
Pertanyaan.
Surat Pertama:
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sholawat dan salam
tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,
keluarganya, para shahabatnya dan semua pengikut beliau sampai akhir
zaman.
Melalui surat ini saya ingin menanyakan beberapa masalah:
1. Bagaimana yang sebenarnya menurut Sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam posisi tangan di waktu I’tidal, bersedekap atau irsal (tangan
lurus)?
2. Bagaimana yang sebenarnya menurut Sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam di waktu akan sujud, tangan lebih dulu atau lutut lebih dahulu?
Hal tersebut kami tanyakan berkenaan saya mendapat teguran/nasehat dari
salah seorang ikhwan dari salah satu organisasi yang berpusat di Bandung
yang singkat kata ia berkata: “Yang perintah Rasul tidak dilaksanakan,
yang dilarang Rasul dilaksanakan”. (kami I’tidal bersedekap, kami sujud
tangan lebih dulu). Dan perlu diketahui, bahwa kami bukan anggota
organisasi tersebut, tetapi saya ingin beragama berdasarkan Al-Qur’an
dan Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salaful Ummah/Salafush
Shalih, tidak taklid/jumud kepada salah satu organisasi/partai.
Demikian pertanyaan kami, dan kami mohon secepatnya dijawab dengan
tegas, jelas dan terperinci, serta dimuat di Majalah As-Sunnah agar kami
bisa mengetahuinya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Shabirin, Citeureup, Bogor 16810
Kami dapatkan juga surat senada, yaitu:
Surat Kedua:
Ada hadits: Dari Abi Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Apabila seorang dari kamu sujud, maka
janganlah ia duduk seperti duduknya (berlututnya) onta, tetapi hendaklah
ia meletakkan dua tangannya itu lebih dulu daripada dua lututnya”.
- Dalam Sifat Shalat Nabi karangan Muhammad Nashiruddin Al-Albani,
beliau menjelaskan bahwa sujud itu dengan mendahulukan tangan
(mendahulukan)kepada kedua tangan berdasarkan hadits di atas.
- Sedang dalam kitab (Tarjamah-Red) Bulughul Maram karya A. Hasan dalam
keterangannya menjelaskan bahwa hadits di atas terbalik. Yang sebenarnya
“hendaklah ia meletakkan dua lututnya lebih dahulu daripada dua
tangannya”.
Menurut As-Sunnah yang shahih keterangan yang mana?
Ihwan H, Kampung Buaran,
Harapan Mulya, Bekasi, Jabar.
Surat Ketiga:
“Dalam Shifatu Shalatin Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Al-Albani berpendapat bahwasanya
kedua tangan diletakkan terlebih dahulu daripada kedua lutut, ketika
turun untuk sujud.(HR. Ibnu Khuzaimah I/76/1, Ad-Daruquthny dan
Al-Hakim, dishahihkan oleh Adz-Dzhabi) dan Al-Marwazi (dalam Al-Masa-il
telah meriwayatkan pula hal demikian dengan sanad yang shahih. Demikian
pula pendapat Al-Auza’i, Malik, Ibnu Hazm serta Hasan Al-Bashri. Kata
Abu Daud: “Itulah pendapat Ash-habul Hadits”.
Sedangkan menurut Prof. Hasby Ash Shiddiqy (Pedoman Shalat), Jumhur
Ulama menyukai supaya kita meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan.
Demikian pula pendapat imam Syafi’i (Al-Umm I/98), Ibnu Taimiyah, Ibnul
Qayyim (Zaadul Ma’ad), Syeikh Abdurrahman Al-Jibrin (Shifatus Shalah)
dan Syeikh Bin Baz (Fatawa Muhimmat Tata’alaq fi As-Shalati) dan Syeikh
Hasan ‘Ali As-Saqqaf (Shahih Shifah Shalah an-Nabi). Kata Ibnu Mundzir:
“Demikian fatwaku”.
Akan tetapi Syeikh Abul Hasan Mustafa bin Isma’il As-Sulaimani
Al-Ma’ribi menyatakan: “Mengingat tidak adanya riwayat yang shahih dalam
masalah ini, maka ada kelapangan dalam permasalahan ini, yaitu bisa
turun dengan tangan terlebih dahulu atau lutut dahulu”. (Al Fatawa
Asy-Syar’iyyah). Wallahu A’lam.
