan kenikmatannya. Mereka akan merasakan gairah, ketenangan, dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya dengan orang yang sedang sakit yang mempergunakan obat-obatan yang mengandung alkohol tersebut untuk menjaga kesehatannya, menolak penyakit, serta mencegah badannya dari kerusakan dan perubahan. Namun jika ia mendapatkan obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, maka aku tidak memandang kebolehan menggunakannya, kecuali dalam keadaan darurat. Wallaahu a’lam.

[Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailith-Thibbiyyah oleh Fadhilatusy-Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin rahimahullah, juz 1 hal. 13, yang dikumpulkan oleh Ibrahim bin ’Abdil-’Aziz Asy-Syithri;
www.saaid.net/book.]

Teks asli adalah sebagai berikut :


· س: بعض الأدوية يكون فيها نسبة من الكحول فما حكم استعمالها ؟ وإذا كان لا بد في تركيبها من هذه الكحول. أفيدونا؟

ج: أرى أنه يجوز استعمالها عند الحاجة والضرورة، وذلك لأن هذه النسبة قليلة فيها، ثم هي مستهلكة في ذلك الدواء كالنبيذ الذي صب عليه ماء كثير أزال تأثيره، ولأن الأدوية علاج أمراض لا تؤكل ولا تشرب، والوعيد في الخمر ورد على الشرب، ولأنها في هذه الحال لا تتصف بالإسكار، ولو كانت تخدر العضو أو الجسم فهي كالبنج ونحوه، ولأنها لا يتلذذ بها بخلاف المسكرات فإنها تشرب للتلذذ وتهواها النفوس وتطرب لها، ويحصل بها نشوة وارتياح والتذاذ، وليس كذلك هذه الأدوية التي تجعل فيها هذه المادة حتى تحفظ عليها وظيفتها وتمنعها من التعفن والتغير، فإن وجد ما يقوم مقامها غيرها، فلا أرى استعمالها إلا عند الضرورة، والله أعلم




Sumber : 
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/hukum-menggunakan-obat-yang-mengandung.html
READ MORE - Hukum Menggunakan Obat Yang Mengandung Alkohol

Manfaat Habbatussauda'

Oleh : Sukpandiar Idris



Bismillah,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
”Dalam Habbatus Sauda' ada obat dari segala penyakit, kecuali as-Saam”. Ibnu Syihab (seorang rawi hadits ini) mengatakan : “as-Saam adalah kematian, dan Habbatus."
[HR. Bukhori, dalam Kitab at-Thibb, bab al-Habbatus Sauda', Hadits no. 5688]

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

”Sesungguhnya Habbatus Sauda' ini adalah obat dari segala penyakit, kecuali as-Saam”. Aku berkata (Perawi hadits ini, yakni Khalid bin Sa’ad): “apa itu as-Saam?” dijawab (yakni oleh Ibnu Abi Atiq): “Kematian”. [HR. Bukhori, dalam Kitab at-Thibb, bab al-Habbatus Sauda', Hadits no. 5687]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah ada suatu penyakit, kecuali dalam Habbatus Sauda’'terdapat kesembuhan baginya, kecuali as-Saam (kematian)” [HR. Muslim, dalam Kitab as-Salaam, bab at-Tadawi bil Habbatis Sauda', Hadits no. 2215]


APA ITU HABBATUS SAUDA' (NIGELLA SATIVA)

Nigella Sativa tumbuh di berbagai belahan dunia, termasuk Saudi, Afrika Utara dan sebagian Asia. Nigella Sativa merupakan bunga fennel dari keluarga Ranunculaceae. Biji-biji Nigella Sativa ukurannya kecil dan pendek (panjang antara 1-2mm), hitam, berbentuk trigonal, memiliki rasa yang kuat dan pedas seperti lada.

Habbatus sauda ialah sejenis tumbuhan yang banyak didapati di kawasan Mediterranean dan di kawasan yang beriklim gurun.


