Hukum Memakai Kawat Gigi
Diposting oleh
"A.A.W"
di
Kamis, Desember 23, 2010
Kamis, 23 Desember 2010
Label:
Hukum-Hukum
Hukum Meratakan Gigi (Memakai Kawat Gigi)
ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،
Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.
مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.
Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.
الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،
Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .
Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.
أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.
أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .
Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.
انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.
Catatan:
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa agama kita adalah agama yang sangat mementingkan penampilan yang indah dan rapi. Oleh karena itu diantara sebab dibolehkannya meratakan gigi adalah menghilangkan tasywih atau penampilan yang buruk dan tidak sedap dipandang mata.
Dari sini kita bisa membuatkan kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk menghilangkan semua bentuk tasywih.
Artikel www.ustadzaris.com
- popular posts -
-
بسم الله الرحمن الرحيم Oleh : Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA PENDAHULUAN Alhamdulillah, segala puji hanya m...
-
SHALAWAT DIIRINGI REBANA? Pertanyaan : Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Ras...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Iman kepada hari Akhir/hari kemudian, yang berarti mengimani semua peristiwa yang diberitakan dalam...
-
Oleh Syaikh Dr. 'Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-'Abbad Mengangkat kedua tangan dalam berdo'a kepada Allah Subha...
-
Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ahlus Sunnah beriman kepada Allah Azza wa Jalla, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kita...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Dalam al-Qur'an al-Karim, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِ...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Amalkan sunnah maka hidup sehat menanti Anda, benarkah? Tidak diragukan, Islam adalah agama yang...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat bahwa m...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Pertanyaan: Wahai Sahamatus Syaikh , saya tahu adanya batasan yang rinci dalam membedakan a...
-
Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Tauhid Uluhiyyah [1] dikatakan juga Tauhiidul ‘Ibaadah yang berarti mentauhidkan A...






No response to “Hukum Memakai Kawat Gigi”
Posting Komentar