Dari berbagai pendapat yang berbeda ini, manakah pendapat yang bisa kita
pakai dan sesuai dengan syari’at yang shahih, mengingat beliau-beliau
itu adalah para ahli hadits dan fiqh yang tidak diragukan lagi
keilmuannya? Benarkah HR. Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah
(...hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya)
matannya. Bahkan Syeikh Hasan ‘Ali As-Saqqaf menyatakan bahwa tambahan
pada riwayat Abu Hurairah tersebut sanadnya dha’if bahkan batilah,
karena tambahan tersebut hanya diriwayatkan oleh Abd Al-Aziz bin
Muhammad Al-Darawardy yang dianggap lemah oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i dan
Abu Hatim. Mohon dijelaskan!
Herwin Kistiandoko
JL. Asrama Ampel V/08 Ujung
SURABAYA- 60155
Jawab.
1. Tentang posisi tangan di waktu I’tidal, bersedekap atau irsal (tangan
lurus), kami telah menjawab pertanyaan ini dan memuat masalah ini di
dalam Majalah As-Sunnah pada nomor-nomor terdahulu. Silahkan lihat:
Edisi 03/Tahun IV/Rubrik: Soal-Jawab/hal:4-5. Edisi 11/Tahun IV/Rubrik:
Fiqih/hal:32-36.
Di dalam edisi 03 tersebut juga kami telah menukilkan perkataan para
ulama bahwa perselisihan masalah posisi tangan sewaktu I’tidal adalah
ijtihadi, yakni tidak nash yang tegas dalam masalah ini. Kami juga telah
menukilkan sikap di dalam menghadapi perselisihan ijtihadi ini, yaitu:
harus berlapang dada; tidak ada pengingkaran padanya, tetapi hendaklah
ditunjukkan dalilnya, dan dipilih -dengan ikhlas- pendapat yang rajih
(lebih kuat); tidak boleh dijadikan sebab permusuhan atau celaan kepada
orang yang tidak sependapat.
2. Tentang meletakkan tangan lebih dulu atau lutut lebih dahulu sewaktu akan sujud.
Para ulama telah berselisih tentang masalah ini, tetapi yang rajih lagi
shahih adalah meletakkan kedua tangan lebih dahulu, karena dalilnya
shahih, dan maknanya jelas!
DALIL MELETAKKAN TANGAN LEBIH DAHULU SEWAKTU AKAN SUJUD[1]
1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
"Jika salah seorang dari kamu (berkehendak) sujud, maka janganlah dia
menderum sebagaimana menderumnya onta, maka hendaklah dia meletakkan
kedua tangannya sebelum kedua lututnya".
Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad II/381, Abu Dawud (‘Aunul Ma’bud
III/70), An-Nasa-I II/207, Ad-Darimi I/245, Al-Bukhari di dalam
At-Tarikhul Kabir I/1/139, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar
I/245, Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar (hal:158-159), Ad-Daruquthni
I/344-345, Al-Baihaqi II/99-100, Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla
IV/128-129, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah III/134-135, dari jalan
Ad-Darawurdi, dia berkata: Muhammad bin Abdillah Al-Hasan bercerita
kepada kami, dari Abuz Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: “Isnadnya shahih, tidak ada
kesamaran. Tetapi Syeikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam
kitabnya yang istimewa, Zadul Ma’ad, menyebutkan beberapa cacatnya,
tetapi berdasarkan penelitian tidak-lah demikian" [2]
2 .Hadits Abu Hurairah yang shahih di atas dikuatkan lagi oleh hadits Ibnu ‘Umar:
قَالَ نَافِعٌ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُ ذَلِكَ
"Nafi’ berkata: “Kebiasaan Ibnu ‘Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya".
Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Shahihnya secara
ta’liq (tanpa menyebutkan sanadnya-Red), dan disambungkan sanadnya oleh
Ibnu Khuzaimah I/318-319, Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’anil Atsar
I/254, Ad-Daruquthni I/344, Al-Hakim I/226, Al-Baihaqi II/100, Al-Hazimi
di dalam Al-I’tibar (hal:160), dari jalan Ad-Darawurdi, dari
‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar.
Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa Al-Hakim berkata: "Shahih
berdasarkan syarat Muslim” dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan hadits
itu memang sebagaimana yang dikatakan oleh keduanya".[3]
3. Al-Mawarzi menyebutkan di dalam “Masail-nya” dengan sanad yang shahih
dari Al-Auza’i, bahwa dia mengatakan: “Aku mendapati orang-orang
meletakkan tangan mereka sebelum lutut mereka”.