Jenis Bunga Nigella Sativa ada dua macam, satu berwarna ungu kebirubiruan dan lainnya putih. Pertumbuhan bunga terletak pada bagian cabang sementara itu daunnya saling tumbuh berseberangan secara berpasangan. Daun dibagian bawah bentuknya kecil dan pendek, sedangkan daun bagian atas lebih panjang (6 - 10 cm). Batang bunga tersebut bisa mencapai ketinggian 12 -18 inchi. Nigella Sativa adalah tumbuhan biseksual artinya dapat mengembangbiakkan dirinya sendiri, membentuk sebuah kapsul buah yang mengandung biji. Saat kapsul buah matang, ia akan membuka dan biji yang ada didalamnya akan mengudara dan berubah menjadi hitam, sehingga disebut Biji Hitam (Black Seed).


Nama lain dari hebal alami Habbatus Sauda' adalah Nigella Sativa, al-Karawiyyah as-Sauda’, al-Kamoun al-Aswad, asy-Syuniz, black cumin, kerosene, coal oil, carazna.


Nigella Sativa pertama ditemukan di daerah Tutankhamen, Mesir dan memiliki peranan penting dalam praktek kehidupan Mesir Kuno. Tanaman ini tumbuh liar di negara-negara Mediterania, dan dikembangbiakkan di Mesir dan Siria. Raja-raja pada masa itu pasti sangat berhati-hati dalam menggunakan tanaman terbaik sebagai obat.


Dioscoredes, ahli fisika Yunani di abad ke satu, melaporkan bahwa Nigella Sativa dipakai untuk mengobati Sakit Kepala, Hidung tersumbat, sakit gigi, dan penyakit internis. Selain itu juga digunakan untuk membantu masa menstruasi dan meningkatkan produksi Air Susu Ibu.


Tokoh Muslim, Al Biruni (973-1048), yang menggabungkan obat-obatan leluhur India dan Cina menyebutkan bahwa Nigella Sativa adalah sejenis biji-bijian yang digunakan sebagai bahan nutrisi di abad ke 10 dan 11 Masehi.


Dalam sistem pengobatan di Greco-Arab/Unani-Tibb, yang berasal dari Hippocrates, Galen dan Ibnu Sina, Nigella Sativa merupakan penyembuh yang sangat bernilai dalam mengobati difungsi pencernaan dan hepatitis yang digambarkan sebagai stimulan untuk kondisi-kondisi berbeda, dan pereda demam tinggi.


Ibnu Sina (980-1037), dalam karya terbesarnya 4The Canon of Medicine5, yang dianggap banyak orang sebagai buku paling terkenal di dunia kedokteran, baik di Timur atau di Barat, menyatakan Nigella Sativa bermanfaat 4Menstimulasi energi di tubuh dan membantu penyembuhan dari kelelahan atau kurang semangat5.


Berbagai penelitian memberikan bukti bahwa Nigella Sativa nyata dalam meningkatkan sistem kekebalan tubuh jika digunakan sepanjang waktu.


Di negara-negara Timur Tengah dan Timur Jauh selama berabad-abad menggunakan Nigella Sativa untuk mengobati penyakit ringan termasuk asma dan bronkhitis, rematik dan luka radang, meningkatkan produksi susu ibu hamil, mengobati gangguan pencernaan, membantu menjaga sistem kekebalan tubuh, meningkatlkan kemampuan perncernaan dan pembuangan, dan melawan infeksi parasit. Minyaknya digunakan untuk mengobati penyakit kulit, seperti eksim, dan luka radang serta mampu mengobati gejala meriang.


Sungguh banyak manfaat kesehatan yang bisa didapatkan dari Nigella Sativa ini sehingga tidak mengherankan apabila ia populer disebut dengan 4the seed of blessing5 / 4Habbatu barakah5, yang artinya 4biji-bijian yang mengandung rahmat5.


Nigella sativa itulah nama latinnya. Bentuknya berupa biji kecil-kecil berwarna hitam makanya orang arab menamakannya habbatus sauda yang berarti biji hitam. Biji yang kecil ini ternyata subhanallah mengandung berbagai zat yang sangat diperlukan oleh tubuh. Bahkan pada penelitian terakhir disebutkan kalau biji hitam ini mampu meningkatkan sistem imun tubuh, jadi bagi pengkonsumsinya akan jarang sakit.


