Jabat Tangan Pembawa Berkah
Diposting oleh
"A.A.W"
di
Senin, Desember 06, 2010
Senin, 06 Desember 2010
Label:
Sunnah
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لهَمُاَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan melainkan telah diampuni dosa-dosa keduanya sebelum mereka berdua berpisah.” (Dihasankan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيِنِ التَقَيَا فَأَخَذَ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ, إِلاَّ كَان َحَقًّا عَلىَ اللهِ أَنْ يَحْضُرَ دُعَاءَهُمَا, وَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أَيْدِيْهِمَا حَتىَّ يُغْفَرُ لَهُمَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah satu di antara keduanya memegang tangan temannya (berjabat tangan) melainkan kewajiban bagi Allah untuk mengabulkan doa keduanya dan tidaklah kedua tangan mereka berdua berpisah hingga dosa-dosa keduanya diampuni.” (Ditakhrij oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan beliau berkata: Hasan lighoirihi).
Makna (Kana haqqon ‘alallahi) adalah: hak yang dianugrahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Sedang makna (yahdhuru du’ahuma) adalah: doa keduanya mustajab.
Hal ini adalah masalah besar yang perlu dijelaskan bahwa salah satu perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah adalah: bersatu padu, saling menyayangi, saling mencintai dan tercipta keselarasan di antara kaum muslimin.
Akan tetapi, seorang muslim tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena hal ini adalah haram.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
ِلأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh kepala seseorang dijahit dengan besi itu lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh dua orang periwayat hadits, Al-Albany berkata dalam kitab as-Shahih: sanadnya bagus).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ اْمرَأَةٍ كَقَوْلِي ِلامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanitapun. Ucapanku kepada seratus orang wanita sama persis seperti ucapanku kepada satu orang wanita.” (Ditakhrij oleh Malik dalam kitab Muwatha’, Ahmad dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Dikutip dari buku,” Tiket Perjalanan Ke Alam Surga.”
http://alqiyamah.wordpress.com/
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لهَمُاَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan melainkan telah diampuni dosa-dosa keduanya sebelum mereka berdua berpisah.” (Dihasankan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيِنِ التَقَيَا فَأَخَذَ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ, إِلاَّ كَان َحَقًّا عَلىَ اللهِ أَنْ يَحْضُرَ دُعَاءَهُمَا, وَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أَيْدِيْهِمَا حَتىَّ يُغْفَرُ لَهُمَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah satu di antara keduanya memegang tangan temannya (berjabat tangan) melainkan kewajiban bagi Allah untuk mengabulkan doa keduanya dan tidaklah kedua tangan mereka berdua berpisah hingga dosa-dosa keduanya diampuni.” (Ditakhrij oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan beliau berkata: Hasan lighoirihi).
Makna (Kana haqqon ‘alallahi) adalah: hak yang dianugrahkan oleh Allah Ta’ala kepada mereka.
Sedang makna (yahdhuru du’ahuma) adalah: doa keduanya mustajab.
Hal ini adalah masalah besar yang perlu dijelaskan bahwa salah satu perbuatan yang sangat dicintai oleh Allah adalah: bersatu padu, saling menyayangi, saling mencintai dan tercipta keselarasan di antara kaum muslimin.
Akan tetapi, seorang muslim tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena hal ini adalah haram.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
ِلأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh kepala seseorang dijahit dengan besi itu lebih baik baginya dari pada ia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh dua orang periwayat hadits, Al-Albany berkata dalam kitab as-Shahih: sanadnya bagus).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ, إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ اْمرَأَةٍ كَقَوْلِي ِلامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanitapun. Ucapanku kepada seratus orang wanita sama persis seperti ucapanku kepada satu orang wanita.” (Ditakhrij oleh Malik dalam kitab Muwatha’, Ahmad dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Al-Albany).
Dikutip dari buku,” Tiket Perjalanan Ke Alam Surga.”
http://alqiyamah.wordpress.com/
- popular posts -
-
Selain bertopang pada al-Quran, hukum yang ditetapkan dalam agama Islam haruslah berlandaskan hadits shahih, bukan hadits dha’if. Al...
-
Oleh Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَو...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Keutamaan Membaca Surat al-Mulk عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَ...
-
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Sebenarnya (malaikat - malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, mereka tidak mend...
-
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi A. Keutamaannya Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sal...
-
Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki...
-
Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah Tanya : Apakah boleh bersumpah dengan Al-Qur`anul Karim ?. Saya telah bersumpah dengan A...
-
بسم الله الرحمن الرحيم KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-IKHLAS عَنْ أَبِي سَعِيْ...
-
Oleh Syaikh Dr. 'Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-'Abbad Mengangkat kedua tangan dalam berdo'a kepada Allah Subha...
-
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dzikir akan menguatkan seorang muslim dalam ibadah,...





No response to “Jabat Tangan Pembawa Berkah”
Posting Komentar