Riwayat ini disebutkan oleh Al-Albani di dalam Shifatush Shalat, dan
beliau menyatakan: “Ibnu Sayyidinnas berkata: “Hadits-hadits yang
mendahulukan kedua tangan lebih kuat”.
Ibnu Hazm berkata: “Kewajiban bagi setiap orang yang shalat jika
bersujud, untuk meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum kedua
lututnya, dan itu harus”. (Al-Muhalla IV/129)
DALIL MELETAKKAN LUTUT LEBIH DAHULU SEWAKTU AKAN SUJUD DAN BANTAHANNYA.
1. Dari Wail bin Hujr, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau
bersujud meletakkan kedua lutunya sebelum kedua tangannya, dan jika
beliau bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua
lututnya”.
Hadits Dha’if. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (‘Aunul Ma’bud III/68-74),
An-Nasa-i II/206-207, Ibnu Majah I/287, Ad-Darimi I/245, Ath-Thahawi di
dalam Syarh Ma’anil Atsar I/255, Ad-Daruquthni I/345, Al-Hakim di dalam
Al-Mustadrak (I/226), Ibnu Hibban (487), Al-Baihaqi II/98, Al-Baghawi di
dalam Syarhus Sunnah III/133, Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar
(hal:160-161) dari jalan Syarik An-Nakh’i, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari
bapaknya, dari Wail bin Hujr.
• Tirmidzi berkata: “Ini hadits Hasan Gharib. Kami tidak mengetahui seorangpun meriwayatkan seperti ini dari Syarik”.
• Al-Baghawi dan Al-Hazimi mengikutinya, dan berkata: “Hadits Hasan”.
• Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Muslim” dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Tetapi pernyataan di atas terhadap hadits ini tertolak, dengan penjelasan sebagai berikut:
• Ad-Daruquthni berkata: “Yazid bin Harun meriwayatkan sendirian dari
Syarik, dan tidak ada yang menceritakan dari ‘Ashim bin Kulaib kecuali
Syarik. Sedangkan Syarik tidaklah begitu kuat jika dia meriwayatkan
sendirian”.
• Al-Baihaqi (II/101)berkata: “Isnadnya dha’if”. Dia juga berkata:
“Hadits ini dihitung sebagai hadits-hadits yang hanya diriwayatkan oleh
Syarik Al-Qadhi, dan dia hanyalah diikuti oleh Hammam dari jalan ini,
tetapi secara mursal (hanya sampai sahabat, tidak dari Nabi-Red), inilah
yang disebutkan oleh Al-Bukhari dan para hafizh terdahulu lainnya
rahimahumullah”.
• Ibrahim bin Sa’id Al-jauhari berkata: “Syarik telah keliru di dalam 400 hadits”.
• An-Nasa-i berkata: “Dia tidaklah kuat”.
• Yahya bin Sai’d juga sangat melemahkannya.
• Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan: “Perkataan dari para mereka
inilah yang menentramkan jiwa seorang yang adil. Karena sesungguhnya
tidaklah diketahui yang mengikuti Syarik kecuali Hammam, itupun Hammam
menyelisihinya dalam isnadnya. [4]
Sedangkan Syarik adalah perawi yang buruk hafalannya, sedangkan perawi
yang buruk hafalannya tidaklah dipakai sebagai hujjah jika dia
bersendirian, apalagi jika dia menyelisihi!”.
• Beliau juga menyatakan: “Dengan demikian perkataan Tirmidzi bahwa
hadits itu Hasan, tidak-lah hasan (baik), lebih berat lagi perkataan
Al-Hakim bahwa hadits itu: “Shahih berdasarkan syarat Muslim”, walaupun
disepakati oleh Adz-Dzahabi! Karena imam Muslim hanyalah menggunakan
Syarik sebagai mutaba’ah (penguat), tidak menjadikannya sebagai hujjah,
maka bagaimana dia ternasuk syarat imam Muslim. Hal itu juga sudah
dinyatakan dengan terang-terangan oleh Adz-Dzahabi sendiri di dalam
Al-Mizan, tetapi seolah-olah dia terlupa darinya, maka Maha Suci Allah
yang tidak pernah lupa”[5].