Kandungan Habbatus Sauda :

Monosaccharide glukosa, xylosa, polysaccharide, asam lemak tak jenuh (unsaturated essential fatty acids, EFA). EFA tidak bisa dihasilkan oleh badan kita oleh itu sumber utamanya ialah dari makanan. Juga ada asam amino yang membentuk protein, karotene yaitu sumber vitamin A, kalsium, zat besi, dsb.

Menurut beberapa hasil penelitian, Habbatus Sauda` memiliki khasiat dengan izin Allah :


1. Menguatkan imunitas system pada diri manusia.

2. Melawan & menghancurkan sel-sel kanker/tumor.
3. Mengobati reumatik, peradangan serta infeksi.
4. Menghentikan dan menyembuhkan penyakit pilek.
5. Jika digoreng & dibakar kemudian dicium terus-menerus dapat mengeliminasi gas (dalam) perut.
6. Membunuh cacing-cacing parasit jika dimakan sebelum makan pagi danjika diletakkan di atas perut dari bagian luar sebagai aromaspa atau luluran.
7. Minyaknya bermanfaat untuk menyembuhkan gigitan ular, juga bengkak di dubur dan tahi lalat.
8. Menghilangkan sesak nafas & sejenis kesulitan nafas, melonggarkan penyumbatan akibat dahak.
9. Melancarkan haidh yang tersendat.
10. Jika dibalutkan, bermanfaat untuk menyembuhkan pusing yang parah.
11. Apabila dimasak dengan cuka bersama kayu pinus dan kemudian dibuat untuk berkumur, maka hal itu akan menghilangkan sakit gigi yang disebabkan sensitifitas terhadap dingin.
12. Jika diminum, biji ini akan melancarkan kencing, haidh dan ASI.
13. Menyembuhkan gigitan Laba-laba.
14. Bila dibakar, asapnya dapat mengusir serangga.
15. Menghilangkan sendawa asam yang berasal dari dahak dan melancholia (gangguan yang disebabkan kesedihan yang terus-menerus/depresi sehingga merusak bagian empedu).
16. Menghilangkan Kusta (lepra).
17. Menghilangkan demam Quartan (yakni demam yang menyerang manusia selama sehari kemudian mereda selama 2 hari kemudian menyerang lagi ketika hari ke-4).
18. Jika ditumbuk dan dibuat adonan dengan madu dan air hangat dapat menghancurkan batu yang muncul dalam ginjal dan kandung kemih serta sifat diuretic (memperlancar air seni).
19. Apabila digoreng dan dicium terus-menerus dan dicampur dengan cuka dapat menyembuhkan jerawat dan kudis serta menghilangkan peradangan yang lebih kronis dari jerawat (tumor).
20. Jika digoreng tanpa minyak dan ditumbuk serta dicampur dengan minyak zaitun kemudian diteteskan ke dalam hidung 3 tetes akan menyembuhkan gejala pilek yang disertai bersin-bersin.
21. Jika dibakar dan dicampur dengan lilin dan minyak inai/henna atau minyak bunga iris serta dibalurkan pada borok-borok/koreng yang keluar di betis setelah dibersihkan dengan cuka, maka akan dapat menghilangkannya.
22. Bermanfaat untuk menyembuhkan bekas gigitan ****** (Rabies) dan aman dari kematian akibat rabies.
23. Jika dihirup akan bermanfaat bagi hemiplegia (semiparalysis/lumpuh separuh).
24. Jika enzoat (celak persia) dicampur dengan air & dibalurkan ke lingkaran dubur (lobang dubur/anus) dan juga diminum dengan dosis sekitar 25 gr akan menyembuhkan Bawasir.
25. Jika disedot melalui hidung akan bermanfaat menghentikan air yang keluar pada mata.
26. Jika 2 sdt habbatus sauda direbus dengan air 2 gelas lalu ditambah madu akan mendinginkan perut yang panas karena asam lambung.
27. Dan masih banyak lagi yang lainnya

