Jabat Tangan Pembawa Berkah
Diposting oleh
"A.A.W"
di
Senin, Desember 06, 2010
Senin, 06 Desember 2010
Label:
Sunnah
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لهَمُاَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan melainkan telah diampuni dosa-dosa keduanya sebelum mereka berdua berpisah.” (Dihasankan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيِنِ التَقَيَا فَأَخَذَ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ, إِلاَّ كَان َحَقًّا عَلىَ اللهِ أَنْ يَحْضُرَ دُعَاءَهُمَا, وَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أَيْدِيْهِمَا حَتىَّ يُغْفَرُ لَهُمَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah satu di antara keduanya memegang tangan temannya (berjabat tangan) melainkan kewajiban bagi Allah untuk mengabulkan doa keduanya dan tidaklah kedua tangan mereka berdua berpisah hingga dosa-dosa keduanya diampuni.” (Ditakhrij oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan beliau berkata: Hasan lighoirihi).
Makna (Kana haqqon ‘alallahi) adalah: hak yang dianugrahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Sedang makna (yahdhuru du’ahuma) adalah: doa keduanya mustajab.
Hal ini adalah masalah besar yang perlu dijelaskan bahwa salah satu perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah adalah: bersatu padu, saling menyayangi, saling mencintai dan tercipta keselarasan di antara kaum muslimin.
Akan tetapi, seorang muslim tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena hal ini adalah haram.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
ِلأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh kepala seseorang dijahit dengan besi itu lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh dua orang periwayat hadits, Al-Albany berkata dalam kitab as-Shahih: sanadnya bagus).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ اْمرَأَةٍ كَقَوْلِي ِلامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanitapun. Ucapanku kepada seratus orang wanita sama persis seperti ucapanku kepada satu orang wanita.” (Ditakhrij oleh Malik dalam kitab Muwatha’, Ahmad dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Dikutip dari buku,” Tiket Perjalanan Ke Alam Surga.”
http://alqiyamah.wordpress.com/
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لهَمُاَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan melainkan telah diampuni dosa-dosa keduanya sebelum mereka berdua berpisah.” (Dihasankan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيِنِ التَقَيَا فَأَخَذَ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ, إِلاَّ كَان َحَقًّا عَلىَ اللهِ أَنْ يَحْضُرَ دُعَاءَهُمَا, وَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أَيْدِيْهِمَا حَتىَّ يُغْفَرُ لَهُمَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah satu di antara keduanya memegang tangan temannya (berjabat tangan) melainkan kewajiban bagi Allah untuk mengabulkan doa keduanya dan tidaklah kedua tangan mereka berdua berpisah hingga dosa-dosa keduanya diampuni.” (Ditakhrij oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan beliau berkata: Hasan lighoirihi).
Makna (Kana haqqon ‘alallahi) adalah: hak yang dianugrahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Sedang makna (yahdhuru du’ahuma) adalah: doa keduanya mustajab.
Hal ini adalah masalah besar yang perlu dijelaskan bahwa salah satu perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah adalah: bersatu padu, saling menyayangi, saling mencintai dan tercipta keselarasan di antara kaum muslimin.
Akan tetapi, seorang muslim tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena hal ini adalah haram.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
ِلأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh kepala seseorang dijahit dengan besi itu lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh dua orang periwayat hadits, Al-Albany berkata dalam kitab as-Shahih: sanadnya bagus).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ اْمرَأَةٍ كَقَوْلِي ِلامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanitapun. Ucapanku kepada seratus orang wanita sama persis seperti ucapanku kepada satu orang wanita.” (Ditakhrij oleh Malik dalam kitab Muwatha’, Ahmad dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Dikutip dari buku,” Tiket Perjalanan Ke Alam Surga.”
http://alqiyamah.wordpress.com/
- popular posts -
-
بسم الله الرحمن الرحيم Oleh : Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA PENDAHULUAN Alhamdulillah, segala puji hanya m...
-
SHALAWAT DIIRINGI REBANA? Pertanyaan : Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Ras...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Iman kepada hari Akhir/hari kemudian, yang berarti mengimani semua peristiwa yang diberitakan dalam...
-
Oleh Syaikh Dr. 'Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-'Abbad Mengangkat kedua tangan dalam berdo'a kepada Allah Subha...
-
Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ahlus Sunnah beriman kepada Allah Azza wa Jalla, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kita...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Dalam al-Qur'an al-Karim, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِ...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Amalkan sunnah maka hidup sehat menanti Anda, benarkah? Tidak diragukan, Islam adalah agama yang...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Ahlus Sunnah wal Jama'ah sepakat bahwa m...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Pertanyaan: Wahai Sahamatus Syaikh , saya tahu adanya batasan yang rinci dalam membedakan a...
-
Oleh al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Tauhid Uluhiyyah [1] dikatakan juga Tauhiidul ‘Ibaadah yang berarti mentauhidkan A...





No response to “Jabat Tangan Pembawa Berkah”
Posting Komentar