2. Sama dengan hadits di atas, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Al-Baihaqi, namun dari jalan Hammam, dia berkata: “Muhammad bin Juhadah
telah menceritakan kepada kami dari ‘Abdul Jabbar bin Wail bin Hujr,
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tetapi hadits ini lemah, karena Abdul Jabbar tidak mendengar dari
bapaknya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh di dalam At-Talkhish
I/254, sehingga Al-Hafizh Al-Hazimi tidak menganggap jalan ini sama
sekali. Dia berkata (hal:161): “Yang mursal itulah yang lebih kuat”.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits Wail di atas memiliki dua cacat:
1. Kelemahan Syarik.
2. Penyelisihan Hammam.
3.Hadits Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beilau bersabda:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِرُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَلاَ يَبْرُكْ كَبُرُوْكِ الْفَحْلِ
“Apabila salah seorang dari kamu bersujud, maka janganlah dia memulai
dengan kedua lututnya, dan janganlah dia mendekam sebagaimana
mendekamnya binatang jantan”.
Dalam lafazh lain dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَجَدَ بَدَأَ بِرُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ
"Bahwa beliau apabila bersujud, beliau memulai dengan kedua lututnyasebelum tangannya". [Hadits Dha'if]
Kedua hadits ini asalnya satu, riwayat Ibnu Abi Syaibah I/263;
Ath-Thahawi I/255; Al-Baihaqi II/100; dari jalan Muhammad bin Fudhail,
dari Abdullah bin Sa’id, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, secara marfu’
(dari Nabi). Hadits ini memiliki cacat, yaitu Abdullah bin Sa’id ini
telah dinyatakn dusta oleh Yahya Al-Qaththan.
Ahmad berkata: “Haditsnya munkar dan ditinggalkan”. Ibnu ‘Adi berkata:
“Kebanyakan yang dia riwayatkan kelemahannya nyata”. Al-Hakim Abu Ahmad
berkata: “Orang yang haditsnya pergi (lemah)”. Al-Hafizh berkata di
dalam Fathul Bari II/291: “Isnadnya dha’if. [6]
4. Hadits Anas bin Malik, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهَ n انْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ فَسَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dengan bertakbir, kedua lututnya mendahului kedua tangannya".
Hadits Dha’if. Riwayat Ad-Daruquthni I/345; Al-Hakim I/226; Al-Baihaqi
II/; Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla IV/129; Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar
(hal: 159); dari jalan Al-‘Ala’ bin Isma’il Al-‘Aththar, dia berkata:
Hafsh bin Ghayyats telah bercerita kepada kami, dari ‘Ashim Al-Ahwal,
dari Anas.
• Ad-Daruquthni, juga diikuti Al-Baihaqi, berkata: “Al-‘Ala’ bin Isma’il
bersendirian (meriwayatkan) dari Hafsh di dalam isnad ini “.
• Al-Hafizh berkata di dalam At-Talkhish I/254: “Al-Baihaqi berkata di
dalam Al-Ma’rifah: Al-‘Ala’ bin (meriwayatkan) sendirian, sedangkan dia
itu majhul (tidak dikenal)”. Ibnul Qayyim menyetujuinya.
• Setelah diketahui cacat hadits ini, maka tertolaklah perkataan
Al-Hakim bahwa hadits ini: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan
Muslim”, walaupun disepakati oleh Adz-Dzahabi!
• Ibnu Abi Hatim menukilkan tentang hadits ini dari bapaknya di dalam
Al-‘ilal I/188: “Hadits Munkar”. Ibnul Qayyim menyetujuinya.
• Cacat lain hadits ini adalah, bahwa ‘Umar bin Hafsh, perawi yang
paling terpercaya yang meriwayatkan dari bapaknya (Hafsh bin Ghayyats),
telah menyelisihi Al-‘Ala’ (perawi hadits di atas). Yaitu dia
meriwayatkan dari bapaknya bahwa Umar bin Khaththab-lah yang meletakkan
dua tangannya itu lebih dulu sebelum dua lututnya.
Umar bin Hafsh bin Ghayyats berkata: bapak-ku telah bercerita kepada
kami, dia berkata: A’masy telah bercerita kepada kami, dia berkata:
Ibrahim telah bercerita kepada kami, dari para sahabat Abdullah, yaitu:
‘Alqamah dan Al-Aswad, keduanya berkata:
حَفِظْنَا عَنْ عُمَرَ فِيْ صَلاَتِهِ أَنَّهُ خَرَّ بَعْدَ رُكُوْعِهِ عَلَي يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
"Kami menghafal dari Umar (bin Al-Khathtahb) di dalam shalatnya, bahwa
dia turun setelah ruku’nya di atas kedua tangannya sebelum kedua
lututnya".