Pada tahun 1986, Dr. Ahmad Al Qadhy dan rekan-rekannya melakukan penelitian di Amerika tentang pengaruh habatussauda terhadap sistem kekebalan tubuh (imuniti) manusia. Penelitian yang dilakukan dalam dua tahap itu menghasilkan kesimpulan pertama: Kelebihan prosentase The Helper T-Cell atas suppresor cells ts mencapai 55% dan ada sedikit kelebihan atas killer cell orcytoxic sebanyak 30%.


Penelitian tahap kedua dengan melibatkan 18 suka- relawan yang badan mereka terlihat sehat dan segar. Mereka dibagi dalam dua kelompok, satu kelompok diberi satu gram habatussauda setiap harinya, dan kelompok lain diberi karbon.Selama empat pekan mereka mengkonsumsi habatus dan karbon yang sudah dikemas dalam butir-butir kapsul.Hasilnya, habatus menguat- kan tugas-tugas imuniti dengan tambahan prosentase The Helper T-lymphocytes cell atas supressor cell-ts. Jadi, sistem kerja habatatussauda dalam tubuh manusia adalah dengan memperbaiki, menjaga dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh manusia terhadap berbagai penyakit.


Dalam sistem kekebalan tubuh manusia, habatussauda adalah satu-satunya tatanan yang memiliki senjata khusus untuk menghancurkan segala macam penyakit. Sebab, setelah sel paghocytosis menelan kuman-kuman yang menyerang, ia membawa bakteri antigenic ke permukaannya, kemudian menempel dengan sel lymph, untuk mengetahui bagaimana susunan mikrobanya secara mendetil, lalu memerintahkan masing-masing sel T-lymphocytes untuk memproduksi antibodies atau sel T-spesific, khususnya adalah antigenic yang juga dibangkitkan untuk berproduksi. Dinding sel B-Lymphocytes memiliki kurang lebih 100 ribu molekul dari antibodies yang saling bereaksi secara khusus dan dengan kemampuan yang tinggi dengan jenis khusus yang ditimbulkan oleh antigenic dalam mikroba. Antibodies menyatu dengan sel T- Lymhocytes, lalu bersama-sama dengan antigenic melawan mikroba, sehingga mikroba tidak dapat berkerja dan sekaligus bisa menghancurkannya.


Dengan demikian, kekebalan itu merupakan kekebalan khusus untuk menghadapi setiap hewan asing yang masuk ke dalam tubuh. Karena, habatussauda mempunyai kekebalan spesifik yang didapat secara otomatis, yang memiliki kemampuan berbentuk antibodies dan senjata sel serta pengurai khusus untuk setiap hewan asing yang masuk dan menyebabkan penyakit.


Menurut Dr. Al Qadhy, habatusaudah juga mempunyai kemampuan lain, seperti untuk melawan bermacam-macam virus, kuman dan bakteri yang masuk ke dalam tubuh manusia.


Seiring dengan perkembangan teknologi, tanpa disadari perkembangan terapi modern tidak mutlak mampu meyembuhkan beberapa penyakit, bahkan obat-obatan yang sekarang beredar sebagian ada yang menyimpan efek samping yang membahayakan tubuh manusia.


Mengkonsumsi Habbaatussauda’ sebagai obat tidak begitu dikenal oleh muslimin di Indonesia, Padahal di berbagai negara (Eropa, Amerika dan sejumlah negara Asia) Obat ini mengalami kepoluleran yang sangat nyata dengan dilakukan beberap riset ilmiyah untuk mengungkap kebenaran hadits tersebut. ( diantaranya oleh Profesor El Dakhany dari Microbiologi Research Center, Arabia, Dr Michael Tierra L.A.C.O MD, Pharmachology Research Department Laboratory, Departement Pharmachy King College London dll).


