فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ
Dilarang menyambung shalat jum’at dengan shalat sunnah nafilah sesudahnya tanpa ada tenggang waktu sehingga dia berpindah dari tempatnya atau berbicara terlebih dahulu.
Hukum di atas tidak hanya untuk shalat Jum’at saja, tapi dia mencakup setiap bentuk shalat sunnah sesudah shalat fardlu sebagaimana yang ditunjukkan hadits di atas, perkataan para ulama dan khususnya penjelasan dari imam al-Nawawi.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan al-Hakim dari jalan al-Minhal bin Khalifah, dari Asy’ats bin Syu’bah dari al-Azraq bin Qais berkata, “Imam kami, yang dikenal kunyahnya Abu Ramtsah, shalat bersama kami, lalu beliau berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat ini atau seperti shalat ini bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Dia berkata, “Adalah Abu Bakar dan Umar radliyallaahu 'anhuma berdiri di shaf pertama sebelah kanannya. Dan ada seorang laki-laki yang telah mendapatkan takbir pertama dari shalat, maka Nabiyullah shallallaahu 'alaihi wasallam shalat lalu mengucapkan salam ke kanan dan ke kirinya sehingga kami melihat putih kedua pipi beliau. Kemudian beliau berpaling sebagaimana berpaling Abu Ramtsah –yaini dirinya sendiri- kemudian laki-laki yang telah mendapatkan takbir pertama bersamanya tadi berdiri untuk shalat (sunnah). Maka Umar berdiri dengan cepat menghampirinya lalu memegang dua pundaknya dan mengerakkannya dengan lembut, lalu berkata, ‘Duduklah, sesungguhnya tidaklah (Allah) membinasakan Ahli Kitab kecuali karena tidak ada pemisah di antara shalat-shalat mereka (karena mereka diperintahkan demikian-red).” Kemudian Nabi mengangkat pandangannya dan bersabda, “Allah memberikan petunjuk melaluimu, wahai Ibnul Khathab.” (HR. Abu Dawud pada Bab Tentang Laki-Laki Yang Shalat Sunnah Di Tempat Ia Melaksanakan Shalat Fardlu, Imam Hakim menshahihkannya sesuai dengan syarat Muslim. Dalam sanad hadits ini terdapat al-Minhal yang didhaifkan oleh al-Bukhari, Ibnu Ma’in, Ibnu Hibban, al-Nasai, Ibnu ‘adi, al-Hakim dan lainnya. Ringkasnya, hadits ini dhaif, namun memiliki syahid dari hadits Mu’awiyah di atas, wallahu a’lam).
Telah diterangkan di atas tentang larangan menyambung shalat fardlu (lebih khusus lagi shalat Jum’at) dengan shalat sunnah sesudahnya tanpa ada pemisah, bisa berupa perbincangan atau berpindah tempat. Dan berpindah tempat adalah lebih baik. Sedangkan tempat yang paling baik untuk shalat sunnah adalah di rumah, sebagaimana pengamalan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pada hadits Ibnu Umar di atas.
Anjuran untuk menjadikan rumah sebagai tempat shalat sunnah dikuatkan oleh beberapa hadits yang lain, di antaranya yang terdapat dalam Shahihain, dari Zaid bin Tsabit, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
Dari Jabir, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Bahkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah masing-masing itu lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi.
صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Shalatnya seseorang di rumahnya sendiri itu lebih utama daripada shalatnya di masjidku ini kecuali shalat wajib.” (HR. Abu Dawud dari Zaid bin Tsabit, no. 880)
Shalat sunnah di rumah masing-masing itu lebih utama daripada shalat di masjid Nabawi.
صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan yang lebih baik dan lebih utama dari amal-amal ibadahn kita. Washallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin Wa ‘Ala Aalihi Washahbihi, Wal Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Sumber :http://www.voa-islam.com/islamia/ibadah/2010/08/05/8939/langsung-shalat-sunnah-sesudah-shalat-jum%27atternyata-salah/ , penulis Badrul Tamam
No response to “Langsung Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat Ternyata Salah....”
Posting Komentar