Dan cacat ini telah diakui oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di
dalam Al-Lisan, dia berkata: “Umar bin Hafsh bin Ghayyats telah
menyelisihi-nya (Al-‘Ala’), sedangkan dia adalah manusia yang paling
terpercaya yang meriwayatkan dari bapaknya, dia meriwayatkan dari
bapaknya, dari A’masy, dari Ibrahim, dari‘Alqamah, dan lainnya, dari
Umar (bin Al-Khathtahb) secara mauquf (hanya sampai sahabat Umar),
inilah yang mahfuzh (lebih terjaga)”.
Dikatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah, seandainya hadits ini shahih, tetap tidak dapat menjadi hujjah, karena dua perkara:
a. Di dalam hadits Anas ini tidak ada keterangan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, karena yang
disebutkan hanyalah kedua lutut dan kedua tangan saja. Bisa jadi yang
mendahului itu adalah gerakan keduanya, bukan di dalam meletakkannya.
Dengan demikian kedua riwayat itu sesuai.
b. Jika di dalam hadits itu ada dalil meletakkan kedua lutut sebelum
kedua tangan, maka itu menunjukkan asal perbuatan itu boleh. Tetapi
hadits Abu Hurairah menambah syari’at baru –tanpa keraguan- yaitu
menghilangkan kebolehan tersebut, melarangnya –dengan yakin- , maka
tidak boleh meninggalkan yang yakin karena persangkaan yang dusta!”
4. Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
كُنَّا نَضَعُ الْيَدَيْنِ قَبْلَ الْرُكْبَتَيْنِ فَأُمِرْنَا بِوَضْعِ الْرُكْبَتَيْنِ قَبْلَ الْيَدَيْنِ
"Kami dahulu meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut, kemudian kami
diperintahkan untuk meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan".
Hadits Dha’if. Riwayat Ibnu Khuzaimah I/319 dan Al-Baihaqi I/100, dari
jalan Ibrahim bin Isma’il bin Yahya Ibnu Salamah bin Kumail, dia
berkata: bapakku telah menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari
Salamah, dari Mush’ab Ibnu Sa’ad bin Abi Waqqash, dari bapaknya.
Sebagian ulama (seperti: Al-Khaththabi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnul
Qayyim) menyatakan bahwa hadits ini menasakh (menghapuskan) hadits yang
melarang meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan. Tetapi pendapat
mereka tertolak, karena hadits ini dha’if, sedangkan yang dinasakh
(dihapuskan) adalah hadits yang shahih! Bagaimana bisa diterima hadits
dha’if menasakh (menghapuskan) hadits shahih?
Hadits ini memiliki dua cacat: [7]
a. Tentang Ibrahim bin Isma’il ini, Ibnu Hibban dan Ibnu Numair berkata:
“Di dalam riwayatnya dari bapaknya terdapat sebagian hal-hal yang
mungkar”. Dan Al-‘Uqaili menyatakan: “Ibrahim tidaklah menegakkan hadits
itu”.
b. Bapaknya, yaitu Isma’il bin Yahya, perawi matruk (yang ditinggalkan),
sebagaimana dikatakan oleh Al-Azdi dan Ad-Daruquthni. Dan Ibnu Hajar
juga telah mengisyaratkan hal itu di dalam Fathul Bari: “Ibnu Khuzaimah
menyangka adanya nasikh (penghapusan hukum), seandainya hadits yang
menghapuskan itu shahih, niscaya hal itu telah menyelesaikan
perselisihan. Tetapi hadits itu termasuk hadits-hadits yang hanya
diriwayatkan oleh Ibrahim bin Isma’il bin Yahya Ibnu Salamah bin Kumail
dari bapaknya, sedangkan keduanya lemah”.
Syeikh Al-Albani ketika membantah pernyataan Al-Khaththabi tentang naskih
(penghapusan hukum) tersebut, menyatakan: “Hafizh Al-Hazimi berkata:
“Persangkaan Al-Khaththabi tentang nasikh (penghapusan hukum) ini jauh
dari kebenaran, karena dua sisi:
a. Bahwa hadits Abu Hurairah (yang dihapuskan) isnadnya shahih, sedangkan hadits Wail dha’if.
b. Bahwa hadits Abu Hurairah (yang dihapuskan) merupakan perkataan,
sedangkan hadits Wail perbuatan. Sedangkan perkataan didahulukan dari
pada perbuatan pada saat adanya pertentangan. Ada lagi sisi ketiga,
yaitu bahwa hadits Abu Hurairah memiliki penguat dari perbuatan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengambil perbuatan beliau yang
sesuai dengan perkataannya lebih utama daripada mengambil perbuatan
beliau yang menyelisihi perkataannya. Ini adalah jelas, tidak akan
tersembunyi, insya Allah. Dan itulah pendapat Malik, dan Ahmad,
sebagaimana disebutkan di dalam At-Tahqiq karya Ibnul Jauzi”.