Diantara manfaat habbatussauda’ :

Menguatkan sistem kekebalan

Jinten Hitam (Habbatussauda) dapat meningkatkan jumlah se-sel T, yang baik untuk meningkatkan sel-sel pembunuh alami. Evektifitasnya hingga 72 % jika dibandingkan dengan plasebo hanya 7 %. Dengan demikian mengkonsumsikan Habbatussauda’ dapat meningkatkan kekebalan tubuh. Pada tahun 1993, Dr Basil Ali dan koleganya dari Collge of Medicine di Universitas King Faisal, mempublikasikan dalam jurnal Pharmasetik Saudi. Keampuhan extract Habbatussauda diakui Profesor G Reimuller, Direktur Institut Immonologi dari Universitas Munich, dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan dapat digunakan sebagai bioregulator. Dengan demikian Habbatussauda dapat dijadikan untuk penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti kanker dan AIDS.

Meningkatkan daya ingat, konsentrasi dan Kewaspadaan

Dengan kandungan asam linoleat (omega 6 dan asam linoleat (Omega 3), Habbatusssauda merupakan nutrisi bagi sel otak berguna untuk meningkatkan daya ingat dan kecerdasan, Habbatussauda juga memperbaiki mikro (peredarandarah) ke otak dan sangat cocok diberikan pada anak usia pertumbuhan dan lansia.Meningkatkan Bioaktifitas HormonHormon adalah zat aktif yang dihasilkan oleh kelenjar endoktrin, yang masuk dalam peredaran darah. Salah satu kandungan habbatussauda adalah sterol yang berfungsi sintesa dan bioaktivitas hormon.

Menetralkan Racun dalam Tubuh

Racun dapat menganggu metabolisma dan menurunkan fungsi organ penting seperti hati, paru-paru dan otak. Gejala ringan seperti keracunan dapat berupa diare, pusing, gangguan pernafasan dan menurunkan daya konsentrasi. Habbatussauda’ mengandung saponin yang dapat menetralkan dan membersihkan racun dalam tubuh.

Mengatasi gangguan Tidur dan Stress

Saponin yang terdapat didalam habbatussauda memiliki fungsi seperti kortikosteroid yang dapat mempengaruhi karbohidrat, protein dan lemak serta mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, otot tubuh dan syaraf. Sapion berfungsi untuk mempertahankan diri dari perubahan lingkungan, gangguan tidur, dan dapat menghilangkan stress.

Anti Histamin

Histamin adalah sebuah zat yang dilepaskan oleh jaringan tubuh yang memberikan reaksi alergi seperti pada asma bronchial. Minyak yang dibuat dan Habbatussauda dapat mengisolasi ditymoquinone, minyak ini sering disebut nigellone yang berasal dari volatile nigella. Pemberian minyak ini berdampak positif terhadap penderita asma bronchial. Penelitian yang dilakukan oleh Nirmal Chakravaty MD tahun 1993 membuktikan kristal dari niggelone memberikan efek suppressive. Kristal-kristal ini dapat menghambat protemkinase C, sebuah zat yang memicu pelepasan histamin. enelitian lain membuktikan hal serupa. Kali ini dilakukan Dr Med. Peter Schleincher, ahli immonologi dari Universitas Munich. Ia melakukan pengujian terhadap 600vorang yang mederita alergi. Hasilnya cukup meyakinkan 70 % yang mederita alergi terhadap, sebuk, jerawat, dan asma sembuh setelah diberi minyak Nigella (Habbatussauda’). Dalam praktiknya Dr Schleincher memberikan resep habbatussauda’ kepada pasien yang menderita influenza.

Memperbaiki saluran pencernaan dan anti bakteri

Habbatussauda’ mengandung minyak atsiri dan volatif yang telah diketahui manfaatnya untuk memperbaiki pencernaan. Secara tradisional minyak atsiri digunakan untuk obat diare. Tahun 1992, jurnal Farmasi Pakistan memuat hasil penelitian yang membuktikan minyak volatile lebih ampun membunuh strainbakteri V Colera dan E Coli dibandingkan dengan antibiotik seperti Ampicillin dan Tetracillin.

