Shalat Wanita dan Kekhususannya Dibanding Laki-laki

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Adzan dan Iqomah
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al Mughni mengatakan, "Dalam perkara ini sepengetahuanku tidak ada perbedaan pendapat antar ulama."

Pakaian Wanita Ketika Sholat
Tubuh wanita seluruhnya aurat kecuali wajahnya. Tentang kedua telapak tangannya dan kedua kakinya terdapat perbedaan pendapat. Itu semua dalam kondisi tidak dilihat lelaki yang bukan mahramnya. Apabila dilihat olehnya maka wajib baginya menututpi dirinya seperti halnya di luar sholat, ia wajib menutupi dirinya dari pandangan lelaki. Di dalam sholatnya wanita harus menutupi kepala, leher, dan bagian-bagian tubuh lainnya hingga punggung kedua telapak kakinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali bila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya)”. (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya dari hadits Aisyah) [1]

Ummu Salamah Radhiallahu’anha pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung?” Beliau Shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “(Boleh), jika baju kurung itu luas/lapang hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya”. (HR. Abu Dawud no. 640) [2]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa wanita dalam sholatnya harus menutupi kepala dan lehernya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Dan menutup bagian-bagian lain dari tubuhnya hingga punggung kedua tela[ak kakinya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari hadits Ummu Salamah. Dan dibolehkan ia membuka wajahnya manakala tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya berdasarkan ijma' para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam majmu' al-Fatawa (XXII/113-114), "Wanita jika sholat sendirian ia diperintahkan berkerudung. Di rumahnya, di luar sholat, ia boleh membuka kepalanya. Maka mengenakan kesempurnaan pakaian yang hal itu adalah perhiasan dalam sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan serang hamba kepada Allah Ta'ala. Oleh sebab itu tidak boleh seseorang thawaf seputar Ka'bah dengan tanpa busana meskipun sendirian di waktu malam. Tidak boleh ia sholat tanpa busana meskipun sendirian."

Selanjutnaya beliau mengatakan, "Aurat di dalam sholat tidak ada kaitannya dengan aurat pandangan baik langsung maupun tidak langsung."

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (II/238) mengatakan, "Wanita merdeka wajib menutup seluruh tubuhnya dalam sholat. Jika tersingkap satu bagian saja dari tubuhnya maka tidak sah sholatnya kecuali hanya sedikit. Imam Malik, al-Auza'i dan asy-Syafi'i juga berpendapat demikian.

Imam Wanita Dalam Sholat Bersama Wanita
Wanita dalam sholat berjamaah sesama wanita diimami oleh salah seorang dari mereka. Dalam perkara ini ada perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa berdasarkan hadits, bahwasanya nabi Shallallah'alaihi wasallam menyuruh Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa itu tidak disunnahkan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hal itu makruh. Sebagian lagi berpendapat bahwa itu boleh dalam sholat sunnat, bukan dalam sholat fardhu. Barangkali pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya.

Keluarnya Wanita Untuk Ikut Sholat Berjamaah di Masjid
Dibolehkan bagi wanita keluar rumah untuk sholat berjamaah di masjid bersama kaum lelaki. Sedang sholat wanita di rumah adalah lebih baik. Dalam Shahih Muslim

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)

Dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam menyatakan:

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ

“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)

Mereka menetap dan sholat di rumah mereka itu lebih utama bagi mereka demi menutup diri.

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 52-55]

____________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Hadits ‘Aisyah ini kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam At-Talkhisul Habir (2/460) dianggap cacat oleh Ad-Daraquthni karena mauquf-nya (hadits yang berhenti hanya sampai shahabat), sedangkan Al-Hakim menganggapnya mursal (hadits yang terputus antara tabi’in dan Rasulullah). (Faidah dari artikel berjudul Pakaian Wanita Dalam Shalat, Penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, sumberhttp://asysyariah.com/)

[2] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Hadits Ummu Salamah ini tidak shahih sanadnya baik secara marfu’ maupun mauquf karena hadits ini berporos pada Ummu Muhammad bin Zaid, sementara dia rawi yang majhul (tidak dikenal). Demikian diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 161.

Walaupun demikian, ada riwayat-riwayat yang shahih dari para shahabat dalam pemasalahan ini sebagaimana akan kita baca berikut ini.

Abdurrazzaq Ash-Shan‘ani Rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata: “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam shalat dengan mengenakan dira‘ dan kerudung.” (Al-Mushannaf, 3/128)5.

Ubaidullah Al-Khaulani, anak asuh Maimunah mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira` dan kerudung tanpa izar. (Diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Masih ada atsar lain dalam permasalahan ini yang kesemuanya menunjukkan shalatnya wanita dengan mengenakan dira‘ (baju kurung) dan kerudung adalah perkara yang biasa dan dikenal di kalangan para shahabat, dan ini merupakan pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk menutupi auratnya di dalam shalat.

Bila wanita itu ingin lebih sempurna dalam berpakaian ketika shalat maka ia menambahkan izar atau jilbab pada dira‘ dan kerudungnya. Dan ini yang lebih sempurna dan lebih utama, kata Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah. Dengan dalil riwayat dari Umar ibnul Khaththab Radhiallahu’anhu, ia berkata: “Wanita shalat dengan mengenakan tiga pakaian yaitu dira‘, kerudung dan izar. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih, lihat Tamamul Minnah, hal. 162).

Jumhur ulama sepakat, pakaian yang mencukupi bagi wanita dalam shalatnya adalah dira‘ dan kerudung. (Bidayatul Mujtahid, hal. 100).

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan: “Disenangi bagi wanita untuk shalat mengenakan dira` yaitu pakaian yang sama dengan gamis hanya saja dira` ini lebar dan panjang menutupi sampai kedua telapak kaki, kemudian mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, dilengkapi dengan jilbab yang diselimutkan ke tubuhnya di atas dira`. Demikian yang diriwayatkan dari ‘Umar, putra beliau (Ibnu ‘Umar), ‘Aisyah, Ubaidah As-Salmani dan ‘Atha. Dan ini merupakan pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi`i Rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ulama bersepakat untuk pemakaian dira` dan kerudung, bila menambahkan pakaian lain maka itu lebih baik dan lebih menutup.” (Al-Mughni, 1/351)

Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Disenangi bagi wanita untuk shalat dengan mengenakan tiga pakaian, dira`, kerudung dan jilbab yang digunakan untuk menyelubungi tubuhnya atau kain sarung di bawah dira` atau sirwal (celana panjang yang sangat lapang dan lebar) karena lebih utama daripada sarung. Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu berkata: "Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan milhafah." ‘Aisyah Radhiallahu’anhu pernah shalat dengan mengenakan kerudung, izar dan dira`, ia memanjangkan izar-nya untuk berselubung dengannya. Ia pernah berkata: "Wanita yang shalat harus mengenakan tiga pakaian bila ia mendapatkannya yaitu kerudung, izar dan dira`." (Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 4/322) (Faidah dari artikel berjudul Pakaian Wanita Dalam Shalat, Penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, sumber http://asysyariah.com/)

No response to “Shalat Wanita dan Kekhususannya Dibanding Laki-laki”

Posting Komentar

- popular posts -

- followers -