(Al-Misykah I/282)
5. Hadits Wail bin Hujr, dia berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ ثُمَّ سَجَدَ فَكَانَ أَوَّلَ مَا وَصَلَ إِلَي اْلأَرْضِ رُكْبَتَاهُ
"Aku shalat di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian
beliau bersujud, maka yang pertama kali sampai ke bumi adalah kedua
lututnya".
Hadits Dha’if. Riwayat Al-Baihaqi II/99, dari jalan Muhammad bin Hujr,
dia berkata: Sa’id bin Abdul Jabar bin Wail telah menceritakan kepada
kami, dari ibunya, dari Wail bin Hujr. Hadits ini memiliki dua cacat:
a. Muhammad bin Hujr ini, Al-Bukhari berkata: “Padanya ada beberapa
pandangan”. Adz-Dzahabi berkata: “Dia memiliki riwayat-riwayat yang
mungkar”.
b. Sa’id bin Abdul Jabar, Nasai berkata: “Dia tidaklah kuat”.
Dan dia bukanlah Sa’id bin Abdul Jabar Al-Qurasyi, karena perawi ini termasuk guru imam Muslim.[8]
6. "Bahwa Abdullah bin Mas’ud biasa meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya".
Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi I/256, dari jalan Hammad bin Salamah dari
Al-Hajjaj bin Artha-ah, Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Dihafal dari
Abdullah bin Mas’ud bahwa kedua lututnya turun ke tanah sebelum kedua
tangannya”.
Tetapi isnadnya dha’if, lemah, selain juga mauquf (hanya sampai
sahabat). Al-Hajjaj bin Artha-ah adalah perawi lemah dan mudallis (perawi
yang suka menyamarkan hadits), dan dia telah menggunakan perkataan yang
menunjukkan tadlis (penyamaran). Kemudian bahwa Ibrahim An-Nakha’i tidak
bertemu Abdullah bin Mas’ud. Seandainya shahih-pun, maka riwayat ini
bukanlah hujjah, karena riwayatnya mauquf, sedangkan Sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah dipertentangkan dengan perbuatan
sahabat.[9]
SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Syeikhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam Zadul Ma’ad,
menyebutkan beberapa cacat hadits Abu Hurairah (hadits no:1), yang
kemudian hal itu diikuti oleh orang-orang lain setelah beliau!, tetapi
berdasarkan penelitian tidaklah demikian, inilah secara ringkas
bantahan terhadap hal tersebut: [10]
1. "Bahwa hadits Wail (meletakkan lutut dahulu) lebih kuat dari pada hadits Abu Hurairah (meletakkan tangan lebih dahulu)".
Bantahan : Penjelasan kami di atas telah menunjukkan bahwa hadits Wail
adalah hadits dha’if, sedangkan hadits Abu Hurairah adalah hadits
shahih.
2. Bahwa hadits Abu Hurairah kemungkinan matannya (teksnya) terbalik
dari sebagian perawi, karena awal perkataan menyelisihi akhir perkataan.
Kemungkinan yang benar: “Hendaklah ia meletakkan dua lututnya lebih
dahulu daripada dua tangannya”. Sebagaimana diriwayatkan pada hadits
lain.
Bantahan: Bahwa hadits Abu Hurairah (meletakkan lutut lebih dahulu)
adalah shahih, dan seluruh hadits yang bertentangan dengan ini adalah
dha’if, sehingga tidak dapat diterima membikin kemungkinan-kemungkinan
berdasarkan hadits yang dha’if.
3. Bahwa jika hadits Abu Hurairah shahih, maka hadits itu mansukh (dihapuskan hukumnya).
Bantahan : Hadits-hadits yang dikatakan menghapuskan semuanya dha’if
sebagaimana di atas, sehingga pernyataan itu tidak dapat diterima.
4. Hadits Abu Hurairah matannya (teksnya) mudhtharib (goncang), sehingga termasuk lemah.
Bantahan : Hadits mudhtharib (goncang) adalah hadits yang diriwayatkan
dengan teks yang berbeda-beda, yang hampir sama. Lalu perbedaan itu
mungkin dari satu perawi, yaitu seorang perawi meriwayatkan dengan teks
yang berbeda-beda, atau dari banyak perawi yang setiap perawi
meriwayatkan teks yang berbeda-beda dari perawi yang lain. Mudhtharib
(kegoncangan) ini menunjukkan lemahnya hadits.