Melancarkan Air Susu Ibu

Kombinasi bagian lemak tidak jenuh dan struktur hormonal yang terdapat dalam minyak habbatussauda dapat melancarkan air susu ibu. Penelitian ini kemudian di publikasikan dalam literature penelitian di Universitas Potchestroom tahun 1989.

Tambahan Nutrisi Pada Ibu Hamil dan Balita

Pada masa pertumbuhan anak membutuhkan nutrisi untuk meningkatkan system kekebalan tubuh secara alami, terutama pada musim hujan anak akan mudah terkena flu dan pilek. Kandungan Omega 3, 6, 9 yang terdapat dalam habbatussauda merupakan nutrisi yang membantu perkembangan jaringan otak balita dan janin.

Anti Tumor

Pada Kongress kanker International di New Delhi , minyak habbatussauda diperkenalkan ilmuwan kangker Immonobiologi Laboratory dai California Selatan, habbatussauda dapat merangsang sumsum tulang dan sel-sel kekebalan, inferonnya menghasilkan sel-sel normal terhadap virus yang merusak sekaligus menghancurkan sel-sel tumor dan meningkatkan antibody

Nutrisi bagi manusia

Habbatussauda kaya akan kandungan nutrisi sebagai tambahan energi sangat ideal untuk lansia, terutama untuk menjaga daya tahan tubuh dan revitalitas sel otak agar tidak cepat pikun. Habbatussauda mengandung 15 macam asam amino penyusun isi protein termasuk didalmnya 9 asam amino esensial. Asam amino tidak dapat diproduksi oleh tubuh dalam jumlah yang cukup oleh karena itu dibutuhkan suplemen tambahan, Habbatussauda dapat mencukupinya.

Terapi berbagai penyakit dengan Habbatus Sauda’ :

1. Edema
2. Hepatitis
3. Demam reumatik
4. Batu empedu
5. Limpa
6. Penyakit dada dan dingin
7. Nyeri usus
8. Muntah-muntah
9. Kram perut
10. Asidosis
11. Kolon
12. Penyakit mata
13. Amebiasis
14. Bilharziasis
15. Mengusir cacing
16. Kemandulan
17. Prostat
18. Saluran kencing
19. Asma
20. Ulcer (sariawan usus)
21. Kanker
22. Impotensi
23. Kelemahan umam
24. Kurang nafsu makan
25. Lemah dan lesu
26. Meningkatkan aktivitas otak dan menguatkan hafalan
27. Rambut rontok
28. Sakit kepala
29. Insomania
30. Kutu kepala dan telurnya
31. Vertigo dan sakit telingan
32. Penyakit-penyakit wanita dan persalinan
33. Sakit gigi, gusi, dan tenggorokan
34. Penyakit dan gangguan kelenjar
35. Penyakit kulit
36. Kebotakan dan alopesia
37. Dompo (herpes)
38. Kutil
39. Belang dan vitiligo
40. Agar wajah cantik dan bercahaya
41. Mengatasi jamur
42. Mempercepat sambungan tulang yang retak atau patah
43. Luka memar
44. Reumatik
45. Diabetes
46. Hipertensi (Tekanan darah tinggi)
47. Infeksi ginjal
48. Memecah dan membuang batu ginjal
49. Sulit kencing
50. Mencegah ngompol
51. Diare
52. Kelemahan seksual
53. Keracunan
54. Mencret
55. Sembelit
56. Perut kembung
57. Keracunan makanan
58. Disentri basillus dan amebiasis
59. Cacing askaris
60. Cacing oxyureus
61. Cacing hetrofes
62. Cacing pita
63. Cegukan
64. Obesitas (kegemukan)
65. Kolik ginjal, lambung, empedu, dan usus. 


DOSIS PEMAKAIAN HABBATUS SAUDA'
Dr.(Naturopathy) Ir. Donny Hosea MBA. PhD berkata :
"Dosis maksimal (untuk Habbatus sauda') : 40 to 80 mg/ per kg berat badan/ per hari.
Jadi orang dengan berat 50 kg, maka dosis maksimalnya adalah 4 g perhari. Dan Perlu diingat bahwa pemakaian yang terus menerus dapat membuat darah menjadi sangat encer dan sukar membeku, jadi tidak dianjurkan.
Wallahu a'lam.
 

