Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?
Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas'ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun " [1]
Telah disepakati keshahihannya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
JUAL BELI KERA
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya adalah seorang anak bangsa yang bermaksud untuk terjun ke dunia perdagangan hewan-hewan jinak seperti misalnya kucing dan burung. Di antara hewan-hewan tersebut terdapat kera simpanse yang biasa dilatih dan dijinakkan untuk kepentingan hiburan atau sebagai salah satu penarik pengunjung. Hewan ini bisa dilatih untuk melakukan beberapa aktivitas yang menghibur, yang selanjutnya bisa menarik para wisatawan untuk berkunjung ke tempat tersebut. Atau bisa juga dijual untuk kepentingan hiburan dirumah. Perlu diketahui bahwa hewan ini berharga sangat mahal. Beberapa orang telah memberitahukan kepada saya, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada mereka, bahwa perdagangan kera ini haram hukumnya, dengan melihat bahwa hewan ini sebagai tanda adzab dan kemurkaan. Selain itu, karena di dalamnya mengandung perubahan fitrah dan keburukan pemanfaatannya. Di sisi lain, hal itu jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang. Saya sangat mengharapkan kemurahan hati anda untuk mau membimbing kami ke jalan yang benar, insya Allah. Dan mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda
Jawaban
Tidak diperbolehkan menjual kucing, kera, anjing, dan lain-lain yang termasuk hewan bertaring dari binatang buas, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal tersebut dan menngecamnya. Selain itu, hal tersebut jelas mengandung unsur penghambur-hamburan uang dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarang hal itu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554 dan Fatwa Nomor 18564].
[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note.
[1] Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha II/656, Ahmad IV/118-119, 120, Al-Bukhari III/43,54, VI/188, VII/28. Muslim III/198 nomor 1567. Abu Dawud III/753 nomor 3481. At-Tirmidzi III/439, 575.IV/402 nomor 1133, 1276, 2071. An-Nasaa-i VII/309 nomor 4666, Ibnu Majah II/730 nomor 2159. Ad-Darimi II/255. Ibnu Abi Syaibah VI/243. Ath-Thabrani XVII/265-267 nomor 726-732. Ibnu Hibban XI/562 nomor 5157 dan Al-Baihaqi VI/6]
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/774/slash/0
Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2010/06/hukum-jual-beli-anjingkucing.html#ixzz18yZzyLc2
No response to “Hukum Jual Beli Anjing/Kucing”
Posting Komentar