Tetapi jika salah satu dari riwayat, atau beberapa riwayat dapat
dinyatakan lebih kuat daripada yang lain, dengan kekuatan hafalan
perawinya, atau lama bergaulnya, atau lain-lain bentuk tarjih
(penguatan), maka yang dipegangi adalah yang lebih kuat, dan hadits itu
bukan menjadi hadits mudhtharib. Inilah kaidah yang telah dibuat oleh
para pendahulu kita tentang hadits yang diperselisihkan dalam masalah
hadits mudhtharib.
Jika hal ini telah diketahui, maka hadits Abu Hurairah ini tidak
termasuk hadits mudhtharib, karena telah diketahui mana yang lebih kuat
di antara riwayat yang diperselisihkan.
5. Bahwa perawi hadits Abu Hurairah ada pembicaraan. Al-Bukhari berkata:
“Aku tidak mengetahui apakah Muhammad bin Abdillah Al-Hasan mendengar
dari Abuz Zinad atau tidak..."
Bantahan : Perkataan imam Al-Bukhari ini bukanlah celaan sama sekali,
karena syarat Al-Bukhari telah ma’ruf, sedangkan mayoritas ulama
menyelisihinya, yaitu mereka berpendapat perawi dapat diterima dengan
hidup semasa dengan yang diambil riwayatnya dan aman dari tadlis
(penyamaran).
Ibnu Turkumani berkata di dalam Al-Jauhar An-Naqi: “Muhammad bin
Abdillah Al-Hasan dinyatakan terpercaya oleh Nasa-i, sedangkan perkataan
Al-Bukhari bahwa dia (Muhammad) tidak diikuti haditsnya bukanlah celaan
yang nyata, sehingga tidak bertentangan dengan pernyataan terpercaya
oleh Nasa-i (terhadap : “Muhammad bin Abdillah Al-Hasan)”.
Al-Mubarakfuri berkata di dalam Tuhfatul Ahwadzi II/135: “Sedangkan
perkataan Al-Bukhari bahwa dia (Muhammad) tidak diikuti haditsnya, maka
tidaklah mengapa, karena Muhammad bin Abdillah Al-Hasan adalah perawi
yang terpercaya, dan haditsnya memiliki penguat dari hadits Ibnu 'Umar”.
Juga Asy-Syaukani telah menyatakan demikian di dalam Nailul Authar II/284.
Syeikh muhaddits Abul Asybal Ahmad bin Muhammad Syakir berkata di dalam
komentarnya terhadap Al-Muhalla IV/128-130, setelah membawakan hadits
Abu Hurairah: “Isnad hadits ini shahih, Muhammad bin Abdillah Al-Hasan,
adalah nafsu zakiyah (ini gelarnya, yang artinya jiwa yang suci-Red),
dia seorang yang terpercaya”. Al-Bukhari telah menyatakan cacat hadits
itu bahwa dia tidak mengetahui apakah Muhammad bin Abdillah Al-Hasan
mendengar dari Abuz Zinad atau tidak, tetapi ini bukanlah cacat yang
(merusakkan), karena syarat Al-Bukhari telah ma’ruf tidak diikuti oleh
seorangpun, sedangkan Abuz Zinad wafat di Madinah th 130 H, dan Muhammad
adalah orang Madinah juga, menguasai Madinah, lalu terbunuh th 145 H,
dengan umur 53 th, sehingga telah bertemu lama dengan Abuz Zinad”.
6. Ad-Daruquthni menyatakan bahwa, “Ad-Darawurdi sendirian menceritakan
dari Muhammad bin Abdillah Al-Hasan. Juga Ash-bagh bin Al-Faraj
sendirian menceritakan dari Ad-Darawurdi”.
Bantahan:
a. Ad-Darawurdi perawi terpercaya, sehingga meriwayatkan sendirian tidak membahayakan.
b. Sebenarnya dia tidak bersendirian , bahkan telah diikuti oleh
Abdullah bin Nafi’ dari Muhammad bin Abdullah, Pada riwayat Abu Dawud
(841), Nasa-I II/208, Tirmidz II/57-58 (Syakir). Perkataan Ad-Daruquthni
itu telah dibantah oleh Al-Hafizh Al-Mundziri dengan pernyatan seperti
itu. Dan Asy-Syaukani berkata: “Tidak mengapa bersendiriannya
Ad-Darawurdi, karena imam Muslim telah mengeluarkan riwayatnya dan
berhujjah dengannya di dalam Shahih Muslim, demikian juga imam Bukhari
mengeluarkan riwayatnya dan berhujjuh dengannya”.