Dari berbagai sumber 
Sumber : 
http://www.facebook.com/groups/178870065487878/349841458390737/
READ MORE - Manfaat Habbatussauda'

Hukum Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa




Bismillah,
Dalam aktifitas ibadah shalat Jum'at, sering kita lihat bermacam cara khatib Jum'at dalam berdoa. Ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Ada juga yang hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke atas. Terkadang hal tersebut membuat kita bingung dan bertanya-tanya, manakah yang benar? Berikut ini ulasan tentang masalah tersebut.

Mengangkat Tangan Bagi Imam

Ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan untuk berdoa dalam khutbah Jum'at. Secara garis besar ada dua pendapat yang masyhur:

Pendapat Pertama :
Mengangkat tangan untuk berdoa di dalam khutbah boleh-boleh saja. Ini adalah salah satu pendapat madzhab Hanbali sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu 'Aqil dalam al-Furu', juga pendapat sebagian ulama Malikiyah yang dinukil oleh Qadli 'Iyadh dan yang disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim. Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa.

Imam al-Bukhari telah membuat satu bab dalam Shahihnya dengan bentuk global, "Bab Raf'ul Yadain fil Khutbah". Seolah-olah beliau berpendapat  bolehnya mengangkat kedua tangan dalam khutbah dengan dasar bahwa beliau tidak mengikat mengangkat tangan dengan apapun dalam menyusun bab ini.

Dalil lain kelompok ini adalah sebuah hadits dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika meminta hujan pada hari Jum'at, beliau mengangkat kedua tangannya  dan berdoa." (Lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al Istisqa', no. 1031 dan Shahih Muslim, Kitab al-Istisqa', no. 895, 1186)


Pendapat kedua :
Menyatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa pada waktu khutbah Jum'at tidak disyari'atkan kecuali dalam Istisqa' (doa meminta hujan). Ini adalah pendapat Imam Malik (Lihat: Ikmal Mu'allim: 3/277), Madzhab Syafi'i (Lihat: Syarh Muslim oleh Imam Nawawi 3/428). Dan Syaikhul Islam menyatakan bahwa ini merupakan pendapat yang lebih benar menurut madzhab Hanbali (Lihat: al-Ikhtiyaraat hal. 148)

Dalil mereka adalah hadits 'Umarah bin Ru-aibah, bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya ketika di atas mimbar, lalu ia ('Umarah) berkata kepadanya:


قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ


"Semoga Allah memburukkan kedua tanganmu ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melebihkan tatkala sedang berdo'a selain seperti ini, sambil mengangkat jari telunjuknya." (HR. Muslim no. 874, Sunan Abi Dawud no. 1104, dan al-Tirmidzi no. 515)


Imam al-'Aini dalam Syarh Abi Dawud berkata: "Dan Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Nasa-i. Di dalamnya termasuk sunnah agar tidak mengangkat tangan dalam khutbah, ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan selainnya."


Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari az-Zuhri, berkata: "Mengangkat tangan pada Khutbah Jum'at adalah perkara muhdats (yang diada-adakan)."


Beliau juga diriwayatkan dari Thawus, bahwa beliau membenci mengangkat tangan saat berdoa pada hari Jum'at. Dan beliau sendiri tidak mengangkat kedua tangannya. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 2/55)


Imam al-Baihaqi berkata, "Bagian dari sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangan saat berdo'a dalam khutbah. Dan cukup mengisyaratkan dengan jarinya." (Lihat; Al-Sunan al-Kubra: 3/210)


Imam an-Nawawi berkata dalam menjelaskan kandungan hadits di atas, "Di dalamnya terdapat sunnah agar tidak mengangkat tangan saat khutbah, ini adalah pendapat Malik, para sahabat kami dan selain mereka." (Syarh Muslim: 6/162) dan beliau berkata dalam al-Iqna' dan Syarahnya, "Imam dimakruhkan mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah. al-Majd berkata, "Itu bid'ah, sesuai dengan pendapat ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan selain mereka." (Kasyaful Qana' 'an Matni al-Iqna', 2/37)


Syaikhul Islam berkata, "Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a saat khutbah. Ini adalah salah satu dari pendapat yang lebih benar menurut sahabat kami (madzhab Hanbali), karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila beliau berdo'a hanya mengisyaratkan dengan jarinya (telunjuknya). Adapun dalam istisqa', beliau mengangkat kedua tangannya ketika beristisqa (bedoa meminta hujan) di atas mimbar." (Lihat: Al-Ikhtiyaraat, hal. 148)


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Adalah beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dalam khutbahnya ketika berdzikir kepada Allah Ta'ala dan ketika berdoa." (Zaadul Ma'ad: 1/428)


Imam al-Syaukani memakruhkan mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas mimbar, "hal itu bid'ah." (Nailul Authar: 3/283)


KESIMPULAN :

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah tidak mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas mimbar, kacuali apabila imam beristisqa (berdoa meminta hujan) dalam khutbahnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain, dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengangkat kedua tangannya pada salah satu dari doa yang dipanjatkannya kecuali pada doa istisqa'. Sungguh pada saat itu beliau mengangkat kedua tangannya sehingga tampak warna putih di kedua ketiaknya." (HR. Bukhari no. 1031 dan Muslim no. 895)

Jadi amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangan ketika berdoa dalam khutbahnya karena sebab tertentu, yaitu karena beristisqa' atau meminta hujan. Apabila tidak ada sebab tersebut maka dikembalikan pada ketentuan awal, yaitu tidak mengangkat tangan saat berdoa dalam khutbah Jum'at.


Dan bagi khatib, agar mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ketika berdo’a di atas mimbar, serta tidak mengangkat kedua tangannya. 
Wallahu a'lam bishshawab.

Bagaimana dengan Makmum?

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara imam dan makmum dalam masalah di atas. Artinya makmum juga tidak disyari'atkan untuk mengangkat tangan saat khatib berdoa pada waktu khutbah, sebagaimana imam. Masalah ini sebagaimana kita berdalil tidak adanya shalat sunnah qabliyah Jum'at bagi makmum dengan dasar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melaksanakannya, padahal waktu itu beliau sebagai imam bukan makmum.

Berikut ini kami sertakan jawaban Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallah tentang masalah ini.


Fatwa Syaikh Ibnu Baaz

Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum'at dan tidak pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan sebagian sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."

Benar, apabila beristighatsah dalam khutbah Jum'at untuk meminta hujan, disyari'atkan mengangkat kedua tangan saat istighatsah itu, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat tangannya pada kondisi ini. Karenanya, apabila imam beristisqa' pada khutbah Jum'at atau pada khutbah 'Ied, disyariatkan baginya mengangkat kedua tangannya mengikuti contoh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.


Fatwa Syaikh al-Utsaimin

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: "Mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah hanya disyari'atkan pada saat do'a istisqa' (meminta hujan) saja, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Karenanya, apabila Imam berdoa untuk meminta hujan dengan berkata: "Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami, Ya Allah tolong kami," Pada saat ini kedua tangan diangkat –khatib dan para hadirin sama-sama mengangkat tangan-. Dan pada kondisi selain itu, tidak disyari'atkan mengangkat tangan, baik bagi imam atau makmum. Karena inilah, para sahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah Jum'at. Dan imam ketika berdo'a hanya disyari'atkan untuk memberikan isyarat (menunjuk) ke atas, kepada Dzat yang dituju dalam doa, yaitu Allah Tabaraka wa ta'ala.
Wallahu a'lam.


Penulis : Badrul Tamam
Sumber : http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2010/05/20/6217/hukum-mengangkat-tangan-saat-khatib-jum%27at-berdo%27a/
READ MORE - Hukum Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa

- popular posts -

- followers -