Dan hal ini diakui oleh Al-Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi.
7. Bahwa hadits Wail (meletakkan lutut dahulu) memiliki riwayat-rawayat
lain yang menguatkan, sedangkan hadits Abu Hurairah (meletakkan tangan
lebih dahulu) tidak.
Bantahan : Sesungguhnya hadits Abu Hurairah adalah shahih, dan memiliki
riwayat-rawayat shahih lain yang menguatkan. Sedangkan hadits Wail
adalah hadits lemah, dan seluruh riwayat-rawayat lain yang menguatkan
juga lemah, sebagaimana telah dipaparkan di atas. [11]
8. Syeikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: “Lutut onta tidaklah pada
tangannya, dan jika mereka mengistilahkan dua tangan itu dengan dua
lutut, maka itu hanyalah secara umum! Dan bahwa pendapat lutut onta pada
tangannya itu tidak dikenal oleh ahli bahasa”.
Bantahan : “Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata: “Perkataan ini perlu
diperiksa, lutut onta adalah pada tangannya, itulah yang dinyatakan oleh
ahli bahasa, walaupun diingkari oleh Syeikhul Islam (Ibnul Qayyim).
Ibnul Mandzur berkata di dalam Lisanul ‘Arab XIV/236: “Dan lutut onta pada tangannya”.
Al-Azhari berkata di dalam Tahdzibul Lughah X/216: “Dan lutut onta pada tangannya”.
Ibnul Sayyidah berkata di dalam Al-Muhkam wal Muhith VII/16: “Dan setiap
yang memiliki empat kaki dua lututnya pada kedua tangannya”.
Ibnu Hazm berkata di dalam Al-Muhalla IV/129: “Dan kedua lutut onta adalah pada lengan (tangan)nya”.
Mengomentari perkataan Abu Hurairah dengan sanad yang shahih: “Janganlah
salah seorang dari kamu menderum seperti menderumnya onta lari”,
As-Saraqasbithi berkata di dalam Gharibul Hadits II/70: "Ini adalah di
dalam sujud, yaitu janganlah seseorang menjatuhkan dirinya sama sekali
sebagaimana dilakukan onta lari yang tidak tenang terus menerus, tetapi
hendaklah dia turun dengan tenang meletakkan kedua tangannya lalu kedua
lututnya". [Sifat Shalat Nabi, Al-Albani]
Demikian juga hal itu dikuatkan oleh kisah Suraqah bin Malik riwayat
Bukhari VII/239 dan Ahmad IV/176 : "...Dan terbenamlah kedua tangan onta
kudaku ke dalam tanah sampai mencapai lututnya". Ini menunjukkan bahwa
lutut onta pada tangannya. Sehingga Syeikhul Islam Ibnul Qayyim tidak
memiliki pegangan dalam hal ini. Alhamdulillah atas seluruh taufik
Allah. Dan tempat bergantung pembahasan ini adalah masalah lutut onta,
dan bahwa jika telah pasti onta mendekam dengan kedua lututnya, maka
wajib bagi orang yang shalat untuk tidak bersujud dengan meletakkan
lututnya (dahulu sebelum tangannya). Dengan ini mudah-mudahan
kemusykilan menjadi hilang, alhamdulillah Yang Maha Tinggi".[12]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Kami ringkaskan dari kitab Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini yang
berjudul “Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, Penerbit: Darul
Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992
[2]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, hal:28. Penerbit: Darul Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992
[3]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, hal:41. Penerbit: Darul Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992
[4]. Yakni Hammam meriwayatkan secara mursal (dari sahabat), sedangkan Syarik secara marfu’ (dari Nabi)-Red
[5]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, hal:31-32. Penerbit: Darul Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992
[6]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah, hal:34-35
[7]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, hal:35-37
[8]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”,hal: 44
[9]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”,hal: 44-45
[10]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, Penerbit: Darul Kitab Al-‘Arabi, Cet:II, Th:1412 H/1992
[11]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah” hal:40
[12]. Nahyush Shuh-bah ‘Anin Nuzul Bir Rukbah”, 46-47
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2755/slash/0